BANGKAPOS.COM -- Di balik motif pembunuhan terhadap MAHM (9), anak anggota dewan pakar DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Cilegon, H Maman Suherman mengungkap fakta lain.
Tersangka pelaku pembunuhan Heru Anggara alias HA (31) ternyata menderita penyakit kanker stadium 3.
Beralasan membiayai pengobatan penyakitnya, Heru Anggara yang bekerja di perusahaan ternama terpaksa merencakan pencurian di perumahan mewah.
Selain itu, saat diperiksa pihak Kepolisian, Heru juga mengaku terlilit utang hingga ratusan juta rupiah.
Terdesak utang ratusan juta melatarbelakangi motif pembunuhan terhadap MAHM (9), anak anggota dewan pakar DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Cilegon, H Maman Suherman.
Baca juga: Dulu Gagah Berseragam Polisi, Nasib Akhir Bripka Agus Bunuh Adik Ipar Mahasiswi UMM Demi Rp10 Juta
Heru Anggara (31) alias HA awalnya ingin mencuri di rumah yang berlokasi di Perumahan BBS III, Ciwaduk, Banten.
Namun, aksinya dipergoki korban hingga menghabisi nyawa menggunakan pisau.
"Yang bersangkutan ini melakukan aksinya karena dilatarbelakangi motif ekonomi," kata Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan kepada wartawan di Mapolres Cilegon, Senin (5/1/2026).
Diungkapkan Dian, penyidik mengetahui HA sempat bermain saham kripto melalui aplikasi dengan modal awal Rp400 juta.
Modal itu diperoleh dari uang tabungannya bersama istrinya. Dari modal Rp400 juta, sehingga berkembang mendapatkan keuntungan senilai kurang lebih Rp4 miliar.
"Dari Rp4 miliar ini yang bersangkutan berpuas, kemudian dimainkan lagi sehingga yang bersangkutan kalah," ujar dia.
Setelah kalah, HA kemudian meminjam uang ke Bank Mandiri Rp700 juta, ke Koperasi Rp70 juta dan pinjaman online (Pinjol) Rp50 juta untuk kembali main kripto.
Bukannya untung, HA kalah kembali semakin terpuruk dengan utang-utangnya.
"Tapi hasilnya diperolehnya yang bersangkutan kalah kembali," sebut dia.
Selain itu, HA juga membutuhkan biaya besar untuk biaya pengobatan penyakit kanker stadium 3 yang dideritanya sejak tahun 2020.
Baca juga: Nasib Nelayan Terbitnya Aturan KKP, Dipatok Target, 5 Persen Tak Tercapai Nombok Pakai Uang Pribadi
Hal itu diketahui dari bukti rekam medis rumah sakit dari handphone HA.
"Yang bersangkutan rutin tiap minggu melaksanakan pengobatan rutin maupun kontrol dokter dengan pengobatan kemoterapi di rumah sakit S di daerah Semanggi," ujar Dian.
Sehingga, kondisi tersebut membuat HA nekat untuk melakukan pencurian disertai pembunuhan.
"Karena himpitan ekonomi inilah mendorong yang bersangkutan untuk melakukan tindak pidana ini," tandas dia.
Peristiwa pembunuhan yang menimpa anak anggota Dewan Pakar DPD PKS Cilegon itu terjadi pada 16 Desember 2025.
HA menyasar rumah Maman Suherman di Perumahan Bumi Baja Sejahtera (BBS) III karena mengira kondisi rumah sedang kosong.
Tersangka masuk dengan mencongkel jendela dan menggunakan perlengkapan rapi seperti helm full face, masker, dan sarung tangan untuk menghilangkan jejak.
Namun, saat hendak membobol brankas di lantai dua, aksinya dipergoki oleh korban yang sedang bermain ponsel di kamar.
"Korban sempat melakukan perlawanan dengan menendang pelaku. Diduga kesal, HA menusuk korban dengan pisau yang telah dibawanya. Korban sempat teriak," jelas Dian.
HA kemudian melarikan diri tanpa sempat membawa hasil curian dari brankas yang terkunci kode tersebut.
Setelah buron hampir tiga pekan, HA akhirnya diringkus pada Jumat (2/1/2026) saat sedang membobol rumah mantan anggota DPRD Cilegon, Roisyudin Sayuri, di Lingkungan Pabuaran.
Kapolres Cilegon AKBP Martua Raja Taripar Laut Silitonga menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan melalui proses Scientific Crime Investigation.
Polisi menemukan bukti krusial berupa bercak darah pada pisau di dalam tas tersangka.
"Persesuaian antara DNA profil darah yang ada pada barang bukti pisau yang digunakan pelaku dengan keidentikan dari korban itu identik," tegas Martua.
