Yai Mim Jadi Tersangka Kasus Pelecehan, Pihak Sahara Siap Memaafkan Tapi Proses Hukum Tetap Berjalan
January 07, 2026 01:35 AM

SURYAMALANG.COM, MALANG - Mantan dosen UIN Maulana Malik Ibrahim, Imam Muslimin atau Yai Mim, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pornografi maupun pelecehan seksual, Selasa (6/1/2026).

Langkah penetapan itu dilakukan setelah penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota melakukan tahapan gelar perkara.

Diketahui, perkara dugaan pornografi maupun pelecehan seksual itu dilaporkan oleh Sahara.

Dari laporan tersebut, dilakukan gelar perkara dan hasilnya penyidik menyimpulkan telah terpenuhi unsur pidana.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Sahara, Moh Zakki, angkat bicara.

Ia pun mengapresiasi langkah cepat Satreskrim Polresta Malang Kota dalam menangani perkara tersebut.

Baca juga: Dilaporkan Sahara Terkait Dugaan Pornografi, Yai Mim Ditetapkan Tersangka Oleh Polresta Malang Kota

"Yang pertama, saya mengucap syukur kepada Allah karena telah membantu perjuangan kami."

"Lalu yang kedua, saya sangat mengapresiasi kinerja penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota dalam menangani perkara ini," ujarnya kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (6/1/2026).

Saat disinggung apabila kemungkinan Yai Mim akan meminta maaf terkait hal tersebut, Zakki tidak keberatan dan mempersilakan.

"Minta maaf itu kan dipersilakan kepada siapa saja, dan itu hak setiap orang."

"Kami maafkan, namun sedari awal yang bersangkutan (Yai Mim) tidak memiliki itikad baik dan tidak pernah mau."

"Itu terbukti dari rekam jejaknya dan beberapa kali diundang mediasi, tetapi tidak pernah hadir," ungkapnya.

Namun, Zakki menegaskan bahwa meminta maaf bukan berarti menggugurkan langkah hukum yang telah dilakukan. Sehingga, proses hukum tetap berjalan.

"Kalau ini sudah masuk ke ranah hukum, maka tetap berjalan," pungkasnya.

Selain melaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik, pihak Yai Mim secara resmi juga melayangkan dua laporan tambahan ke Polresta Malang Kota pada Selasa (7/10/2025) lalu.

Dua laporan tambahan itu berkaitan dengan dugaan persekusi serta dugaan penistaan agama.

Kemudian pada awal November, disusul kembali membuat laporan baru terkait pencurian data pribadi elektronik.

Sementara itu, Sahara juga membuat laporan tambahan pada Rabu (8/10/2025) lalu dengan melaporkan Yai Mim atas dugaan pornografi dan pelecehan seksual.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.