Suami Boiyen Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penggelapan Dana, Terancam 4 Tahun Penjara
January 06, 2026 07:56 PM

- Suami Boiyen, Rully Anggi Akbar dilaporkan Polda Metro Jaya atas dugaan kasus penggelapan dana investasi.

Hal itu disampaikan kuasa hukum pelapor, Santo Nababan saat ditemui di Polda Metro Jaya pada Selasa (6/1).

Laporan tersebut telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dan kini tengah ditangani pihak kepolisian.

Sementara Kuasa hukum pelapor lainnya, Surya Hamdani mengatakan Pasal 492 dan Pasal 486 KUHP Baru menjadi dasar pelaporan tersebut.

Pihaknya juga menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, Rully Anggi Akbar terancam hukuman pidana penjara maksimal empat tahun.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.