Alasan MUI Kritisi KUHP Baru Terkait Nikah Siri dan Poligami
January 08, 2026 07:19 AM

TRIBUNKALTIM.CO - Alasan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkritisi KUHP baru terkait nikah siri dan poligami.

Sebelumnya, MUI menyampaikan apresiasi atas diundangkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang secara resmi menggantikan KUHP peninggalan kolonial Belanda.

Pengesahan KUHP nasional tersebut dinilai sebagai tonggak penting bagi Indonesia dalam mewujudkan kemandirian dan kedaulatan hukum, sekaligus menjadi simbol lepasnya bangsa ini dari sistem hukum pidana warisan penjajahan yang telah digunakan selama puluhan tahun.

Apresiasi tersebut disampaikan langsung oleh Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh, dalam keterangannya kepada MUI Digital di Jakarta, Selasa (6/1/2025).

Baca juga: 17 Penghulu Resmi di Samarinda Siap Melayani, Kemenag Minta Warga tak Nikah Siri

Menurutnya, keberadaan KUHP baru merupakan capaian besar negara dalam membangun sistem hukum pidana nasional yang berakar pada nilai-nilai bangsa Indonesia.

“Artinya kita sudah terbebas dari KUHP Produk Kolonial menuju kemandirian dan kedaulatan hukum nasional. Dengan KUHP baru, sebagai payung hukum pidana untuk melindungi masyarakat,” kata Prof Ni’am dikutip dari mui.or.id.

Meski demikian, di balik apresiasi tersebut, MUI juga menaruh perhatian serius terhadap sejumlah ketentuan dalam KUHP baru yang dinilai masih memerlukan penafsiran dan pengawasan ketat dalam implementasinya.

Salah satu pasal yang menjadi sorotan utama adalah ketentuan yang kerap ditafsirkan sebagai pemidanaan terhadap praktik nikah siri dan poligami.

KUHP Baru sebagai Simbol Kedaulatan Hukum Nasional

KUHP baru yang disahkan pemerintah dan DPR dimaksudkan sebagai payung hukum pidana nasional yang lebih relevan dengan kondisi sosial, budaya, dan nilai-nilai masyarakat Indonesia.

 Selama ini, KUHP lama merupakan produk hukum kolonial Belanda yang secara filosofis dan sosiologis dinilai tidak sepenuhnya sejalan dengan kepribadian bangsa.

Dalam konteks ini, MUI memandang pengesahan KUHP nasional sebagai langkah strategis negara untuk melindungi masyarakat secara lebih komprehensif melalui sistem hukum pidana yang berdaulat.

Namun, Prof Ni’am menekankan bahwa keberhasilan KUHP baru tidak hanya ditentukan oleh teks hukum semata, tetapi juga oleh cara implementasinya di lapangan.

Menurutnya, hukum pidana harus benar-benar menjadi instrumen keadilan dan ketertiban umum, bukan justru menimbulkan kegelisahan baru di tengah masyarakat akibat tafsir yang keliru atau berlebihan.

Kritik terhadap Tafsir Pemidanaan Nikah Siri

Salah satu isu yang paling banyak disorot publik adalah anggapan bahwa KUHP baru mempidanakan nikah siri dan poligami.

Menanggapi hal tersebut, MUI menilai bahwa tafsir semacam itu perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Nikah siri sendiri adalah perkawinan yang sah secara agama karena memenuhi rukun dan syarat pernikahan, tetapi tidak dicatatkan secara resmi oleh negara.

Dalam praktiknya, nikah siri kerap dilakukan karena berbagai faktor, termasuk keterbatasan akses administrasi, persoalan dokumen kependudukan, hingga kondisi sosial tertentu.

Prof Ni’am menegaskan bahwa dalam perspektif MUI, perkawinan pada dasarnya merupakan peristiwa keperdataan, bukan peristiwa pidana.

Oleh karena itu, pendekatan terhadap persoalan nikah siri seharusnya bersifat administratif dan keperdataan, bukan pemidanaan.

“Karena peristiwa nikah siri tidak serta merta karena keinginan untuk menyembunyikan. Kondisi faktual di masyarakat, ada orang yang nikah siri karena persoalan akses dokumen administrasi,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa pencatatan perkawinan oleh negara sejatinya merupakan bentuk tanggung jawab administrasi kenegaraan.

Tujuannya adalah memberikan perlindungan terhadap hak-hak keperdataan dan hak-hak sipil masyarakat, terutama bagi perempuan dan anak.

Penjelasan Pasal 402 KUHP dan Penghalang Sah Perkawinan

Dalam KUHP baru, Pasal 402 mengatur pemidanaan terhadap orang yang melangsungkan perkawinan, padahal diketahui bahwa terdapat penghalang yang sah terhadap perkawinan tersebut.

