Ponton Tabrak Jembatan Mahulu Buat Ketua DPRD Kaltim Geram, KSOP dan Pelindo tak Bertanggung Jawab
January 07, 2026 06:19 AM

TRIBUNKALTIM.CO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) melontarkan kritik keras terhadap kinerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) serta PT Pelindo menyusul rentetan insiden penabrakan jembatan di alur Sungai Mahakam dan lambannya perbaikan infrastruktur vital.

Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh, menyoroti belum dibangunnya fender (pelindung) Jembatan Mahakam yang hingga kini hampir satu tahun belum juga direalisasikan oleh pihak penabrak.

Padahal, pemenang lelang pembangunan fender telah ditetapkan sejak enam bulan lalu.

“Kami sudah dijanjikan enam bulan lalu oleh KSOP. Sudah lelang, ada pemenang, tapi nihil realisasi,” tegas Abdulloh.

Baca juga: Penertiban Tambatan Liar untuk Antisipasi Jembatan Mahulu Samarinda tak Ditabrak Ponton Lagi

Menanggapi janji terbaru yang menyebutkan pemancangan fender akan dimulai akhir Januari, Abdulloh mengaku tidak serta-merta percaya.

Menurutnya, kondisi Jembatan Mahakam saat ini sangat rentan setelah kehilangan dua komponen fender akibat insiden pada Februari dan April 2025.

“Kami bukan perlu pemancangannya saja, tapi langsung dikerjakan. Jangan hanya dipancang lalu ditinggal. Itu namanya bohong, hanya untuk pencitraan,” tandas politikus Partai Golkar tersebut.

Selain itu, Abdulloh juga mengkritik pembagian manfaat dan tanggung jawab dalam pengelolaan alur Sungai Mahakam.

Ia menilai, Pelindo dan KSOP selama ini paling menikmati keuntungan ekonomi dari jasa kepanduan dan tambat kapal, namun terkesan lepas tangan ketika terjadi insiden penabrakan jembatan.

Ia pun mengusulkan agar pengelolaan alur Sungai Mahakam diserahkan kepada Perusahaan Daerah (Perusda) guna menjamin keamanan jembatan sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

“Logikanya sederhana, Pelindo dapat manfaatnya, mereka harus bertanggung jawab. Kalau diserahkan ke Perusda, kami dapat PAD dan siap bertanggung jawab penuh. Tapi sekarang mereka dapat uangnya, daerah yang menanggung kerusakannya,” tutup Abdulloh.

Sementara itu, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud mengungkapkan keprihatinannya atas insiden penabrakan Jembatan Mahakam Ulu (Mahulu) yang terjadi dua kali hanya dalam kurun waktu sepuluh hari.

Baca juga: Ponton Batu Bara Tabrak Jembatan Mahulu dan Rumah, Dapur Warga Ludes tak Tersisa

Hal tersebut disampaikan Hasanuddin usai rapat terpadu bersama Forkopimda serta gabungan Komisi I, II, dan III DPRD Kaltim di Ruang Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Jalan Gajah Mada, Samarinda, Senin (5/1/2026).

Menurut politikus Golkar yang akrab disapa Hamas itu, insiden penabrakan pada 23 Desember 2025 yang disusul kejadian serupa pada 4 Januari 2026 mengindikasikan adanya celah serius dalam sistem pengawasan di perairan Sungai Mahakam.

“Penabrakan Jembatan Mahulu ini kan tanggal 23 Desember ada penabrakan, belum sempat di-hearing, nah malam tanggal 4 Januari kemarin ditabrak lagi. Berarti ada kesalahan sistemik dalam sistem pemanduan ini yang dilakukan oleh Pelindo dan KSOP. Nah, ini kita mesti pelajari apa masalahnya,” ujarnya.

Hamas menegaskan, Jembatan Mahulu merupakan aset murni daerah yang dibangun menggunakan APBD, sementara Jembatan Mahakam berstatus sebagai aset nasional.

Namun persoalan paling mengkhawatirkan saat ini adalah hilangnya struktur pengaman berupa fender di sekitar jembatan.

Tanpa fender, kapal tongkang yang hilang kendali atau putus tali berpotensi langsung menghantam tiang utama jembatan, yang dapat menyebabkan struktur bengkok hingga runtuh.

“Aset daerah ini kalau terjadi accident, siapa yang bertanggung jawab? Ternyata KSOP sebagai regulator dan Pelindo sebagai operator tidak bertanggung jawab. Akhirnya beban perbaikan balik lagi ke APBD, padahal ini ada aspek ekonominya,” tegasnya.

