Pemerintah Pastikan KUHP Baru Tak Batasi Kritik dan Aksi Demonstrasi, Ini Kata Menkum dan Wamenkum
January 06, 2026 01:38 AM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak membatasi kebebasan berpendapat, kebebasan berekspresi, maupun hak masyarakat untuk melakukan demonstrasi.

Supratman mengatakan seluruh ketentuan dalam KUHP dan KUHAP disusun melalui proses panjang, partisipatif, dan demokratis, serta tetap berlandaskan pada prinsip perlindungan hak asasi manusia.

“Pemberlakuan KUHP dan KUHAP telah melalui proses pembahasan yang sangat intensif bersama DPR dan melibatkan partisipasi publik yang luas. Pemerintah memastikan bahwa kebebasan berpendapat, termasuk menyampaikan kritik dan aspirasi melalui unjuk rasa, tetap dijamin,” ujar Supratman dalam keterangan, Senin (5/1/2025).

Menurutnya, isu-isu yang berkembang di masyarakat, seperti pasal penghinaan terhadap lembaga negara, demonstrasi, dan kebebasan berekspresi, perlu dipahami secara utuh dan tidak terpotong-potong.

Ia pun menjelaskan ketentuan mengenai penghinaan dalam KUHP tidak ditujukan untuk membatasi kebebasan berpendapat.

Delik Aduan

Pasal 218 dan Pasal 240 KUHP baru menurut Supratman dirumuskan secara terbatas dan hanya dapat diproses melalui mekanisme delik aduan.

Perumusan kedua pasal tersebut, kata dia merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2006.

Baca juga: Pakar Anggap Ramai Gugatan KUHP dan KUHAP ke MK karena Warga Belum Paham Paradigma Baru

Dalam putusan itu, MK membatalkan Pasal 134, 136, dan 137 KUHP lama, sekaligus menegaskan bahwa penghinaan terhadap penguasa tidak boleh menjadi delik biasa dan harus dikategorikan sebagai delik aduan.

“Berdasarkan pertimbangan tersebut, pemerintah bersama DPR membentuk pasal penghinaan terhadap lembaga negara yang bersifat terbatas dan merupakan delik aduan,” ujar Supratman.

UU KUHAP - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memberikan keterangan dalam konferensi pers terkait pemberlakuan UU KUHP, UU KUHAP, dan UU Penyesuaian Pidana yang baru di Gedung Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026). Konferensi pers tersebut membahas isu-isu krusial dalam pemberlakuan UU KUHP, UU KUHAP, dan UU Penyesuaian Pidana yang baru, di antaranya pasal penghinaan presiden dan lembaga negara, pasal terkait demonstrasi dan perzinahan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
UU KUHAP - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memberikan keterangan dalam konferensi pers terkait pemberlakuan UU KUHP, UU KUHAP, dan UU Penyesuaian Pidana yang baru di Gedung Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026). Konferensi pers tersebut membahas isu-isu krusial dalam pemberlakuan UU KUHP, UU KUHAP, dan UU Penyesuaian Pidana yang baru, di antaranya pasal penghinaan presiden dan lembaga negara, pasal terkait demonstrasi dan perzinahan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Supratman menjelaskan, objek delik aduan dalam pasal ini dibatasi secara ketat hanya pada lembaga-lembaga negara utama, yakni Presiden dan Wakil Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Selain itu, proses hukum hanya dapat berjalan apabila terdapat pengaduan resmi.

“Pengaduan hanya dapat dilakukan secara langsung oleh pimpinan lembaga yang bersangkutan,” ucapnya.

Baca juga: Wakil Menteri Hukum Beberkan Alasan Adanya Pasal Penghinaan Presiden dan Wapres RI dalam KUHP Baru

Menurut Supratman, keberadaan pasal ini penting sebagai upaya melindungi harkat dan martabat negara.

Hampir seluruh negara di dunia, kata dia, memiliki regulasi serupa untuk menjaga kehormatan kepala negara dan pimpinan lembaga tinggi negara.

Presiden dan Wakil Presiden, lanjutnya, merupakan personifikasi negara.

Karena itu, perlindungan terhadap mereka tidak dapat dilepaskan dari perlindungan terhadap negara itu sendiri. 

Selain itu, pengaturan ini juga berfungsi sebagai sarana pengendalian sosial guna mencegah konflik horizontal akibat penghinaan yang melampaui batas.

Meski demikian, pemerintah memastikan bahwa kebebasan berekspresi tetap dijamin. 

Supratman menekankan adanya perbedaan yang jelas antara kritik dan penghinaan.

“Yang dilarang adalah penistaan dan fitnah. Kritik, termasuk yang disampaikan melalui unjuk rasa, tetap diperbolehkan,” ujarnya.

Senada dengan hal tersebut, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan bahwa KUHP baru memberikan batasan yang jauh lebih spesifik dibandingkan aturan lama.

“Dalam KUHP lama, penghinaan terhadap Ketua Pengadilan Negeri atau Kapolres bisa terjerat. Namun, di KUHP baru, objeknya dipersempit hanya pada lembaga negara tertentu dan wajib melalui mekanisme delik aduan,” kata Edward.

Demonstrasi Harus Ada Pemberitahuan

Edward pun menegaskan ketentuan mengenai demonstrasi dalam KUHP bukanlah bentuk pembatasan, melainkan pengaturan administratif untuk menjaga ketertiban umum dan melindungi hak masyarakat lainnya.

Sehingga hak berdemonstrasi dapat berjalan seiring dengan hak masyarakat lain, seperti pengguna jalan.

Pasal Penghinaan di KUHP Baru Digugat ke MK

Baru-baru ini, 9 mahasiswa mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP baru. 

Kedua pasal tersebut mengatur pidana penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara.

Pasal 240 mengatur pidana bagi orang yang di muka umum menghina pemerintah atau lembaga negara, baik secara lisan maupun tulisan. 

Ancaman pidana diperberat jika perbuatan tersebut menimbulkan kerusuhan dan hanya dapat diproses atas aduan tertulis pimpinan pemerintah atau lembaga negara.

Sementara Pasal 241 mengatur penyebaran tulisan, gambar, rekaman, atau informasi bermuatan penghinaan.

Termasuk melalui teknologi informasi, dengan ancaman pidana lebih berat jika berujung kerusuhan.

Para pemohon menilai ketentuan tersebut serupa dengan Pasal 154 dan 155 KUHP lama yang telah dibatalkan MK melalui Putusan Nomor 6/PUU-V/2007 karena rawan disalahgunakan untuk membungkam kritik dan dinilai membuka ruang kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat.

Karena itu, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 240 dan Pasal 241 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Atau dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali dimaknai secara terbatas. 

Menurut pemohon, pasal tersebut hanya boleh diterapkan pada perbuatan yang dengan sengaja merendahkan martabat pemerintah atau lembaga negara.

Juga dapat dibuktikan secara objektif melalui kata atau ungkapan yang jelas bersifat menista atau melecehkan, bukan berdasarkan penilaian subjektif. 

Ketentuan itu juga tidak boleh mencakup penyampaian pendapat, kritik, atau evaluasi terhadap kebijakan dan kinerja pemerintah. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.