Aniaya Kucing hingga Mati di Pasar Sukoharjo, Terdakwa Dituntut 3 Bulan Penjara dan Denda Rp300 Ribu
January 07, 2026 10:55 AM

 

TRIBUNJATENG.COM, SUKOHARJO – Selasa (6/1/2026), sidang kasus penganiayaan kucing hingga mati yang terjadi di Pasar Ir Soekarno, Kabupaten Sukoharjo, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo.

Sidang ketiga beragendakan pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Suharyanti dan dihadiri langsung oleh terdakwa berinisial S.

Baca juga: Tukang Parkir Teriak Maling, Pencuri Helm Tertangkap Diamuk Warga Solo Baru Sukoharjo

Pantauan TribunSolo.com di lokasi, sekitar pukul 10.30 WIB, JPU Ghilang Pradiantoro Fajrin membacakan tuntutan terhadap terdakwa yang didakwa melakukan penganiayaan terhadap hewan hingga menyebabkan kematian.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap hewan.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 302 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan terhadap hewan yang mengakibatkan hewan sakit lebih dari satu minggu, cacat, luka berat, atau mati, dengan ancaman pidana penjara selama 3 bulan dan denda sebesar Rp300 ribu,” ujar JPU di hadapan majelis hakim.

Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim menanyakan sikap terdakwa terhadap tuntutan yang dibacakan oleh JPU.

“Apakah terdakwa menerima?” tanya hakim.

“Saya menerima, Yang Mulia,” jawab terdakwa.

Sementara itu, pelapor dalam kasus ini, Hening Yulia, memberikan tanggapan atas tuntutan yang dibacakan oleh JPU.

Ia menyampaikan bahwa perkara tersebut kini telah memasuki tahap tuntutan dan tinggal menunggu putusan majelis hakim.

Hening menegaskan sejak awal pihak pelapor tidak memiliki keinginan untuk memenjarakan terdakwa.

Namun demikian, proses hukum tetap harus dijalankan karena Indonesia merupakan negara hukum.

“Poinnya bukan pada penjaranya, tetapi efek jera dan edukasi bagi masyarakat agar kejadian serupa tidak terulang. Kami hanya meminta agar terdakwa dihukum seadil-adilnya sesuai hukum yang berlaku dan kebijaksanaan majelis hakim,” jelas Hening.

Hening juga menekankan bahwa tuntutan JPU belum tentu menjadi putusan akhir.

Menurutnya, majelis hakim memiliki kewenangan penuh dalam menjatuhkan vonis berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

“Putusan bisa lebih rendah atau bahkan lebih tinggi dari tuntutan, karena Pasal 302 ayat (2) KUHP sendiri ancaman maksimalnya mencapai 9 bulan penjara,” pungkas Hening. (*)

 

Baca juga: Kasus Belum Terpecahkan, Pembunuh Mbah Sutinem di Ngadirojo Wonogiri Masih Bebas Berkeliaran

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.