Grid.ID – Kabar kurang sedap datang dari komedian Boiyen. Belum lama menikah, suami Boiyen, Rully Anggi dilaporkan polisi karena dugaan penipuan.
Kerugian yang dialami korban pun bernilai fantastis hingga ratusan juta. Korban sekaligus pelapor merasa geram dengan sikap RAA yang dianggap mampu menggelar pesta pernikahan mewah, namun justru mengabaikan kewajiban membayar hak para investor.
Sentilan Menohok Mengenai Mahar
Kekecewaan mendalam diungkapkan oleh Marlin, salah satu keluarga yang mendampingi korban pelapor. Ia menyoroti mewahnya pernikahan Rully dan Boiyen dengan tanggung jawab bisnisnya yang terbengkalai sejak Januari 2024.
"Lagian kan pestanya besar ya, kawinnya ya. Ada mahar, masa enggak bayar hutang," cetus Marlin saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (5/1/2026).

Senada dengan Marlin, Rio yang merupakan korban sekaligus rekan lama RAA, mengaku tak menyangka pria yang ia kenal sopan dan berprofesi sebagai dosen itu bisa terlibat masalah hukum.
"Dari awal orangnya juga sopan, kelihatan kerja keras. Harusnya kan berakhlak gitu ya," tambah Rio.
Janji Manis Investasi Sateman Indonesia
Kasus ini bermula dari tawaran investasi bisnis makanan Sateman Indonesia yang dikelola oleh Rully Anggi Akbar atau RAA. Dalam proposalnya, RAA menjanjikan pembagian keuntungan minimal Rp6 juta per bulan.
Namun, janji tersebut hanya terealisasi sebanyak empat kali pembayaran dan macet total di awal tahun 2024.
Meskipun bisnis tersebut terlihat masih operasional dan ramai pembeli, para investor mengaku tidak mendapatkan transparansi mengenai hasil audit atau kejelasan aliran dana.
Kuasa hukum korban, Santo Nababan, mengungkapkan adanya kejanggalan di mana dana investasi justru masuk ke rekening pribadi RAA, bukan rekening perusahaan.
"Ini kan ditransfer ke rekening dia pribadi, padahal atas nama CV. Itu saja sudah jadi catatan buat kami bahwa ini bukan sekadar wanprestasi perdata, tapi ada dugaan tindak pidana," tegas Santo.
Pintu Damai Tertutup
Sebelum melaporkan kasus ini ke polisi dengan nomor laporan STTLP/B/109/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, pihak korban sebenarnya sudah berupaya melakukan mediasi. Dalam pertemuan terakhir di sebuah kedai kopi, RAA sempat meminta waktu hingga 15 Januari 2025 untuk menyelesaikan masalah ini.
Namun, karena tidak ada jaminan tertulis maupun kepastian pembayaran, para korban merasa hanya diberi janji palsu.
"Dia bilang mau berusaha, tapi tidak ada kepastian apakah tanggal 15 itu dia membayar atau tidak. Tidak ada jaminan yang disampaikan. Maka kami ambil langkah hukum supaya ada keadilan bagi klien kami," kata Santo lagi.
Kini, RAA terancam Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Hingga saat ini, pihak RAA maupun Boiyen belum memberikan tanggapan resmi terkait sindiran dan laporan polisi yang dilayangkan para korban.