DBH Kota Padang Sidempuan 2025 Naik Rp 20 Miliar, Tapi Sumbangannya ke APBD Hanya 4 Persen
January 08, 2026 01:07 PM

TRIBUNBATAM.id - Realisasi Dana Bagi Hasil Kota Padang Sidempuan Provinsi Sumatera Utara pada 2025 mencapai Rp 35 miliar, Meningkat Rp 8 miliar dari tahun 2024 yakni sebesar Rp 27 miliar.

Kenaikan ini menandakan bertambahnya transfer fiskal dari pemerintah pusat ke daerah.

Data DJPK Kemenkeu menyatakan, kontributor terbesar DBH Kota Padang Sidempuan Provinsi  Sumatera Utara  2025 dari DBH PPh Pasal 21 yakni mencapai Rp 11,68 Miliar.

Angka ini jauh lebih besar ketimbang realisasi hasil perkebunan sawit hanya Rp 2,73 Miliar.

Dana Bagi Hasil (DBH) merupakan dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

Tujuan DBH adalah untuk memperbaiki keseimbangan vertikal antara pusat dan daerah dengan memperhatikan potensi daerah penghasil.

Apa saja DBH Kota Padang Sidempuan Provinsi Sumatera Utara ?


Untuk Kota Padang Sidempuan Provinsi Sumatera Utara , DBH terdiri atas berbagai komponen

  • Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit
  • DBH Cukai Hasil Tembakau
  • DBH PBB Bagian Daerah untuk Kabupaten/Kota
  • DBH PPh Pasal 21
  • DBH PPh Pasal 25/29 OP
  • DBH SDA Gas Bumi 30 persen
  • DBH SDA Kehutanan - PSDH
  • DBH SDA Minerba - Royalti
  • DBH SDA Minyak Bumi 15 persen
  • DBH SDA Panas Bumi - Iuran Produksi
  • DBH SDA Panas Bumi - Iuran Tetap
  • DBH SDA Perikanan

Bagaimana pengaruhnya terhadap APBD?


Dampak dana bagi hasil terhadap pendapatan APBD Kota Padang Sidempuani Provinsi Sumatera Utara 2025 masih kecil.

Dari realisasi pendapatan APBD Kota Padang Sidempuan 2025 sebesar Rp 797 Miliar, DBH hanya menyumbang 4 persen.

Inilah Rincian Realisasi DBH Kota Padang Sidempuan Provinsi Sumatera Utara 2025

Dana Bagi Hasil Pagu Realisasi persen
Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit 2,73 M 2,73 M 100
DBH Cukai Hasil Tembakau 0,33 M 0,33 M 100
DBH PBB Bagian Daerah untuk Kabupaten/Kota 4,12 M 4,12 M 100
DBH PPh Pasal 21 11,68 M 11,68 M 100
DBH PPh Pasal 25/29 OP 0,71 M 0,71 M 100
DBH SDA Gas Bumi 30 persen 0,00 M 0,00 M 100
DBH SDA Kehutanan - PSDH 0,09 M 0,09 M 100
DBH SDA Minerba - Royalti 14,39 M 14,39 M 100
DBH SDA Minyak Bumi 15 persen 0,01 M 0,01 M 100
DBH SDA Panas Bumi - Iuran Produksi 0,11 M 0,11 M 100
DBH SDA Panas Bumi - Iuran Tetap 0,01 M 0,01 M 100
DBH SDA Perikanan 0,83 M 0,83 M 100
Total 35,04 M 35,04 M 100
© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.