Diskon Pajak Kendaraan di Jambi 2026, 2,5 Persen untuk Mobil dan 5 Persen untuk Sepeda Motor
January 07, 2026 12:03 PM

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ada diskon pajak kendaraan bermotor di Jambi hingga 12 Januari 2026.

Pajak kendaraan berbeda untuk kendaraan roda dua dan roda empat.

Kendaraan roda empat diberi diskon 2,5 persen sementara kendaraan roda dua diskon 5 persen.

Diskon pajak ini digelar dalam rangka HUT ke-69 Provinsi Jambi.

Diskon pajak kendaraan bermotor dimulai pada 6 Januari hingga 12 Januari 2026.

Bagi kalian yang ingin menikmati diskon pajak kendaraan bermotor ini, ada sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipatuhi.

Berikut syarat dan ketentuan diskon pajak kendaraan bermotor di Jambi:

Baca juga: Tabel Angsuran KUR Mandiri 2026 Jambi, Syarat dan Cara Daftar Pinjaman 10Juta-500 Juta

Baca juga: Cara Daftar Seritikasi Halal Gratis Tahun 2026 untuk UMKM, Ada 1,35 Juta Kuota Tahun Ini

1. Pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor jika melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo

2. Tidak termasuk obyek pajak kendaraan bermotor (kendaraan baru), ubah bentuk, ganti mesin, konversi dari bahan bakar fosil menjadi listrik dan mutasi keluar provinsi

3. Berlaku bagi seluruh wajib pajak yang melakukan pendaftaran dan pembayaran pajak terhitung 6-12 Januari 2026.

Kalian bisa langsung mengunjungi Kantor Samsat terdekat terkait informasi dan pembayaran pajak kendaraan di Jambi. (*)

 

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Baca juga: Misteri Kematian Mahasiswi Unima Kian Janggal: Memori CCTV Hilang, Pengakuan Pemilik Kos Beda

Baca juga: Tabel Angsuran KUR Mandiri 2026 Jambi, Syarat dan Cara Daftar Pinjaman 10Juta-500 Juta

Baca juga: Angin Segar Awal Tahun untuk Warga Jambi! Bansos PKH 2026 Berlanjut, Begini Cara Cek Statusnya

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.