Menurut Prof Ni’am, ketentuan ini pada dasarnya jelas dan memiliki batasan yang tegas.

“Pasal 402 KUHP mengatur pemidanaan orang yang melangsungkan perkawinan, padahal diketahui bahwa pernikahan yang ada menjadi penghalang yang sah melangsungkan perkawinan tersebut,” ujarnya.

Dalam Undang-Undang Perkawinan, suatu perkawinan dinyatakan sah apabila dilaksanakan sesuai dengan ketentuan agama masing-masing, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1).

Dalam hukum Islam, penghalang sah perkawinan antara lain adalah ketika seorang perempuan masih terikat dalam perkawinan dengan laki-laki lain.

Kondisi ini dikenal sebagai larangan poliandri, yaitu praktik seorang perempuan memiliki lebih dari satu suami dalam waktu yang bersamaan, yang secara tegas dilarang dalam Islam.

“Kalau poliandri, dalam arti istri yang masih terikat perkawinan, jika kawin dengan laki-laki lain ini bisa dipidana, karena diketahui ada penghalang yang sah. Namun, itu tidak bagi poligami,” tegas Prof Ni’am.

Poligami dan Nikah Siri dalam Perspektif Hukum Islam

Berbeda dengan poliandri, poligami—yakni seorang laki-laki memiliki lebih dari satu istri—tidak secara otomatis menjadi penghalang sah perkawinan dalam hukum Islam, selama memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

Oleh karena itu, menurut MUI, keberadaan istri pertama tidak menjadi penghalang sah bagi seorang laki-laki untuk menikah lagi secara agama.

Selain itu, Prof Ni’am juga merujuk pada konsep al-muharramat minan nisa’, yaitu kelompok perempuan yang haram dinikahi dalam Islam.

Istilah ini mencakup perempuan-perempuan yang memiliki hubungan darah atau hubungan tertentu dengan laki-laki, seperti ibu kandung, anak kandung, saudara kandung, serta saudara sepersusuan.

Apabila perkawinan dilakukan dengan perempuan yang termasuk dalam kategori al-muharramat minan nisa’ secara sengaja, maka perbuatan tersebut dapat berimplikasi pidana karena jelas terdapat penghalang sah perkawinan.

Namun, dalam konteks nikah siri yang dilakukan dengan memenuhi rukun dan syarat perkawinan serta tidak melanggar penghalang sah, MUI menilai bahwa tidak ada dasar yang kuat untuk menerapkan sanksi pidana.

“Karenanya pernikahan siri sepanjang syarat rukun terpenuhi, tidak memenuhi syarat untuk adanya pemidanaan,” jelas Prof Ni’am.

MUI Menilai Pemidanaan Nikah Siri Tidak Tepat

MUI secara tegas menyatakan bahwa memidanakan nikah siri merupakan pendekatan yang tidak tepat dan berpotensi bertentangan dengan prinsip hukum Islam.

Prof Ni’am bahkan menyebut bahwa pemidanaan nikah siri dengan mendasarkan pada Pasal 402 KUHP adalah bentuk tafsir yang sembrono.

“Seandainya pun jika itu dijadikan dasar pemidanaan kawin siri, maka itu bertentangan dengan hukum Islam,” tegasnya.

Menurutnya, persoalan nikah siri seharusnya diselesaikan melalui mekanisme keperdataan dan administrasi, bukan melalui jalur pidana.

 Negara, dalam hal ini, diharapkan mendorong kesadaran masyarakat untuk mencatatkan perkawinan, bukan menghukum mereka secara pidana.

Ketua Umum Majelis Alumni IPNU tersebut menegaskan bahwa hukum pidana harus menjadi ultimum remedium, atau upaya terakhir, bukan instrumen utama dalam mengatur persoalan-persoalan yang bersifat keperdataan dan keagamaan.

Meski menyampaikan kritik, MUI tetap menegaskan dukungannya terhadap KUHP baru sebagai bagian dari sistem hukum nasional.

Prof Ni’am menekankan pentingnya pengawasan dalam implementasi KUHP agar tidak menyimpang dari tujuan awalnya, yakni menghadirkan keadilan, ketertiban umum, dan kemaslahatan masyarakat.

Ia berharap penerapan KUHP baru benar-benar memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari, termasuk perlindungan bagi umat beragama dalam menjalankan ajaran dan keyakinannya masing-masing.

“Memberikan perlindungan kepada masyarakat di dalam menjalankan aktivitasnya dan perlindungan umat beragama di dalam menjalankan agama dan juga keyakinannya sesuai dengan ajaran agama masing-masing serta menjamin kemaslahatan bagi masyarakat luas,” tutupnya.

