Pemerintah Bebaskan PPh 21 Sepanjang 2026 bagi Pekerja Bergaji di Bawah Rp10 Juta
January 07, 2026 08:03 AM

 

BANGKAPOS.COM--Pemerintah Indonesia resmi memberikan insentif pembebasan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) sepanjang tahun 2026.

Kebijakan tersebut berlaku mulai Januari hingga Desember 2026 dan ditujukan bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan.

Ketentuan pembebasan pajak ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan tertentu.

Dalam regulasi tersebut, pemerintah menegaskan bahwa PPh 21 bagi kelompok pekerja tertentu akan ditanggung sepenuhnya oleh negara sebagai bagian dari stimulus Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, kebijakan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperkuat stabilitas ekonomi dan sosial di tengah dinamika perekonomian global dan domestik.

“Untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada 2026, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat, antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal,” ujar Purbaya, dikutip Senin (5/1/2026).

Menurutnya, pembebasan PPh 21 ini menyasar pekerja bergaji rendah hingga menengah, baik pegawai tetap maupun tidak tetap, yang selama ini rentan terdampak fluktuasi ekonomi.

Dengan kebijakan tersebut, pendapatan bersih pekerja diharapkan tetap terjaga dan konsumsi masyarakat dapat terus bergerak.

Lima Sektor Usaha Penerima Insentif

Berdasarkan PMK 105/2025, insentif PPh 21 ditujukan kepada pekerja di lima sektor usaha yang dinilai strategis dan padat karya.

Pembebasan PPh 21 difokuskan pada sektor-sektor padat karya yang dinilai berperan besar dalam penyerapan tenaga kerja dan penggerak ekonomi. Terdapat lima sektor usaha yang menjadi sasaran utama kebijakan ini.

Pertama, industri alas kaki, yang mencakup produksi sepatu harian, sepatu olahraga, hingga jenis alas kaki lainnya.

Kedua, industri tekstil dan pakaian jadi, termasuk seluruh rantai produksi mulai dari pengolahan serat, pemintalan, pertenunan, pencetakan kain, batik, hingga produksi pakaian dan perlengkapan sandang.

Ketiga, industri furnitur, baik berbahan kayu, rotan, bambu, plastik, maupun logam.

Keempat, industri kulit dan produk turunannya, mulai dari penyamakan kulit hingga pembuatan berbagai barang berbahan kulit.

Kelima, sektor pariwisata, yang meliputi angkutan wisata darat dan laut, hotel, vila, restoran, kafe, kegiatan MICE, agen perjalanan, museum swasta, spa, karaoke, hingga fasilitas kebugaran.

Syarat Penerima Insentif

Insentif PPh 21 ini memiliki kriteria yang jelas. Untuk pegawai tetap, penerima harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terhubung dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Selain itu, pegawai harus menerima penghasilan tetap dan teratur dengan batas maksimal Rp10 juta per bulan.

Sementara bagi pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, insentif diberikan kepada mereka yang memiliki upah rata-rata maksimal Rp500.000 per hari, yang setara dengan penghasilan bulanan tidak lebih dari Rp10 juta.

Namun demikian, fasilitas ini tidak berlaku bagi pekerja yang telah menerima skema PPh 21 ditanggung pemerintah lainnya, sehingga tidak terjadi tumpang tindih insentif.

Mekanisme Penyaluran Insentif

Dalam pelaksanaannya, mekanisme pemotongan PPh 21 tetap dilakukan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Namun, pajak yang seharusnya dipotong tersebut akan dikembalikan secara tunai oleh pemberi kerja kepada pekerja.

Dengan skema ini, pendapatan bersih pekerja tidak akan berkurang meski proses administrasi pajak tetap berjalan.

Pemerintah menilai skema tersebut sebagai cara yang efektif untuk menjaga akuntabilitas perpajakan sekaligus memastikan manfaat insentif benar-benar dirasakan oleh pekerja.

Melalui kebijakan pembebasan PPh 21 sepanjang 2026 ini, pemerintah berharap sektor-sektor padat karya dapat terus bertahan dan berkembang, daya beli masyarakat tetap terjaga, serta stabilitas ekonomi nasional dapat diperkuat di tengah berbagai tantangan yang dihadapi.(*)

Sumber : Bangkapos.com/Kompas.com

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.