TRIBUN-MEDAN.com - Fakta-fakta direktur bank di Wonogiri digerebek berduaan dengan wanita. Ada uang Rp 5 juta usai kejadian.
Seorang direktur bank di Wonogiri membuat heboh usai digerebek warga.
Namanya adalah Mohamad Hasyim.
Ia merupakan Direktur yang membawahi Fungsi Kepatuhan (YMFK) PT BPR Bank Wonogiri.
Mohamad Hasyim angkat bicara untuk meluruskan isu yang menyebut dirinya didatangi warga karena dugaan perbuatan asusila bersama seorang karyawan perempuan berinisial R.
Peristiwa yang menjadi sorotan publik itu disebut terjadi pada Jumat (26/12/2025) di Dusun Karangtalun, Desa Pokoh Kidul, Kecamatan Wonogiri.
Hasyim menegaskan bahwa dirinya memang didatangi warga, namun membantah keras adanya tindakan tidak senonoh seperti yang ramai dibicarakan.
Dalam keterangannya pada Sabtu (3/1/2026), Hasyim membenarkan bahwa malam itu sejumlah warga mendatangi rumah yang ia kunjungi, termasuk Ketua RT, Kepala Dusun, serta pemuda setempat.
“Waktu itu yang datang ada Pak RT, Pak Kadus dengan pemuda.
Di kesempatan pertama buka gerbang, saya juga buka pintu. Kami berdua di rumah itu,” jelas Hasyim.
Ia menekankan bahwa tidak ada upaya menghindar atau bersembunyi saat warga datang.
Gerbang dibuka, pintu rumah dibuka, dan situasi berlangsung secara terbuka.
Menjawab isu yang berkembang, Hasyim dengan tegas membantah tudingan perbuatan asusila.
Ia menyatakan bahwa dirinya dan R berada di lokasi tersebut semata-mata untuk kepentingan pekerjaan.
“Saya memiliki pekerjaan sampingan menjual rumah dan kavling. R atau karyawan perempuan itu sudah memberikan uang DP sebesar Rp 25 juta untuk pembangunan rehab rumah.
Saat warga datang, kami berpakaian lengkap dan saya pastikan kami tidak pernah melakukan kegiatan asusila apapun di situ,” ujar Hasyim.
Menurutnya, kehadiran mereka di rumah tersebut berkaitan langsung dengan transaksi dan pengawasan pembangunan, bukan untuk kepentingan pribadi apalagi tindakan tidak pantas.
Hasyim juga menjelaskan bahwa dirinya kerap melakukan pengecekan progres pembangunan rumah tersebut, namun selalu dalam batas waktu yang wajar.
“Kami bisa ngecek saat pulang buruh. Sampai di sana di atas jam 4 atau jam 5. Kami tidak pernah stay di situ atau sampai di atas pukul 21.00,” tambahnya.
Pernyataan ini disampaikan untuk menepis anggapan bahwa dirinya dan R berada di rumah tersebut hingga larut malam atau dalam kondisi mencurigakan.
Isu lain yang ikut mencuat adalah pembayaran uang sebesar Rp 5 juta kepada warga usai kejadian.
Hasyim menegaskan bahwa pembayaran tersebut bukanlah denda atas perbuatan asusila, apalagi bentuk pengakuan bersalah.
“Kami tidak terbukti melakukan apa-apa. Katanya kalau aturan perdes atau perdus ada Rp 10 juta jika terbukti berbuat asusila.
Saya ya monggo, saya bilang kalau di Dusun Pengkol saya kena Rp 2 juta setiap kavling. Ditanya kalau Rp 5 juta gimana, saya ya monggo saja.
Saya minta kuitansi. Jadi Rp 5 juta itu bukan denda karena kami berbuat asusila,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa uang tersebut diberikan dalam konteks kesepakatan sosial, bukan sebagai sanksi moral atau hukum.
Sebagai pejabat di lingkungan PT BPR Bank Wonogiri (Perseroda), Hasyim mengaku telah melaporkan peristiwa ini kepada Komisaris Utama perusahaan.
“Kalau memang saya dianggap ada kesalahan, saya nderek ketentuan aturan perusahaan, tidak masalah,” pungkasnya.
Meski Hasyim membantah keras tuduhan asusila, peristiwa ini tetap menjadi perhatian publik karena menyangkut etika pejabat lembaga keuangan daerah.
Klarifikasi ini sekaligus menjadi penegasan sikap Hasyim bahwa dirinya siap mengikuti seluruh mekanisme yang berlaku demi menjaga transparansi dan akuntabilitas.
Kasus ini pun menegaskan betapa sensitifnya posisi pejabat publik, di mana setiap peristiwa personal dapat berdampak langsung pada kepercayaan masyarakat dan citra institusi.
(*/ Tribun-medan.com)