DPRD Kaltim juga merekomendasikan agar setiap kapal yang melintas di alur Sungai Mahakam wajib mendapatkan layanan pengawalan (escort), baik saat naik maupun turun.

Baca juga: Dapur Warga Samarinda Hancur Dihantam Ponton Batu Bara, Lukman: Hanya Dengar Suara Nyaring

Rekomendasi ini disampaikan kepada KSOP dan Pelindo, sekaligus mengusulkan pelibatan Perusahaan Daerah Melati Bhakti Satya (MBS) dalam layanan assist dan escort kapal.

“Kita minta KSOP dan Pelindo menyertakan Perusda MBS. Biarlah Pelindo yang pegang pandu di atas kapal, tapi Perusda yang menyiapkan pengawalan di belakang. Ini juga bisa menjadi sumber PAD bagi daerah,” ujar Hamas.

Ia juga mensinyalir masih adanya kapal-kapal yang melintas di luar jam operasional resmi kepanduan.

Berdasarkan temuan di lapangan, pelanggaran tersebut kerap terjadi pada dini hari atau tengah malam dan berujung pada kecelakaan.

Sebagai tindak lanjut, DPRD Kaltim menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) khusus pada Rabu (7/1/2026) bersama komisi gabungan untuk membedah apa yang disebut sebagai “kesalahan sistemik” dalam sistem pemanduan Pelindo dan KSOP.

Tak Bersikap Lemah Lembut

Sikap tegas juga disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, yang meminta pemerintah dan aparat penegak hukum tidak lagi bersikap lemah lembut terhadap perusahaan pemilik kapal yang melanggar aturan pelayaran.

Ia mendesak agar penindakan dilakukan secara tegas, baik melalui jalur pidana maupun perdata, agar menimbulkan efek jera dan menjadi pembelajaran bagi pelaku usaha lainnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Jembatan Mahulu Samarinda Rusak Pasca Ditabrak Kapal Ponton Muatan Batubara

“Aturannya sudah ada dan edarannya pun jelas. Persoalannya, ada yang sengaja melanggar, unprosedural. Harus ada proses hukum biar ada kepatuhan dari para pemilik kapal,” tegas Sabaruddin, Selasa (6/1/2026).

Politikus Partai Gerindra itu menilai, mayoritas insiden terjadi pada jam-jam yang tidak sesuai dengan jadwal resmi kepanduan. Meski pengaturan jadwal berada di bawah koordinasi KSOP dan Pelindo,

pelanggaran kerap dilakukan oleh perusahaan pemilik kapal itu sendiri.

“Tidak bisa sepenuhnya juga disalahkan ke KSOP dan Pelindo. Kapal-kapal yang sudah diinstruksikan ini terkadang melanggar sendiri. Maka evaluasi harus menyeluruh, semua perusahaan harus menaati prosedur dan aturan yang sudah ditetapkan,” jelasnya.

Menurut Sabaruddin, tuntutan pertanggungjawaban tidak cukup hanya berhenti pada ganti rugi awal pascakecelakaan.

Kerusakan jangka panjang terhadap struktur jembatan justru berpotensi menjadi beban APBD, sementara risiko keselamatan ditanggung masyarakat.

“Kerusakan struktur tidak bisa dianggap remeh. Ini bisa menjadi ancaman serius bagi keselamatan warga yang setiap hari melintas,” ujarnya.

Terkait wacana pelibatan Perusda MBS sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP), Sabaruddin menyatakan pandangan berbeda.

Baca juga: Kerugian Materil Akibat Kapal Ponton Tabrak 2 Rumah Apung di Kukar Masih Dihitung 

Ia menilai penambahan BUP belum tentu menjadi jaminan keselamatan pelayaran.

“Kalau soal PAD saya sepakat. Tapi harus seirama dulu antara keselamatan dan PAD. Jangan sampai hanya menambah lembaga, tapi kejadian yang sama tetap terulang,” pungkasnya.

KSOP Ancam Sanksi

Dalam kurun waktu kurang dari sebulan, Jembatan Mahakam Ulu (Mahulu) di kawasan Loa Buah, Kota Samarinda, kembali dihantam tongkang pengangkut batu bara.

Insiden berulang ini berdampak pada kerusakan infrastruktur vital dan memicu kewajiban ganti rugi serta ancaman sanksi bagi pihak-pihak yang terlibat.

Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda, Mursidi, menegaskan bahwa perusahaan yang terlibat dalam insiden tersebut wajib bertanggung jawab atas seluruh kerugian yang timbul.

Selain ganti rugi, sanksi tambahan juga akan diberikan kepada pihak yang terbukti lalai.

“Ya kalau sanksi pasti ada. Semua itu punya kewajiban dan tanggung jawab,” ujar Mursidi, Selasa (6/1/2026).

Baca juga: Kapal Ponton Tabrak Rumah Warga di Wilayah Perairan Desa Sungai Meriam Kutai Kartanegara Kaltim

Menurutnya, KSOP masih menunggu hasil investigasi menyeluruh yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari nahkoda kapal, perusahaan pelayaran, hingga Badan Usaha Pelabuhan (BUP).

Evaluasi dilakukan terhadap seluruh aspek operasional yang berpotensi menjadi penyebab terjadinya insiden.

“Jika memang diindikasikan itu kelalaian dari nahkoda, kita pasti akan melakukan penindakan sesuai dengan ketentuan,” tegasnya.

Sementara itu, terhadap BUP yang dinilai memiliki kelemahan dalam pemenuhan persyaratan atau penyediaan infrastruktur pendukung, KSOP akan melaporkannya kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Langkah tersebut dilakukan untuk membuka peluang bagi BUP lain dalam melakukan pemanduan di Sungai Mahakam.

“Itu sebagai bentuk sanksi kepada pihak-pihak yang terkait,” jelas Mursidi.

Penyisiran

KSOP Kelas I Samarinda juga akan melakukan penyisiran di sepanjang alur Sungai Mahakam guna menertibkan tongkang yang bertambat atau berlabuh di lokasi yang tidak sesuai dan berpotensi membahayakan.

Baca juga: DPRD Kukar Dorong Mediasi Cepat Kasus Ponton Tabrak Aset Warga di Kelurahan Baru

Langkah tersebut merupakan salah satu kesimpulan dalam rapat terpadu yang digelar di Hotel Mercure, Samarinda, Selasa (6/1/2026). Rapat ini merupakan lanjutan dari pertemuan sebelumnya yang digelar di Kantor Gubernur Kalimantan Timur.

Dalam rapat tersebut, pembahasan mengerucut pada insiden penabrakan Jembatan Mahakam Ulu oleh tongkang yang terjadi pada Minggu (4/1/2026) dini hari.

Mursidi mengungkapkan, pada insiden terbaru terdapat tiga tongkang yang kehilangan kendali, dua di antaranya menabrak jembatan.

“Tiga perusahaan yang memiliki tiga kapal itu bertanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkan akibat senggolan tongkang terhadap Jembatan Mahulu,” ujar Mursidi.

Kesimpulan lainnya adalah perlunya koordinasi dengan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) untuk menyiapkan penambahan kapal pengawal (escort) guna mendampingi kapal tunda (tugboat) dan kapal pembantu (assist) yang telah ada.

Hal ini dinilai penting mengingat Jembatan Mahulu saat ini tidak lagi dilengkapi fender setelah sebelumnya rusak akibat tabrakan.

Koordinasi juga akan melibatkan unsur keamanan, seperti kepolisian dan TNI, serta instansi terkait lainnya, termasuk Dinas PUPR dan Dinas Perhubungan.

“Kita akan melakukan penyisiran atau patroli di daerah-daerah yang diindikasikan sebagai lokasi tambat atau labuh yang tidak aman. Kapal-kapal akan kami imbau untuk tidak bertambat di tempat tersebut,” tegasnya.

Baca juga: Kapal Ponton Tabrak Rumah Warga di Wilayah Perairan Desa Sungai Meriam Kutai Kartanegara Kaltim

Mursidi menambahkan, KSOP akan menyiapkan lokasi tambat yang lebih aman dengan berkoordinasi bersama pihak navigasi.

Selain itu, rapat juga mendorong revisi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1989 tentang pengaturan lalu lintas kapal di Sungai Mahakam.

“Nanti akan kita inisiasi regulasi baru terkait penetapan lokasi tambatan yang legal dan lebih aman,” ujarnya.

Terkait tanggung jawab perusahaan penabrak, Mursidi menyebut pihak perusahaan akan berkoordinasi dengan Dinas PUPR untuk menghitung besaran kerugian serta langkah perbaikan yang diperlukan.

“Nanti dewan dari komisi terkait bersama PUPR akan mengkaji besaran kerugian yang menjadi tanggung jawab perusahaan penabrak,” pungkasnya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.