TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sidang perdana dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022, yang menjerat mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, diwarnai momen kurang mengenakkan bagi awak media.
Kehadiran anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sempat menghambat peliputan.
Di sisi lain, Nadiem dua kali gagal memberikan keterangan kepada pers, baik saat jeda maupun setelah persidangan.
Perkara ini menyorot program strategis digitalisasi pendidikan nasional, dengan nilai kerugian negara yang didakwakan mencapai Rp2,1 triliun.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dimulai pukul 10.42 WIB di ruang sidang Hatta Ali.
Sejak pagi, suasana ruang sidang terasa tegang. Awak media memenuhi kursi pengunjung dengan kamera mengarah ke pintu masuk terdakwa.
Aparat kejaksaan bersama anggota TNI berjaga ketat di pintu dan jalur keluar masuk ruang sidang.
Kepadatan terjadi hingga sebagian jurnalis dan pengunjung terpaksa duduk di lantai, sementara kamera televisi berjajar di bagian belakang.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Nadiem Makarim telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun. Jaksa juga menilai pengadaan tersebut memperkaya sejumlah pihak, termasuk Nadiem sendiri senilai Rp809 miliar.
Rincian kerugian negara meliputi:
“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu Terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim.
Baca juga: Kompolnas Kritik Kasus Pidana Polisi Mandek di Etik: “Kami Bukan Super Power”
Jaksa juga menyinggung dugaan benturan kepentingan.
Meski disebut telah mengundurkan diri dari jabatan direksi, jaksa menilai Nadiem tetap mengendalikan kepentingan saham melalui rekan-rekannya.
“Akan tetapi Terdakwa Nadiem Anwar Makarim menunjuk teman-temannya di antaranya Andre Soelistyo dan Kevin Bryan Aluwi sebagai Direksi dan Beneficial Owner untuk kepentingan Terdakwa,” kata jaksa.
Atas perbuatannya, Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Usai pembacaan dakwaan, Nadiem bersama tim kuasa hukumnya langsung mengajukan eksepsi.
Sidang dakwaan berakhir sekitar pukul 12.49 WIB dan dilanjutkan pukul 14.00 WIB dengan agenda eksepsi hingga sekitar pukul 17.00 WIB.
Dalam sidang eksepsi, Hakim Ketua Purwanto S Abdullah sempat menegur tiga anggota TNI berseragam loreng yang berdiri di depan pintu masuk ruang sidang karena dinilai mengganggu pandangan kamera awak media.
“Sebelum dilanjutkan, ini rekan TNI dari mana ya? Mungkin bisa ambil posisi jangan berdiri di situ pak, karena mengganggu kamera,” ujar Purwanto.
Setelah ditegur, ketiga anggota TNI tersebut mundur ke bagian belakang ruang sidang, dan pembacaan eksepsi dilanjutkan oleh kuasa hukum Nadiem secara bergantian.
Pengamanan ketat tidak hanya terjadi di dalam ruang sidang.
Pada jeda persidangan sekitar pukul 13.00 WIB, Nadiem yang dikawal petugas kejaksaan dan anggota TNI keluar ruang sidang tanpa sempat memberikan keterangan kepada media.
Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menilai situasi tersebut melanggar hak kliennya untuk berbicara ke publik.
“Dia (Nadiem) mempunyai hak untuk bicara ke publik. Kalau bicara saat ini, tidak ada keamanan yang mengancam,” tegas Ari.
Situasi serupa kembali terjadi setelah sidang eksepsi berakhir.
Awak media yang menunggu di luar ruang sidang kembali tidak mendapat pernyataan dari Nadiem.
Puluhan jurnalis yang berusaha merangsek untuk mewawancarainya terhalang kawalan ketat anggota TNI, sehingga upaya wawancara tidak bisa dilakukan.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung, Roy Riady, menyebut hal itu terkait kondisi terdakwa.
“Ini mengingat waktu, Pak Nadiem selesai operasi capek,” ujarnya.
Roy juga menegaskan kehadiran TNI semata untuk pengamanan. “Itu kan keamanan,” katanya singkat.
Baca juga: Sosok Purwanto S Abdullah, Hakim Ketua Kasus Nadiem yang Dilaporkan ke KY oleh Tom Lembong
Menanggapi sorotan publik, Kejaksaan Agung menjelaskan alasan pelibatan TNI dalam pengamanan sidang.
Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung, Riono Budisantoso, menyebut langkah tersebut dilakukan berdasarkan penilaian risiko.
“Pengamanan oleh TNI sudah dilakukan sejak beberapa waktu lalu dalam hal dari penilaian risiko terdapat kebutuhan untuk itu,” kata Riono.
Ia menegaskan, pelibatan TNI bukan hanya untuk kasus yang menjerat tokoh tertentu.
“Pengamanan dengan melibatkan anggota TNI dilakukan untuk segala kegiatan kejaksaan sepanjang dinilai perlu, bukan hanya persidangan,” jelasnya.
Sidang perdana kasus dugaan korupsi Chromebook ini tak hanya menyorot kerugian negara Rp2,1 triliun dan dugaan benturan kepentingan, tetapi juga dinamika di ruang sidang—mulai dari teguran hakim kepada aparat, penjelasan Kejagung soal pengamanan, hingga momen ketika Nadiem Makarim dua kali gagal berbicara kepada media di tengah sorotan publik.