Laporan Wartawan Tribun Gayo Asnawi Luwi | Aceh Tenggara
TribunGayo.com, KUTACANE - Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri, melalui Kasat Reskrim Iptu Zery Irfan, dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (31/12/2025), menyampaikan bahwa penanganan kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Aceh Tenggara tercatat sebanyak sembilan kasus.
Baca juga: Psikolog: Kekerasan Terhadap Anak di Aceh Tenggara Ibarat “Fenomena Gunung Es”
Dari jumlah tersebut, delapan kasus telah berhasil diselesaikan dengan tingkat penyelesaian mencapai 88 persen.
Sementara itu, satu perkara lainnya masih dalam tahap penyidikan, dengan status tersangka masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selain itu, untuk kasus tindak pidana asusila berdasarkan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, tercatat sebanyak 23 kasus.
Dari jumlah tersebut, 14 kasus telah diselesaikan dan sembilan perkara lainnya masih dalam proses penyidikan.
Kendati demikian, kasus kekerasan terhadap anak perempuan di bawah umur di Aceh Tenggara dinilai masih terus meningkat dari tahun ke tahun.
Baca juga: Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Aceh Tenggara Cukup Tinggi, Ini Penyebabnya
Hal tersebut diungkap oleh seorang Psikolog Aceh Tenggara, Nasri Zulhaidi MPsi, kepada TribunGayo.com pada Selasa (11/11/2025).
Nasri Zulhaidi menjelaskan bahwa, sebagian kasus kekerasan terhadap anak perempuan di bawah umur dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tenggara.
Namun, sebagian lainnya diselesaikan di tingkat desa melalui mekanisme adat Gampong.
"Kasus kekerasan terhadap anak perempuan dibawah umur di Aceh Tenggara meningkat. Kasus kekerasan terhadap anak di Aceh Tenggara diibaratkan seperti 'Fenomena Gunung Es'.
Artinya, laporannya sedikit, sementara para korban cukup banyak yang tidak melaporkan sampai ke aparat kepolisian," ujar Nasri Zulhaidi.
Nasri menilai, meningkatnya kasus pelecehan seksual hingga rudapaksa terhadap anak di Aceh Tenggara sangat memprihatinkan.
Para korban mengalami trauma dan membutuhkan layanan terpadu serta dukungan pemulihan psikologis. (*)
Baca juga: Kekerasan Terhadap Anak Masih Tinggi di Aceh Tenggara, 6 Kasus Ditangani Polres hingga Agustus 2025