TRIBUNBANYUMAS.COM,SEMARANG - Ternyata pernikahan dini di Jawa Tengah mencapai sekitar 7 ribu kasus dalam tahun 2025.
Meski begitu, angka tersebut secara kuantitatif turun dibandingkan pada tahun 2023 yang mencapai 10 ribu kasus.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Jawa Tengah Ema Rachmawati, di Kota Semarang, Selasa (6/1/2025).
"Ya pernikahan dini angkanya turun dari ke tahun ke tahun. Jadi, itu kayaknya memang trennya (kenaikan kasus) waktu Covid. Itu mungkin bingung enggak sekolah mau ke mana jadi kawin aja," ujar Ema Rachmawati.
Ia membantah, nikah dini yang dialami anak-anak terjadi karena kasus kehamilan di luar nikah.
Ia mencomot sampling kasus di Kabupaten Wonosobo yang mana dari 101 perkawinan anak, ternyata yang hamil duluan porsinya minor atau sangat sedikit.
Direstui Orangtua
Mayoritas, mereka menikah karena murni ingin menikah atas restu orangtua.
"Orang tua melihat daripada runtang-runtung, takut, gitu kan, dinikahkan atau karena sudah enggak bisa sekolah jadi dinikahkan," bebernya.
Praktik ini, lanjut dia, terjadi di beberapa daerah miskin atau berpenghasilan rendah seperti Kabupaten Cilacap, Brebes, Grobogan dan lainnya.
Baca juga: RTRW Banyumas Dievaluasi, DPRD Minta Data Tata Ruang Dibuka ke Publik
Untuk itu, DP3AP2KB Jawa Tengah menggencarkan program pelayanan terpadu untuk mencegah perkawinan anak (pandu cinta).
"Kami terus mendorong (daerah) membentuk pandu cinta," katanya.
Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM), sebuah lembaga nirlaba yang fokus melakukan pendampingan korban kekerasan seksual anak dan perempuan di Jawa Tengah mengingatkan pemprov Jateng jangan berbangga dulu atas penurunan angka pernikahan dini anak.
Koordinator Divisi Informasi dan Dokumentasi LRC-KJHAM, Citra Ayu Kurniawati mewanti-wanti pemerintah provinsi Jawa Tengah jangan lengah atas penurunan angka pernikahan dini tersebut.
Citra mengingatkan bisa jadi kasus ini turun karena fenomena gunung es, artinya kasus di lapangan lebih besar terjadi tetapi tidak terdata.
"Jadi, perlu untuk diperhatikan lagi apakah memang itu penurunan tersebut karena apa faktor yang baik atau penurunan tersebut karena ada beberapa hal yang mungkin tidak dilaporkan," ucapnya.
Ia mendesak Pemrov Jateng perlu melakukan intervensi atau pencegahan Pernikahan dini terutama ke masyarakat akar rumput. Sebab, fenomena ini dominan terjadi di kawasan pedesaan.
Tidak cukup sampai di situ, mereka juga perlu melakukan evaluasi terkait program-program tersebut itu sudah tepat sasaran atau sebaliknya.
"Itu bisa dievaluasi lagi apakah memang sosialisasi yang sudah dilakukan atau program-program pemerintah yang memang sudah ada itu memang sudah sampai ke masyarakat akar rumput," bebernya.
Baca juga: Nova Sentil Pemkab Banyumas: Jangan Takut Tindak Pelanggar Hukum Lingkungan
Dipicu Ekonomi dan Kekerasan Seksual
Kasus ini perlu menjadi perhatian Pemrov Jateng, karena menurut Citra, hasil laporan kasus ini yang ditangani lembaganya, pernikahan dini dipicu karena ekonomi dan kekerasan seksual yang dialami korban.
Mirisnya, mereka yang melakukan pernikahan dini sama sekali tidak paham dengan konsep rumah tangga.
"Pengetahuan yang minim ini akan memperbesar potensi kekerasan lain yakni kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan seksual yang bisa saja dialami ketika masa-masa pernikahan, dan ancaman kesehatan reproduksi," ungkapnya. (Iwn)