Baca juga: Harga Samsung A55 5G Terbaru Januari 2026 dan Spesifikasinya, HP Midrange Ditopang Baterai Jumbo
Meskipun menyandang status sebagai penderita kanker stadium 3, HA tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis. HA dikenakan Pasal 458 ayat 1 dan ayat 3 KUHP tentang pembunuhan yang didahului pencurian dengan pemberatan.
Selain itu, ia juga dijerat Pasal 80 ayat 3 jo Pasal 78C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya adalah seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun," pungkas Dian.
Saat ini, tersangka yang tercatat sebagai warga Palembang tersebut telah ditahan di Mapolres Cilegon untuk pemeriksaan lebih lanjut.
MA (9), anak bungsu politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sempat berontak saat pelaku pencurian di rumah mewahnya di kawasan Perumahan Bukit Baja Sejahtera (BBS) 3, Kota Cilegon, Banten beraksi berusaha beraksi.
Awalnya, tersangka berinisial HA (31) tidak berniat membunuh anak pemilik rumah, lantaran hanya ingin menggasak brankas milik ayah korban.
Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, pelaku insial HA melihat pintu kamar korban A dalam keadaan tertutup, lalu membukanya.
HA kemudian sempat meminta korban untuk tutup mulut dan membantunya menemukan kunci brankas.
"Lihat korban sedang main HP di atas kasur. Korban menghampiri, pelaku memberi kode 'diam'. Sempat nanya, ayahmu di mana?," kata Kombes Pol Dian Setyawan menirukan ucapan pelaku.
Korban pun menjawab kalau sang ayah sedang keluar.
"Tahu kunci brankas disimpan di mana?," kata AKBP Dian menirukan ucapan pelaku pada korban.
Saat itu korban mengaku tidak tahu di mana tempat menyimpan kunci brankas.
"'Tidak tahu, mungkin kakak D tahu', sambil nunjuk kamar kakaknya di lantai 2," ujarnya lagi.
Baca juga: Efran Buka Suara Dinonaktifkan dari Kasatpol PP Pangkalpinang Usai Viral Istrinya Digeruduk Massa
Setelah itu, pelaku kemudian merangkul korban A lalu dibawa ke kamar sang ayah.
Lalu pelaku membawa korban ke lemari putih di kamar tersebut.
"Dia bilang 'saya ikat ya'," kata AKBP Dian.
Saat suasana mulai mencekam korban saat itu rupanya berontak, hingga membuat pelaku murka.
Dalam kondisi panik, pelaku membekap korban dan kemudian menusuknya menggunakan sebilah pisau yang sebelumnya sudah dibawa.
Tusukan tersebut menyebabkan korban mengalami luka fatal hingga akhirnya meninggal dunia di lokasi kejadian.
“Pelaku menusuk korban menggunakan pisau yang sudah dibawa dari awal. Akibat luka tusuk tersebut, korban meninggal dunia,” jelasnya.
Korban sempat berteriak 'Aa', namun pelaku semakin menusuk korban.
"Korban 2 kali menendang kemaluan pelaku, menendang lutut, dan siku. Dari situ pelaku langsung menusuk korban," katanya.
"Korban sempat teriak Aaa, makin ditusuk," ucap dia lagi.
Setelah menusuk korban, pelaku kembali turun lagi ke lantai 1 tempat brankas.
"Sehingga di sana ada bekas darah. Karena tidak berhasil, pelaku kabur lewat jalan masuk, yaitu jendela pembantu, pencet pagar, ke motor, melarikan diri," ucapnya.
Pelaku pun berusaha kabur tanpa membawa satu pun barang curiannya dari rumah Haji Maman.
Polda Banten menegaskan bahwa pisau yang digunakan pelaku telah diamankan sebagai barang bukti.
Kapolsek Cilegon, Kompol Firman Al Hamid mengungkapkan HA merupakan pria kelahiran Palembang, Sumatra Selatan, yang bekerja sebagai karyawan swasta.
Di Cilegon, pelaku bertempat tinggal di kompleks Perumahan Bumi Rakata Asri.
"Pelaku inisial HA, umur 31 tahun, karyawan swasta di Cilegon. Orang ini orang Palembang, tinggal di Bumi Rakata," ujar Firman dikutip dari Kompas.com.
Berdasarkan penelusuran melalui citra satelit, jarak antara tempat tinggal pelaku di Bumi Rakata Asri dengan lokasi pembunuhan di Perumahan Bukit Baja Sejahtera (BBS) III, Kelurahan Ciwaduk, tergolong sangat dekat.
Jarak kedua lokasi tersebut hanya berkisar 1,7 kilometer dan dapat ditempuh dalam waktu sekitar empat menit menggunakan kendaraan bermotor.
Hal ini memicu dugaan bahwa pelaku sudah sangat mengenali kondisi lingkungan di sekitar rumah korban.
(Posbelitung.co/Kompas.com/TribunSumsel.com/Bangkapos.com)