TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Tenggat enam bulan yang diberikan Pemerintah Provinsi Bali untuk pembongkaran lift kaca di kawasan Pantai Kelingking, Kecamatan Nusa Penida terus berjalan.
Namun hingga awal Januari 2026, belum ada tanda-tanda kontruksi lift kaca tersebut dibongkar. Camat Nusa Penida Kadek Yoga Kusuma mengatakan, belum ada perubahan signifikan di lokasi proyek.
Ia menyebut pihak kecamatan bersama Satpol PP telah melakukan pengecekan langsung.
“Terakhir kami turun ke lokasi bersama Satpol PP sekitar seminggu lalu. Kondisinya masih sama, tidak ada aktivitas pembongkaran maupun pembangunan,” ujar Yoga Kusuma saat dikonfirmasi, Selasa 6 Januari 2026.
Baca juga: Pastikan Penyelidikan Lift Kelingking Tetap Berproses Walau Kajari Wayan Suardi Pindah ke Maluku!
Hal senada disampaikan Kepala Satpol PP Kabupaten Klungkung, Dewa Putu Suwarbawa.
Menurutnya, hingga kini pemilik proyek belum menindaklanjuti perintah pembongkaran yang telah disampaikan Pemerintah Provinsi Bali.
“Sampai sekarang belum ada pembongkaran. Di lokasi juga tidak ada aktivitas,” tegasnya.
Rekomendasi pembongkaran itu merupakan tindak lanjut dari hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan DPRD Bali.
Dalam rekomendasi tersebut, proyek lift kaca dinyatakan bermasalah dari sisi tata ruang, lingkungan hidup, perizinan, hingga prinsip pariwisata budaya Bali.
Secara tata ruang, bangunan lift kaca berdiri di kawasan sempadan jurang dan tidak mengantongi rekomendasi gubernur sebagaimana diatur dalam Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2020.
Dari sisi lingkungan dan perizinan, proyek ini juga dinilai tidak memenuhi ketentuan dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang perizinan berbasis risiko.
Selain itu, lokasi pembangunan berada dalam kawasan konservasi perairan Nusa Penida yang diatur melalui Keputusan Gubernur Bali Nomor 1828 Tahun 2017.
Zona tersebut diperuntukkan bagi perikanan berkelanjutan, sehingga pembangunan fisik berskala besar dinyatakan tidak dibenarkan.
Aspek kepariwisataan pun menjadi sorotan. Keberadaan lift kaca dinilai bertentangan dengan Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali, karena dianggap mengubah keaslian dan karakter alami Pantai Kelingking sebagai daya tarik wisata berbasis alam.
Jika dalam waktu 6 bulan pemilik proyek tidak melakukan pembongkaran secara mandiri, Satpol PP Provinsi Bali akan bertindak tegas membongkar kontruksi lift kaca tersebut. (mit)