YARA Apresiasi Kecepatan Polres Bener Meriah Ungkap Kasus Maut Pasutri Kurang dari 12 Jam
January 07, 2026 11:48 AM

Laporan Wartawan Tribun Gayo Bustami I Bener Meriah 

TribunGayo.com, REDELONG - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Polres Bener Meriah atas keberhasilan mengungkap kasus pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) di Kampung Blang Tampu, Kecamatan Bukit.

Baca juga: Kepergok Mencuri Kopi, Alasan Pelaku Nekat Habisi Nyawa Pasutri di Bener Meriah

Karena hanya dalam waktu kurang dari 12 jam, polisi berhasil meringkus pelaku utama.

Apresiasi tersebut disampaikan oleh perwakilan YARA Bener Meriah, Muhammad Dahlan, menyusul penangkapan tersangka berinisial RF (24).

"Ini adalah kinerja yang sangat luar biasa. Polres Bener Meriah telah menunjukkan kesigapan dan profesionalisme dalam menjaga stabilitas keamanan serta ketertiban masyarakat," ujar Dahlan kepada TribunGayo.com, Selasa (6/1/2026).

Menurut Dahlan, pengungkapan cepat ini memberikan rasa aman bagi warga di tengah duka akibat bencana banjir bandang dan tanah longsor yang juga sedang melanda wilayah Aceh.

Keberhasilan ini dinilai sebagai bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak kejahatan berat tanpa kompromi.

Kronologi Kejadian

Peristiwa tragis ini menimpa pasutri HBT (26), seorang pengusaha kopi, dan istrinya IYR (22).

Keduanya ditemukan dalam kondisi mengenaskan di kediaman mereka di Dusun Makmur, Kampung Blang Tampu, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka RF (24) awalnya berniat mencuri biji kopi milik warga. Namun, saat korban terbangun dan memergoki aksinya, pelaku panik. 

RF kemudian menyerang korban menggunakan kayu penyangga rumah hingga mengakibatkan keduanya meninggal dunia.

Baca juga: Polisi Amankan Pelaku Pembunuhan Pasutri di Bener Meriah, Motif Terungkap

Penangkapan Pelaku

Kapolres Bener Meriah, AKBP Aris Cai Susanto, melalui Kasatreskrim AKP Supriadi, mengonfirmasi bahwa RF ditangkap di sebuah rumah kebun kopi di Kampung Bale Atu, Kecamatan Bukit, kurang dari 12 jam setelah kejadian.

"Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Bener Meriah untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 458 Ayat 3 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman berat,” tegas AKP Supriadi.

Harapan YARA

YARA berharap kinerja cepat dan tegas ini terus dipertahankan demi terciptanya situasi Kamtibmas yang kondusif di Bener Meriah. 

Dahlan juga mendorong agar penegak hukum menjerat pelaku dengan hukuman maksimal yang setimpal.

"Keberhasilan ini membuktikan bahwa koordinasi lintas unit dan semangat pantang menyerah menjadi kunci pelayanan hukum yang adil dan berpihak pada rasa keadilan masyarakat,” pungkas Dahlan. (*)

Baca juga: Diduga Jadi Korban Pembunuhan, Pasutri di Bener Meriah Ditemukan dalam Posisi Berpelukan

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.