TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah resmi memberlakukan kriteria yang lebih ketat dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) untuk tahun anggaran 2026.
Kebijakan ini diambil seiring dengan penggunaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai rujukan utama guna memastikan bantuan tepat sasaran, khususnya bagi masyarakat yang berada di kelompok desil terbawah.
Pengetatan kriteria penyaluran bansos tahun 2026 bukanlah kebijakan yang muncul secara tiba-tiba, melainkan kelanjutan dari arah kebijakan yang sudah terlihat sejak pertengahan tahun sebelumnya.
Sepanjang 2025, Kementerian Sosial (Kemensos) bersama Badan Pusat Statistik (BPS) juga mengintensifkan pemutakhiran data penerima bansos dengan menggunakan basis data DTSEN.
Baca juga: BLT Kesra Tahap 2 Tahun 2025: Cara Cek dan Update Data Penerima Bansos Rp 900 Ribu Sesuai DTKS
“Pertama, menyangkut soal pemutakhiran data, kaitannya dengan DTSEN. Tentu keperluannya adalah untuk penyaluran triwulan kedua, penyaluran bansos triwulan kedua tahun 2025,” ujar Menteri Sosial Saifullah Yusuf dalam rilis Kemensos, Jumat (9/5/2025).
Melalui basis data tunggal tersebut, pemerintah mengklasifikasikan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berdasarkan tingkat kesejahteraan, dengan fokus utama pada rumah tangga yang masuk kategori desil 1 hingga desil 5.
Berikut rincian daftar bantuan sosial yang diproyeksikan cair sepanjang tahun 2026 seperti dilansir Kompas.com:
PKH tetap menjadi bantuan utama yang menyasar kebutuhan kesehatan dan pendidikan masyarakat.
Pemerintah mengalokasikan dana dengan rincian sebagai berikut:
Program rutin ini tetap berlanjut dengan pemberian saldo elektronik sebesar Rp200.000 per tahap melalui rekening Bank Himbara.
Dana tersebut dapat dicairkan atau dimanfaatkan oleh KPM melalui jaringan ATM atau agen resmi untuk memenuhi kebutuhan pangan pokok.
Untuk menekan angka putus sekolah, bantuan PIP tetap disalurkan kepada siswa dari keluarga prasejahtera.
Besaran bantuan maksimal yaitu Rp450.000 untuk SD, Rp750.000 untuk SMP, dan Rp1,8 juta untuk SMA/SMK per tahun.
Panduan Cek Status Penerima Bansos via KTP
Seiring pengetatan kriteria berbasis DTSEN, masyarakat diimbau untuk memverifikasi kembali status kepesertaan bansos secara mandiri.
Pengecekan cukup menggunakan data Kartu Tanda Penduduk (KTP) melalui laman resmi Kementerian Sosial.
Berikut langkah-langkah cek bansos di cekbansos.kemensos.go.id:
1. Akses laman cekbansos.kemensos.go.id
2. Pilih domisili sesuai KTP (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan)
3. Masukkan nama lengkap sesuai e-KTP tanpa singkatan
4. Ketik kode captcha untuk verifikasi keamanan
5. Klik tombol “Cari Data”
Sistem akan mencocokkan data secara otomatis.
Jika terdaftar, layar akan menampilkan tabel berisi nama, usia, serta jenis bantuan (PKH, BPNT, atau PBI-JK) dengan status “YA”.
Sebaliknya, jika muncul keterangan “Tidak Terdapat Peserta/PM”, berarti data tersebut belum masuk dalam basis data penerima manfaat pada tahun berjalan.
Hingga saat ini, pemerintah belum mengumumkan adanya tambahan bantuan baru seperti Bantuan Subsidi Upah (BSU). Penyaluran bansos tahun 2026 masih difokuskan pada tiga program utama tersebut.
Baca juga: Cara Cek Desil Bansos 2025 dan Link Cekbansos Kemensos.go.id, Bisa Via dtsen.web.bps.go.id Login?