TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah diminta untuk meninjau kembali rencana proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) atau Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).
Permintaan tersebut disampaikan alumni Institut Teknologi Bandung (ITB), Ahmad Yani, dalam Sarasehan Swasembada Energi yang diselenggarakan Ikatan Alumni Institut Teknologi Bandung (IA ITB) beberapa waktu lalu.
Dia menilai proyek PLTSa berbasis insinerasi berpotensi menimbulkan beban fiskal besar serta kurang sesuai dengan karakteristik sampah di Indonesia.
Ia menyebut, berdasarkan kajian teknis, ekonomi, dan kebijakan publik, teknologi PLTSa berbasis insinerasi memiliki biaya investasi dan operasional yang tinggi, sementara efisiensinya dinilai rendah jika diterapkan pada komposisi sampah domestik Indonesia.
“Berdasarkan kajian teknis, ekonomi, dan kebijakan publik, teknologi PLTSa berbasis insinerasi ini sangat mahal, tidak efisien dengan karakteristik sampah Indonesia, dan berisiko membebani APBN serta APBD hingga belasan triliun rupiah setiap tahun,” ujar Ahmad Yani dalam sarasehan tersebut, dikutip Rabu (7/1/2026).
Ia mengungkapkan, rencana pembangunan 33 fasilitas PSEL/PLTSa secara nasional diperkirakan membutuhkan investasi awal sekitar Rp100 triliun. Angka tersebut jauh lebih besar dibandingkan pendekatan pengelolaan sampah non-PLTSa.
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025, pengelolaan sampah melalui pendekatan Pengurangan, Pemilahan, dan Pengolahan Material (PSE non-PLTSa) untuk cakupan nasional yang sama diperkirakan hanya membutuhkan anggaran kurang dari Rp15 triliun.
Menurut Ahmad Yani, selisih investasi yang signifikan tersebut belum termasuk kewajiban fiskal jangka panjang lainnya, seperti subsidi harga beli listrik oleh PLN, jaminan pemerintah, serta komitmen kontrak jangka panjang yang berpotensi membebani keuangan negara dan daerah.
Ia juga menyoroti skema Independent Power Producer (IPP) yang diterapkan dalam proyek PLTSa. Satu fasilitas PLTSa dengan kapasitas pengolahan sekitar 1.000 ton sampah per hari, kata dia, membutuhkan investasi sekitar Rp3 triliun dengan produksi listrik sekitar 25 megawatt (MW). Listrik tersebut dibeli PLN dengan harga sekitar 20 sen dolar AS per kWh selama masa kontrak hingga 30 tahun.
“Perhitungan ini menunjukkan adanya potensi kewajiban fiskal jangka panjang yang perlu menjadi perhatian serius pemerintah,” ujarnya.
Sebagai alternatif, Ahmad Yani mendorong pemerintah untuk lebih mengutamakan pendekatan pemilahan dan pengolahan material sampah. Pendekatan ini dinilai lebih efisien dari sisi biaya, lebih cepat diimplementasikan, serta lebih berkelanjutan secara lingkungan.
Ia menyebutkan, kebutuhan investasi nasional untuk pendekatan tersebut diperkirakan sekitar Rp15 triliun. Sementara biaya operasional dapat ditopang dari nilai ekonomi hasil pemilahan, seperti Refuse Derived Fuel (RDF), material daur ulang, kompos, hingga potensi pemanfaatan kredit karbon.
Selain tidak memerlukan subsidi listrik, pendekatan ini juga dinilai memiliki waktu implementasi yang relatif lebih singkat dibandingkan proyek PLTSa berbasis insinerasi.
Ahmad Yani menambahkan, model pengelolaan sampah berbasis ekonomi sirkular telah diterapkan di berbagai kawasan, baik permukiman maupun industri, di dalam dan luar negeri. Ia mengingatkan bahwa berdasarkan regulasi persampahan terbaru, beban pengelolaan sampah terintegrasi berpotensi ditanggung oleh APBN dan berdampak langsung pada kapasitas fiskal pemerintah daerah.
Tanpa perencanaan kebijakan yang matang, menurutnya, pemerintah daerah berisiko menghadapi peningkatan beban operasional serta keterbatasan ruang fiskal untuk pelayanan publik lainnya.
Baca juga: Proyek Pengolahan Sampah Jadi Energi Diyakini Menguntungkan Negara
“Oleh karena itu, alokasi anggaran dalam skala besar untuk proyek PLTSa perlu dipertimbangkan secara cermat agar sejalan dengan prioritas pembangunan nasional dan benar-benar berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.