Laporan Kasus Mobil Dinas Hilang Tak Diperpanjang, DPRD Hanya Pecat Oknum PPPK Paruh Waktu
January 05, 2026 05:50 PM

SUNGAILIAT, BABEL NEWS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka telah memecat AS alias Ardo, oknum pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu yang nekat membawa kabur mobil dinas. Hal itu disampaikan Sekretaris DPRD Bangka, Junaidi, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (5/1).

"Jadi, mulai hari ini saya berhentikan. Cuma, kalau secara administrasi misalnya kami harus membuat apa dan kami buat apa mungkin itu yang disampaikan Pak Sekda tadi ya," kata Junaidi.

Dirinya telah memerintahkan bagian kepegawaian Sekwan untuk berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) terkait proses pemecatan atau pemberhentian yang bersangkutan.

"Tadi, saya sudah menyuruh Kasubag Kepegawaian berkoordinasi dengan BKD. Jadi, mungkin dia langsung ke sana. Apa yang harus disiapkan terkait pemberhentian, karena mereka kan PPPK paruh waktu," bebernya.

Pihaknya juga mengakui tidak memperpanjang kasus tersebut ke ranah hukum atau tindak pidana."Setelah mobil ditemukan besoknya itu yang bersangkutan (AO alias Aldo) melapor ke saya, menceritakanlah kronologis semua itu. Dia mengambil karena dia mengambil uang istri, lalu dia pura-pura berbohong ke istrinya dengan mengambil uang Rp2 juta," kata Junaidi.

"Dia itu kan ngambil uang istrinya ngomong sama istrinya bahwa ada yang minjam, gadai duit Rp2 juta dan gadai mobil tapi pengakuan di sana (Polres). Jadi, setelah pemeriksaan dari situ dan dia diwajibkan lapor dari kepolisian," ujarnya.

Setelah adanya penjelasan dari pihak kepolisian soal pengaduan tersebut, dirinya langsung berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Tony Marza terkait lanjut atau tidaknya perkara ini. "Saya koordinasi pak Sekda, makanya kita tutup alasan yang bersangkutan mengembalikan mobil karena dia menyesali perbuatannya dan mengembalikan mobilnya dalam keadaan utuh dan dia menyesali perbuatannya," ungkap Junaidi.

Sebelumnya, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka, Jumadi meminta pelaku yang membawa kabur mobil dinas untuk tetap diproses hukum. Hal ini disampaikannya saat ditemui di Rumah Dinas Bupati Bangka, Senin (5/1).

"Kalau terkait dengan mobil DPRD yang telah ditemukan itu, ya kita mengikuti proses yang ada di Polres," kata Jumadi.

Ia meminta bupati, wakil bupati, sekretaris daerah dan sekretaris dewan tetap memproses hukum terhadap yang membawa kabur mobil dinas. "Sampai hari ini gak (cabut, red), kita belum dapat laporan di situ. Kalau masalah cabut mencabut itu, nanti kita komunikasi dengan Pak Bupati dan Pak Sekwan," ucapnya.

"Kita tetap menghormati proses hukum di Polres Bangka, kalau mereka (sekwan, red) sudah melaporkan yang salah dan membuat kerugian negara kenapa harus dicabut, tetap dilanjutkan prosesnya dan nanti kita panggil (bupati, sekda, sekwan)," tegasnya.

Dari pantauan di Polres Bangka, kendaraan Avanza bewarna putih susu masih terparkir di belakang gedung utama Mapolres Bangka. Nampak, mobil tanpa plat nomor tersebut terlihat kotor dan ada bercakan hitam di bagian pintu.

Mobil tersebut ditemukan dalam kondisi tanpa plat nomor polisi dan ditinggalkan begitu saja dengan kunci masih tergantung di kontak starter. Penemuan pertama kali dilakukan oleh petugas jaga malam Sekretariat DPRD Bangka saat melakukan pengecekan rutin di lingkungan kantor.

"Waktu saya mau memastikan jendela kantor sudah tertutup atau belum, terlihat ada mobil putih terparkir. Itu sebelum Isya, tapi saya tidak tahu siapa yang mengantarnya," ujar Nando, petugas jaga malam yang pertama kali melihat mobil tersebut.

Temuan itu kemudian dilaporkan kepada pihak Sekretariat DPRD Bangka. Tak berselang lama, petugas dari Tim Buser Kelambit Polres Bangka bersama personel Inafis langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan awal. (v1)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.