TRIBUNJAMBI.COM – Di tengah mencuatnya kembali wacana pengembalian Pilkada ke DPRD, politikus PDI Perjuangan (PDIP), Andreas Hugo Pareira, membongkar akar masalah tingginya biaya politik di Indonesia.
Menurutnya, pemborosan dana dalam kontestasi daerah sering kali justru dipicu oleh internal partai politik sendiri melalui praktik mahar politik.
Hugo mengungkapkan fakta pahit bahwa calon kepala daerah kerap dipaksa membayar "uang tiket" yang fantastis kepada parpol demi mendapatkan kendaraan politik untuk maju.
"Yang membuat biaya itu mahal kan sering kali dimulai dari partai politik dulu. Mahar kepada partai politik ketika calon itu mau maju harus bayar dulu."
"Kadang-kadang gila-gilaan harga per kursi untuk bisa mencalonkan diri," beber Hugo dalam dialog Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV, Senin (5/1/2026).
Sanksi Skorsing bagi Penarik Mahar
Alih-alih menghapus Pilkada langsung, Hugo mendorong adanya perbaikan sistemik yang jauh lebih tegas.
Ia mengusulkan agar regulasi pemilu memuat hukuman berat bagi partai yang masih memungut mahar politik, termasuk sanksi diskualifikasi dari kepesertaan pemilu.
Baca juga: Pilkada Lewat DPRD Itu Kemunduran, Money Politic Brutal, Said Iqbal: Jangan Khianati Darah Reformasi
Baca juga: Mata Digital di Setiap Sudut RT Kota Jambi: 3.200 CCTV Bakal Jaga 24 Jam
Baca juga: Mahfud MD Wanti-wanti Potensi Kisruh Politik Nasional di 2026, Ini Penyebabnya
"Partai-partai politik jangan tarik mahar, yang tarik mahar langsung diskors tidak ikut," tegasnya.
Selain itu, ia menyarankan agar Pilkada digelar serentak dengan pemilihan legislatif daerah guna menekan biaya kampanye dan operasional.
Menanggapi wacana Pilkada lewat DPRD, Hugo mengingatkan mekanisme pemilihan langsung bukan sekadar pilihan, melainkan mandat konstitusi.
Ia merujuk pada Pasal 18 ayat 4 dan Pasal 22e ayat 1 UUD 1945 hasil amandemen yang menekankan prinsip demokratis, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan Pilkada masuk ke dalam rezim pemilu, bukan rezim pemerintah daerah.
“Rezim pemilu itu artinya merujuk pada Pasal 22e ayat 2 bahwa pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, dan rahasia. Itu adalah keputusan Mahkamah Konstitusi. Persoalannya kita mau ikut atau tidak. Soal biaya itu lain urusan lagi,” pungkasnya.
Mahfud MD Soroti Pilkada lewat DPRD
Mahfud MD memprediksi tahun 2026 menjadi fase krusial dengan gejolak dinamika politik tinggi.
Bahkan ia menilai hal ini bisa menjadi pemicu kekisruhan nasional di tahun 2026.
Ia menyebut salah satu penyebab kekisruhan itu adalah Pilkada tidak langsung.
Hal itu disampaikan Mahfud MD melalui podcast yang tayang di channel Youtubenya pada Jumat (2/1) malam.
Baca juga: Wacana Pilkada Lewat DPRD Menguat: PAN dan Golkar Sebut Selaras dengan Pancasila
Baca juga: Mohon Bersabar, Jalan Tol Jambi–Rengat Diprediksi Dibangun 2027, Ini Daftar 50 PSN Presiden Prabowo
Mahfud menilai berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berpotensi memicu ketegangan nasional.
Terutama putusan yang memaksa negara melakukan perubahan besar pada Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada.
Lantas, ia menyoroti urgensi penyelesaian revisi berbagai Undang-Undang politik yang dipicu oleh serangkaian putusan MK bersifat fundamental.
Mahfud menyoroti implikasi Putusan MK Nomor 62 Tahun 2024 tertanggal 12 Januari 2025.
Putusan tersebut secara mengejutkan menghapus ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) yang sebelumnya dipatok 20 persen.
Ia menganalisis potensi benturan keras antara partai lama dan partai baru.
Mahfud menyebut situasi ini akan memicu "pertarungan ide dan politik" yang sengit di parlemen demi menggolkan format undang-undang baru.
Pihaknya juga memperingatkan kerumitan akibat Putusan MK Nomor 135 Tahun 2024.
Putusan ini mengamanatkan pemisahan kembali antara Pilpres/Pileg dan Pilkada mulai tahun 2029 dengan jeda waktu 2 hingga 2,5 tahun.
Konsekuensinya, Pemilu Nasional tetap digelar 2029, sementara Pilkada baru akan dilaksanakan sekitar 2,5 tahun setelahnya.
Mahfud menduga hal ini akan menimbulkan kekisruhan jika tidak disiapkan dari sekarang.
"Masalahnya, bagaimana mengisi kekosongan jabatan anggota DPRD dan Kepala Daerah yang habis masa tugasnya pada 2029 sementara harus menunggu 2,5 tahun lagi untuk pemilihan? Ini akan menimbulkan kekisruhan jika tidak disiapkan dari sekarang," kata Mahfud.
Baca juga: Jadwal Gubernur Cup Jambi 2026, Mulai Laga 12 Januari Sarolangun vs Bungo, Merangin vs Tebo
Baca juga: Sinopsis Stranger Things Season 5 Episode 7, Abyss dan Rencana Akhir Vecna
Baca juga: Top 7 Jambi, Ramalan Hard Gumay s/d Mobil Hitam Buang Sampah
Baca juga: Mata Digital di Setiap Sudut RT Kota Jambi: 3.200 CCTV Bakal Jaga 24 Jam