TRIBUNJATENG.COM, SRAGEN — Maraknya kasus penipuan online yang menyasar berbagai lapisan masyarakat mendorong Polres Sragen untuk mengambil langkah preventif secara langsung.
Melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Polres Sragen menggelar kegiatan penyuluhan dan sosialisasi penipuan online dengan menyentuh langsung masyarakat.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin (5/1/2026) mulai pukul 11.30 WIB di Dukuh Ceme, RT 02, Desa Wonotolo, Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen.
Sasaran kegiatan adalah para pekerja proyek yang dinilai rentan menjadi target kejahatan siber. Sebanyak 30 orang pekerja tampak antusias mengikuti penyuluhan yang dikemas secara komunikatif dan mudah dipahami.
Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Ardi Kurniawan dalam keterangannya mewakili Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari, mengatakan bahwa edukasi kepada masyarakat menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai penipuan online yang modusnya semakin berkembang dan canggih.
“Penipuan online tidak selalu menggunakan cara teknis yang rumit, namun lebih banyak memanfaatkan celah psikologis korban. Pelaku biasanya menciptakan rasa panik, tekanan waktu, atau iming-iming keuntungan besar yang tidak rasional. Melalui kegiatan ini, kami ingin masyarakat lebih tenang, kritis, dan tidak mudah tergiur,” ujar AKP Ardi.
Dalam penyuluhan tersebut, Kanit 2 Tipidter Satreskrim Polres Sragen Iptu Sriyadi memaparkan berbagai modus penipuan online yang kerap terjadi di masyarakat, di antaranya phishing melalui pesan singkat atau tautan palsu, penipuan undian berhadiah, investasi bodong, penipuan belanja online dengan harga tidak wajar, hingga modus penipuan segitiga yang melibatkan lebih dari satu pihak tanpa disadari korban.
Tak hanya mengenalkan modus, peserta juga dibekali langkah-langkah pencegahan praktis yang dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Mulai dari pentingnya memverifikasi identitas pengirim pesan, tidak sembarangan mengklik tautan mencurigakan, menjaga kerahasiaan data pribadi seperti KTP, PIN, dan OTP, hingga kebiasaan melakukan pengecekan ulang terhadap nomor rekening tujuan sebelum melakukan transaksi.
AKP Ardi menekankan pentingnya kesadaran kolektif masyarakat dalam menghadapi kejahatan siber. Menurutnya, penipuan online bisa menimpa siapa saja, tanpa memandang latar belakang pendidikan maupun pekerjaan.
“Kami juga mengingatkan masyarakat agar selalu memastikan legalitas investasi atau produk keuangan melalui situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jangan mudah percaya pada janji keuntungan instan, karena pada prinsipnya tidak ada jalan pintas untuk mendapatkan keuntungan besar secara cepat,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai langkah yang harus segera dilakukan apabila menjadi korban penipuan online, yakni secepat mungkin menghubungi pihak bank untuk memblokir rekening serta melaporkan kejadian tersebut ke kantor kepolisian terdekat agar dapat ditindaklanjuti secara hukum.(***)