Izin Banyak Bolong, Pansus TRAP Bali Minta Tutup Sementara Restoran Goa, Beri Waktu Untuk Melengkapi
January 07, 2026 08:03 AM

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Rapat dengar pendapat serta pendalaman materi permasalahan dengan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Bali tentang Penegakan Peraturan Daerah Terkait Tata Ruang, Perizinan, dan Aset Daerah kini menyasar indikasi permasalahan Tata Ruang dan Perizinan Hotel The EDGE Desa Pecatu, Kuta Selatan, Badung.

Rapat dengar pendapat sekaligus klarifikasi tersebut berlangsung di Ruang Bapemperda Lt. II, Gedung DPRD Provinsi Bali, Selasa 6 Januari 2026. 

Turut hadir pada rapat tersebut Ketua Pansus TRAP, Made Supartha, Sekretaris Pansus DPRD Bali, Dewa Nyoman Rai, Anggota Pansus DPRD Bali, Ketut Rochineng, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Provinsi Bali, Nusakti Yasa Wedha serta stakeholder lainnya. 

Sekretaris Pansus DPRD Bali, Dewa Nyoman Rai mengatakan hasil pada rapat tersebut yakni masih memberikan ruang pada pemilik bangunan Hotel The EDGE Desa Pecatu untuk melengkapi proses perizinan selama dalam kurun waktu dua minggu yakni sampai 20 Januari 2026. 

Baca juga: SIDAK & Hentikan Proyek 30 Vila di Canggu, Pansus TRAP DPRD Bali Juga Tutup Lapangan Padel di Munggu

“Jadi ketika tanggal 20 Januari 2026 kami berikan ruang memproses perizinan yang saya lihat sampai saat ini terlalu banyak bolongnya. Misal tanggal 20 Januari 2026 ada bolong lagi seperti yang disampaikan tadi (dipasang) Pol PP Line,” jelas Dewa Rai. 

Lebih lanjut, ia mengatakan izin dari Hotel The EDGE Desa Pecatu masih banyak yang tidak dilengkapi. 

Kembali pada OSS, izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) belum dilakukan prosesnya. 

Padahal, izin Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) tidak boleh diproses setelah bangunan ada. 

Sehingga jika UKL-UPL diproses setelah bangunan ada, hal tersebut menyalahi aturan. 

“Bangunan yang melanggar jelas hampir semua bangunan, berbicara mengenai masalah ketinggian bangunan di RDTR kan sudah jelas 1 kali maksimal dua kali ukuran ketinggian tebing itu, yang di kolam renang dan itu menurut saya harus dibongkar,” tandasnya. 

Sementara untuk restoran di dalam goa Hotel The EDGE Desa Pecatu, kajian dari Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung bahwa goa tersebut bukan cagar budaya. 

Namun, Dewa Rai meragukan pernyataan Dinas Kebudayaan Badung tersebut. Ia menyampaikan bahwa kajian harus transparan.

“Kalau saya melihat dari fakta itu goa dari 25 ribu tahun lalu karena pembentukan stalagmit dan stalaktit nya kan per-1000 tahun baru berapa sentimeter,” terangnya. 

Dewa Rai juga membeberkan GM Hotel The EDGE-nya mengatakan, saat pembangunan Hotel, tanah sekitaran goa jebol lalu dari sana terlihat ada goa. 

Setelah ditemukan, goa diperbaiki dan digunakan menjadi restoran.

“Komersil dari prinsip kami itu goa real kalau dikomersilkan kan pelanggaran. Menurut kami sudah melanggar cagar budaya kalau melihat faktanya tapi Kadisbud Badung bukan cagar budaya nanti kita kaji bersama,” pungkasnya. 

Sementara itu, Kasat Pol PP Bali Dewa Darmadi mengatakan sesuai dengan gambar visual ditampilkan saat rapat dengar pendapat, bangunan restoran, goa dan juga kolam renang di Hotel The Edge memang melampaui batas tebing, sehingga sementara waktu dihentikan kegiatannya. 

“Perizinannya akan kami dalami juga agar tak salah mengambil keputusan, hari Kamis kita minta klarifikasi izinnya baru kita libatkan tim terpadu turun ke lapangan mengecek apa saja yang dilanggar baru diambil keputusan melihat perkembangan menghentikan kegiatannya atau bagaimana,” ucap Darmadi. 

Perwakilan Hotel The Edge menyampaikan bahwa perizinan berproses dari tahun 2022. 

“Proses (perizinan) dari tahun 2022 tapi kegiatannya sudah berlangsung dari 2011 sedianya kalau izinnya tidak ada kan tidak boleh beroperasi, pajaknya juga belum bisa menjawab,” tutupnya. 

Selain itu, Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali juga melakukan klarifikasi pada indikasi permasalahan tata ruang dan perizinan pembangunan Hotel Mulia yang berlokasi di Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung. (sar)

Panggil Empat Pengelola 

Satpol PP Bali memanggil empat pengelola lokasi yang sebelumnya disidak oleh Tim Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali bersama Satpol PP Provinsi Bali. 

Pemanggilan ini dilakukan di Kantor Satpol PP Bali, Selasa 6 Januari 2026. 

Keempat lokasi tersebut meliputi Jungle Padel di Desa Munggu, 30 unit vila di kawasan Canggu, proyek pengurukan di kawasan pesisir Sawangan, Kelurahan Benoa, Kuta Selatan, proyek pengembangan perumahan di Kampial, Kecamatan Kuta Selatan. 

Berdasarkan hasil sidak lapangan, keempat lokasi tersebut diduga melanggar ketentuan tata ruang, perizinan, dan lingkungan hidup, sehingga seluruh aktivitas di lokasi dihentikan sementara dan dilakukan penyegelan dengan pemasangan Pol PP Line oleh Satpol PP Provinsi Bali.

Kepala Satpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengatakan, pemanggilan dilakukan untuk melakukan pendalaman administrasi dan klarifikasi terhadap para penanggung jawab usaha maupun proyek yang melanggar tersebut. 

“Hari ini kita panggil empat lokasi yang ditemukan bermasalah, yaitu Jungle Padel di Munggu, vila di Canggu, proyek pengurukan di Sawangan, dan proyek penataan di Kampial,” jelas Dharmadi. 

Pemeriksaan difokuskan pada kelengkapan administrasi, kesesuaian peta tata ruang, rekomendasi pemanfaatan ruang, serta perizinan utama dan perizinan ikutan lainnya. 

Dari hasil pemanggilan ini, disimpulkan ada beberapa persyaratan perizinan yang belum terpenuhi.

Ia menyebutkan, temuan awal tersebut akan dievaluasi dan disampaikan kepada Pansus TRAP DPRD Bali sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan langkah lanjutan. 

"Kami akan menyampaikan hasil ini kepada Pansus TRAP. Keputusan selanjutnya tentu berada di Pansus, dan kami menghormati itu,” tegasnya.

Rai Dharmadi menargetkan proses klarifikasi dan pengumpulan data dapat dirampungkan dalam waktu dekat. 

Setelah data dikompilasi dan diperdalam, hasilnya akan diserahkan kepada Pansus TRAP DPRD Bali.

“Target kami minggu depan sudah clear. Jika diperlukan, kami juga akan turun kembali ke lapangan bersama tim teknis dari OPD terkait untuk memastikan secara faktual,” ujarnya. (sar) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.