Pilkades Digital di Cikampek Utara Digugat ke Pengadilan karena Dinilai Curang
January 05, 2026 07:50 PM

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG- Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak berbasis digital di Desa Cikampek Utara, Kecamatan Kotabaru, Karawang digugat ke pengadilan.

Salah satu calon menggugat ke pengadilan karena menilai adanya kecurangan pelaksanaan Pilkades digital di wilayah tersebut.

Taher (47), saksi dari calon kepala desa nomor urut 4, Didin Samsudin menilai proses pemungutan suara tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Undangan Pemilih Ganda

Sejumlah masalah disoroti, mulai dari surat undangan pemilih yang diduga tercetak ganda hingga hak pilih warga yang diduga telah digunakan oleh pihak lain.

"Permasalahan bermula dari surat undangan pemilih yang diduga tercetak ganda. Saat saya hendak mencoblos, ternyata surat undangan tersebut sudah digunakan pihak lain," kata Taher saat dikonfirmasi pada Senin (5/1/2026).

Taher menjelaskan, peristiwa itu terjadi di TPS 1. Ia mengaku sebagai warga asli Kampung Sukasenang, Desa Cikampek Utara dan hadir di TPS sebagai saksi calon kepala desa nomor urut 4.

Di TPS tersebut, kata dia, surat undangan pemilih diketahui tercetak lebih dari satu kali. Saat mempertanyakan hal itu kepada petugas, ia diarahkan ke meja pengaduan dan diminta mencetak ulang surat undangan.

Namun, setelah dicetak ulang dan kembali ke bilik suara, kendala serupa kembali terjadi.

"Proses itu berulang hingga akhirnya datang Tim Sebelas yang meminta KTP saya. Setelah itu, surat undangan kembali dicetak ulang. Anehnya, nama saya muncul lebih dari satu kali dalam sistem," ungkapnya.

Ia menambahkan, surat undangan pertama dinyatakan gagal, sementara surat undangan kedua baru dapat digunakan untuk mencoblos. Seluruh proses tersebut terjadi menjelang penutupan TPS.

Tak hanya di TPS 1, Taher juga menyebut dugaan kejanggalan terjadi di TPS lain. Di TPS 16, misalnya, terdapat pemilih yang tidak membawa KTP namun tetap diperbolehkan memilih.

Pemilih Menggunakan KTP Dilarang Memilih

Sebaliknya, pemilih lain yang membawa KTP dan surat undangan justru tidak diizinkan memilih dengan alasan harus membuat Identitas Kependudukan Digital (IKD)m

"Saya sendiri tidak memahami secara jelas mekanisme IKD itu. Intinya, banyak kejanggalan yang terjadi dihampir setiap TPS," tegasnya.

Saksi lainnya juga mencatat sejumlah persoalan, di antaranya pemetaan lokasi pemilih yang tidak rapi, pemilih yang tidak memperlihatkan e-KTP tetapi dapat memilih, posisi saksi yang berada di belakang dengan jarak sekitar lima meter, saksi tidak menerima salinan Daftar Pemilih Tetap (DPT), tidak tersedianya pengeras suara di TPS, hingga adanya pemilih yang telah meninggal dunia namun masih tercatat dalam penghitungan suara.

"Ada juga pemilih yang hak suaranya diduga sudah digunakan oleh pihak lain, serta surat undangan ganda dengan alasan bisa dicetak ulang di TPS," terangnya.

Atas berbagai temuan tersebut, Taher selaku saksi dan pendukung calon nomor urut 4 meminta keadilan dengan mengusulkan penghitungan ulang suara atau pemilihan ulang di Desa Cikampek Utara.

"Karena kejanggalan ditemukan hampir di setiap TPS, kami meminta dilakukan penghitungan ulang atau pemilihan ulang," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Tim Pemenangan Didin Samsudin nomor urut 4, Bayu, menegaskan saksi dari pihaknya tidak pernah menandatangani berkas apa pun terkait hasil Pilkades.

"Tidak ada penandatanganan berkas oleh saksi kami. Persoalan ini akan terus ditindaklanjuti hingga ke pengadilan," tegas Bayu.

Pihaknya juga telah mempersiapkan untuk melakukan gugatan ke pengadilan terkait hasil Pilkades ini.

Berdasarkan data yang disampaikan, Pilkades Cikampek Utara dilaksanakan di 16 TPS dengan jumlah pemilih hadir sebanyak 8.700 orang.

Rinciannya, suara sah tercatat sebanyak 8.447 suara, sisa suara 253 terdiri dari suara tidak sah 135 suara, dan 118 suara tidak terhitung.

Sengketa Pilkades digital di Karawang juga terjadi di Desa Tanjungmekar, Kecamatan Pakisjaya, dan Desa Payungsari, Kecamatan Pedes.

Bupati Karawang, Aep Syaepuloh menghormati keputusan setiap calon yang melakukan gugatan terkait hasil Pilkades.

Atas hal itu, Aep juga melakukan penangguhan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

"Wajar engga apa-apa itu dinamika, maka Aep tangguhkan karena menunggu proses itu selesai," katanya. (MAZ)

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.