Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU TENGAH – Manajemen objek wisata Kampung Durian di Desa Datar Lebar, Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah, angkat bicara terkait belum dibayarkannya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2025.
Manajer Wisata Kampung Durian, Herbibi Saputra, tidak menampik bahwa hingga kini pihaknya memang belum melunasi kewajiban PBB tersebut.
Namun, ia menegaskan keputusan itu bukan tanpa alasan.
Menurut Herbibi, nilai PBB yang dibebankan kepada pengelola mengalami lonjakan yang sangat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Jika pada tahun 2024 PBB yang dibayarkan hanya sekitar Rp 2 juta, maka pada tahun 2025 meningkat drastis menjadi Rp 19 juta.
“Kami tidak menolak pajak, tapi kenaikannya hampir 1.000 persen. Tahun sebelumnya Rp 2 juta, sekarang menjadi Rp 19 juta,” kata Herbibi saat dihubungi TribunBengkulu.com, Rabu (7/1/2026).
Ia menjelaskan, setelah menerima invoice PBB tersebut, pihak manajemen langsung berkoordinasi dengan Kepala Dinas Pariwisata Bengkulu Tengah saat itu, Edward Novrin.
Bahkan, pihaknya sempat didampingi langsung untuk melakukan konsultasi ke Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD).
Baca juga: Kampung Durian Bengkulu Tengah Belum Bayar PBB Rp 19 Juta, DPRD Minta Pemkab Bertindak Tegas
“Setelah berdiskusi dengan pihak BKD, belum ada solusi yang kami dapatkan. Arahan dari Kadis Pariwisata saat itu, untuk tidak membayar terlebih dahulu karena nilainya sudah sangat memberatkan. Pak Edward yang langsung menyampaikan,” ungkapnya.
Herbibi juga menyoroti minimnya dukungan infrastruktur dari pemerintah daerah.
Ia menyebut, akses jalan menuju objek wisata Kampung Durian dibangun secara mandiri oleh pengelola tanpa bantuan pemerintah.
“Jalan menuju lokasi wisata kami bangun sendiri, bukan dari pemerintah,” ujarnya.
Meski demikian, Herbibi menegaskan bahwa pihaknya tetap taat terhadap kewajiban pajak lainnya.
Pajak restoran, pajak parkir, serta kewajiban pajak lain disebut rutin dibayarkan setiap tahun.
Saat ini, pihak manajemen mengaku masih menunggu keputusan dari Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah terkait besaran PBB yang dibebankan.
“Kami berharap ada kebijakan pengurangan nilai PBB karena angkanya terlalu besar, apalagi lokasi wisata kami cukup jauh dari pusat kota,” pungkas Herbibi.
Nunggak PBB Rp19 Juta
Objek wisata Kampung Durian yang berlokasi di Desa Datar Lebar, Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah, diketahui belum melunasi kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2025.
Berdasarkan data, besaran PBB yang dibebankan kepada objek wisata tersebut mencapai Rp 19 juta.
Namun, hingga melewati batas waktu pembayaran yang telah ditentukan, kewajiban pajak tersebut belum dibayarkan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Bengkulu Tengah, Fepi Suheri, meminta Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah segera mengambil langkah tegas.
Ia mendorong organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk turun langsung mempertanyakan sekaligus menagih pajak PBB yang belum dibayarkan.
“Pemkab harus turun langsung menagih dan mempertanyakan alasan pengelola tidak membayar kewajibannya. Pajak yang sudah ditetapkan wajib dibayarkan,” tegas Fepi saat dikonfirmasi TribunBengkulu.com, Rabu (7/1/2026).
Menurutnya, kepatuhan membayar pajak merupakan kewajiban setiap pelaku usaha yang berinvestasi di Bengkulu Tengah.
Kontribusi pajak dinilai penting untuk mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), terlebih di tengah berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat.
“Kejadian seperti ini tidak bisa didiamkan. Harus ditindaklanjuti, bahkan bila perlu diberikan sanksi tegas agar pelaku usaha lebih patuh,” ujarnya.
Gabung grup Facebook TribunBengkulu.com untuk informasi terkini