POSBELITUNG.CO, BELITUNG -- Isu pengalihan sewa bangunan PT Puncak Jaya Lestari atau yang dikenal sebagai Puncak Depstore di pusat Kota Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ( Babel ), belakangan menjadi sorotan publik. Pasalnya, bangunan tersebut hingga kini masih berstatus sebagai aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belitung.
Diketahui, kontrak kerja sama sewa antara Pemkab Belitung dengan PT Puncak Jaya Lestari masih berlaku hingga Juli 2029 mendatang. Namun, mencuatnya kabar pengalihan sewa ke pihak lain memicu perhatian berbagai pihak, termasuk DPRD Kabupaten Belitung.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Belitung, Suherman, menegaskan pemerintah daerah harus bersikap lebih peka dan cermat dalam menyikapi perjanjian kerja sama tersebut.
“Jangan sampai salah pengertian. Intinya semua harus sesuai dengan mekanisme, dan tidak boleh langsung dari perusahaan ke perusahaan lain, karena ini ada perjanjian kerja sama,” kata Herman-biasa disapa kepada Posbelitung.co, Rabu (7/1/2026).
Menurut Suherman, pengalihan sewa secara langsung dari satu perusahaan ke perusahaan lain tidak diperbolehkan, mengingat perjanjian kerja sama sewa dilakukan antara Pemkab Belitung dengan PT Puncak Jaya Lestari.
"Jadi tidak boleh sembarangan, harus melihat klausul nya seperti apa, dan bagaimana point-point didalamnya," ujarnya.
Sebaiknya, lanjut Herman, bila Puncak Depstore tidak beroperasi lagi, sebaiknya diserahkan kembali ke daerah, meski jangka waktu sewa masih ada.
"Bila ada pihak lain yang ingin menyewa itu lagi, agar dibicarakan kembali ke daerah. Itu menurut kami lebih baik, karena ini ada hubungannya dengan pendapatan daerah," pungkasnya. (Posbelitung.co/Disa Aryandi)