Pimpinan OPD Strategis Pemprov Kalteng Masih Didominasi Dijabat Plt, Pengamat Soroti Dampaknya
January 07, 2026 12:05 PM

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Masih banyaknya jabatan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) strategis, di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah atau Pemprov Kalteng hingga awal 2026 masih dijabat pelaksana tugas (Plt) menuai sorotan.

Kondisi ini dinilai berpotensi menghambat efektivitas pengambilan kebijakan dan kinerja pemerintahan daerah.

Pengamat Kebijakan Publik FISIP Universitas Palangka Raya Suprayitno menilai, kondisi tersebut seharusnya segera dituntaskan, seiring dimulainya tahun anggaran dan semangat baru pemerintahan daerah.

“2026 ini harus menjadi semangat baru. Artinya, diharapkan Pak Gubernur dan Wakil Gubernur bisa gaspol mengoptimalkan kinerjanya, salah satunya melalui pengangkatan pejabat definitif di OPD yang saat ini masih dijabat Plt,” ujar Suprayitno kepada Tribunkalteng.com, Rabu (7/1/2026).

Menurutnya, keberadaan pejabat definitif sangat krusial dalam proses pengambilan keputusan kebijakan publik di tingkat provinsi. 

Hal ini berkaitan langsung dengan kewenangan, kepastian hukum, serta tanggung jawab administratif yang melekat pada jabatan tersebut.

“Pejabat definitif tentu memiliki kewenangan yang lebih luas dan kepastian hukum yang jelas dalam mengambil keputusan dan pertanggungjawaban. Sementara Plt sifatnya sementara dan dibatasi waktu,” jelasnya.

Suprayitno menilai, kondisi banyaknya Plt bukan semata persoalan administratif, melainkan lebih pada lambannya proses eksekusi pengisian jabatan. 

Padahal, menurutnya, ketersediaan sumber daya aparatur di Kalimantan Tengah sebenarnya cukup memadai.

“Sejatinya banyak kandidat eselon II di Kalteng. Tinggal bagaimana proses eksekusinya bisa dilakukan segera tanpa terus menunda-nunda dengan berbagai alasan,” katanya.

Ia juga menyoroti dampak langsung terhadap kinerja OPD strategis apabila terlalu lama dipimpin oleh Plt.

Kewenangan yang terbatas membuat Plt cenderung kurang leluasa dalam mengambil keputusan penting, terutama yang bersifat strategis dan membutuhkan respons cepat.

“Karena kewenangan Plt ini terbatas dan dibatasi waktu, pasti secara langsung atau tidak langsung berdampak pada kinerjanya. Plt jadi kurang greget dalam mengambil keputusan-keputusan krusial,” ujarnya.

Lebih lanjut, Suprayitno menilai kepemimpinan Plt juga berisiko membuat kebijakan berjalan lebih normatif dan hati-hati, sehingga menghambat inovasi dan terobosan program. Apalagi, sebagian besar Plt masih memiliki jabatan definitif di instansi lain.

“Biasanya Plt ini masih punya SK definitif di tempat lain. Artinya satu orang bekerja di dua tempat dengan agenda yang sama-sama penting. Ini tentu kurang efisien dan membuka celah hambatan,” katanya.

Dampak lainnya, lanjut Suprayitno, adalah terhadap iklim kerja dan motivasi aparatur di bawahnya. 

Ketidakpastian kepemimpinan dinilai dapat memengaruhi semangat kerja, baik bagi Plt itu sendiri maupun staf di OPD terkait.

“Sedikit banyak pasti berpengaruh, termasuk terhadap motivasi kerja Plt maupun staf-staf di bawahnya,” ujarnya.

Dalam praktik tata kelola pemerintahan yang ideal, Suprayitno mengingatkan bahwa masa jabatan Plt sejatinya sudah diatur secara normatif dalam regulasi ASN.

“Dalam Permenpan RB atapun di SE BKN terkait hal ini ada diatur, bahwa secara normatif tidak lebih dari 6 bulan (setiap 3 bulan diperpanjang). Kecuali kondisi yang krusial, tapi saya rasa di Kalteng sejatinya tidak ada kondisi yang krusial ya,” tegasnya.

Baca juga: Daftar OPD Strategis yang Dijabat Plt, Penyegaran Jabatan Pemprov Kalteng Belum Final

Baca juga: Wali Kota Palangka Raya Fairid Lantik 4 Pejabat Pimpinan Tinggi, Sejumlah Dinas masih Dijabat Plt

Meski regulasi tersebut dinilai cukup tegas, Suprayitno mengakui masih terdapat ruang abu-abu dalam implementasinya, terutama pada frasa ‘kondisi krusial’ yang kerap dijadikan alasan perpanjangan masa Plt.

Untuk itu, ia mendorong Pemprov Kalteng segera mengambil langkah konkret agar persoalan ini tidak berlarut-larut dan mengganggu efektivitas pemerintahan daerah.

“Tentu harus segera ada proses lanjutan, misalnya melaksanakan seleksi terbuka untuk menguatkan posisi Plt menjadi definitif, atau mekanisme lain sesuai peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.

Ia menegaskan, mengingat status Plt di sejumlah OPD sudah berlangsung cukup lama, pengisian jabatan definitif di lingkungan Pemprov Kalteng menjadi kebutuhan yang mendesak demi memastikan roda pemerintahan berjalan optimal.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.