Pastikan Legalitas Agen Sebelum Berangkat, Antisipasi TPPO, Disnaker Imbau Calon PMI Jalur Legal!
January 05, 2026 12:03 AM

TRIBUN-BALI.COM - Tingginya animo masyarakat Buleleng untuk bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI), menjadi perhatian serius pemerintah daerah terutama dalam upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Pemerintah mengimbau agar calon PMI tidak tergiur gaji tinggi, sehingga berangkat melalui jalur ilegal. 

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Buleleng, Putu Arimbawa, menyebut sepanjang tahun 2025 tercatat sebanyak 2.215 PMI asal Buleleng yang berangkat ke luar negeri berdasarkan data resmi BP2MI. Namun, ia menilai jumlah tersebut berpotensi lebih besar karena tidak seluruh keberangkatan tercatat dalam sistem.

Berdasarkan data penempatan PMI tahun 2025, keberangkatan tertinggi terjadi pada bulan Juni dengan total 328 orang, disusul Maret sebanyak 280 orang dan Mei sebanyak 276 orang. Sementara itu, total PMI laki-laki tercatat 1.183 orang, sedangkan perempuan 1.032 orang.

"Turki menjadi negara tujuan paling diminati PMI asal Buleleng. Selain itu Maldives, Polandia, hingga Rusia yang belakangan menunjukkan peningkatan permintaan tenaga kerja, khususnya di sektor jasa dan pariwisata," jelasnya, Minggu (4/1). 

Baca juga: 138.236 Orang Tinggalkan Bali, 43.203 Orang Via Bandara Ngurah Rai, 95.033 Orang Lewat Gilimanuk!

Baca juga: BADUNG Masih Kaji Pembuangan Sampah ke Bangli, Fokus Pengolahan dari Sumber, Ini Kata Adi Arnawa!

Sayangnya, tingginya minat masyarakat untuk menjadi PMI, kerap dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab. Tak sedikit pula PMI yang tergiur jalur cepat bekerja ke luar negeri, walaupun tanpa kejelasan legalitas. 

Oleh karena itu, Disnaker Buleleng mengimbau agar seluruh calon pekerja memastikan keberangkatan melalui agen resmi, serta mengikuti mekanisme yang ditetapkan pemerintah.

"Besarnya minat ini harus diimbangi dengan kewaspadaan. Jika masyarakat tidak mengikuti prosedur resmi, risiko terjerat TPPO sangat tinggi," katanya. 

Ia menambahkan, masyarakat dapat mengakses layanan konsultasi langsung di Kantor Disnaker Kabupaten Buleleng untuk memperoleh informasi terkait prosedur penempatan, legalitas perusahaan penyalur, hingga risiko kerja di negara tujuan.

Langkah ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan PMI sekaligus menekan potensi praktik perdagangan orang di tengah tingginya minat kerja ke luar negeri.

"Mencegah TPPO dimulai dari kesadaran calon PMI. Pastikan agen dan dokumen lengkap sebelum berangkat. Kalau ragu atau ingin tahu lebih jelas soal agen dan mekanisme keberangkatan, silakan datang ke Disnaker. Kami akan memberikan penjelasan agar masyarakat berangkat secara aman dan legal," tandasnya. (mer)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.