Polemik Soal Nikah Siri, Kumpul Kebo, dan KUHP Baru, Apa yang Perlu Diketahui?

Isu terkait nikah siri dan kumpul kebo belakangan cukup ramai dibicarakan setelah berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Di mana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP akan memberikan sanksi pidana bagi masyarakat yang melakukan aktivitas kumpul kebo atau kohabitasi.

Sementara itu, timbul pertanyaan di beberapa kalangan masyarakat mengenai apakah nikah siri juga termasuk kumpul kebo. Karena masih ada sebagian masyarakat Indonesia yang tinggal serumah karena telah menjalani nikah siri.

Pasalnya, nikah siri adalah bentuk pernikahan yang tidak tercatat secara resmi secara administratif oleh negara.

Lantas, apakah nikah siri termasuk kumpul kebo dan dapat dikenai sanksi? Bagaimana bunyi pasal soal kumpul kebo di KUHP baru?

Sebelumnya, perlu diketahui terlebih dahulu apa definisi kumpul kebo dan posisinya dalam KUHP yang baru.

Dilansir dari Kompas.com, Sabtu (3/1/2026), kumpul kebo atau kohabitasi adalah kegiatan hidup bersama seperti suami istri tanpa ikatan pernikahan.

Begini bunyi Pasal 412 ayat (1) KUHP baru tentang aturan pidana kumpul kebo:

“Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II”.

Meski demikian, sanksi kumpul kebo perlu ada aduan agar proses hukum bisa dilakukan, karena aktivitas tersebut termasuk kategori delik aduan absolut sebagaimana diatur dalam Pasal 412 ayat (2) KUHP baru.

Artinya, penuntutan mengenai pelanggaran tersebut baru bisa diproses jika terdapat aduan oleh korbannya langsung atau pihak yang diatur dalam KUHP baru.

Apakah nikah siri termasuk kumpul kebo?

Dikutip dari Kompas.com, Senin (5/1/2026), pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar dari Universitas Trisakti menegaskan persoalan nikah siri tidak dapat dilihat secara hitam-putih.

Meski tidak tercatat secara administratif oleh negara, nikah siri sah secara agama, sehingga tidak serta-merta dapat disamakan dengan kumpul kebo dan otomatis dipidana.

“Nikah siri memang tidak tercatat secara resmi, sehingga pembuktiannya harus menggunakan alat bukti lain. Jika ada keterangan dari pihak-pihak yang berkepentingan, seperti orang tua atau saksi, maka ketentuan pidananya bisa dihilangkan,” kata Abdul Fickar kepada Kompas.com, Minggu (4/1/2026).

Fickar menjelaskan, dalam hukum pidana dikenal perbedaan antara putusan “dibebaskan” dan “dilepaskan”.

“Dalam konteks dilepaskan inilah nikah siri ditempatkan. Secara formil perbuatannya tampak seperti perzinahan, tetapi substansinya telah dilegalkan melalui perkawinan siri yang bisa dibuktikan dengan saksi,” ujar dia.

Dengan demikian, relasi suami istri hasil nikah siri tidak otomatis masuk ke ranah pidana, selama keberadaan perkawinan tersebut dapat dibuktikan secara faktual dan religius.

Seperti apa pidana kumpul kebo di KUHP baru?

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, kumpul kebo yang bisa disanksi adalah praktik hidup bersama tanpa ikatan pernikahan.

Dalam Pasal 412 ayat (1) KUHP baru, seperti yang disebutkan sebelumnya, pelaku kumpul kebo dapat dipidana penjara paling lama enam bulan atau denda maksimal Rp 10 juta (kategori II).

Meski demikian, ancaman pidana tersebut tidak otomatis dijatuhkan tanpa proses hukum yang sah. Karena kumpul kebo bukan delik umum, maka harus ada aduan.

Dalam Pasal 412 ayat (2) KUHP baru, aparat penegak hukum hanya bisa memproses perkara jika ada aduan dari pihak yang berhak.

Dilansir dari Kompas.com, Senin (5/1/2026), menurut ayat tersebut, bagi orang yang masih terikat perkawinan, pihak yang dapat melapor adalah suami atau istri yang sah.

Sementara itu, bagi pasangan yang tidak terikat perkawinan, aduan hanya dapat dilakukan oleh orangtua atau anaknya.

Tanpa aduan, kasus kumpul kebo tidak dapat diproses secara hukum. Tetangga, warga sekitar, organisasi masyarakat, atau orang tak dikenal tidak memiliki kedudukan hukum untuk melaporkan perbuatan kumpul kebo.

Sumber: https://www.kompas.com/jawa-timur/read/2026/01/07/190000788/polemik-soal-nikah-siri-kumpul-kebo-dan-kuhp-baru-apa-yang-perlu?page=all.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.