TRIBUNMANADO.CO.ID - Regulasi kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tak hanya memberatkan masyarakat konsumen pengguna.
Aturan kenaikan opsen pajak yang juga berlaku untuk BBNKB (Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor) sebesar 66 persen memukul industri otomotif lokal Sulawesi Utara.
Kenaikan opsen PKB yang mulai berlaku tahun ini membuat diler otomotif kesulitan menjual unit.
Pemicunya, pajak yang naik menyebabkan kenaikan harga On The Road (OTR) unit mobil dan motor.
Baca juga: Pencarian Korban Banjir Bandang Siau Masuk Hari Keempat, Tim SAR Sisir Hingga Pesisir
Sejumlah pimpinan diler otomotif di Manado mengungkapkan, kenaikan harga yang cukup besar membuat konsumen berpikir ulang untuk beli.
"Kenaikan PKB baru ini membuat calon pembeli berpikir ulang untuk membeli karena kenaikan harga jual," kata seorang pimpinan diler otomotif kepada Tribunmanado.co.id, Kamis 8 Desember 2026.
Penelusuran Tribunmanado.co.id, kenaikan opsen sebesar 66 persen dari PKB memiliki konsekuensi kenaikan harga.
Ambil contoh, harga satu unit mobil MPV 7 seat akan naik hingga Rp 20 jutaan. Sementara, mobil SUV premium naik sebesar Rp 50 jutaan.
Untuk kendaraan LCGC lima penumpang dan tujuh orang, kenaikan harga mencapai belasan juta rupiah.
Sementara untuk sepeda motor, kenaikan harga jual bakal mencapai Rp 1 jutaan hingga Rp 7 jutaan per unit. Tergantung tipe motornya.
Khusus sepeda motor, kenaikan harga sedikit saja sangat sensitif. Sangat mempengaruhi keputusan pembeli.
"Dengan kondisi ini, penjualan kami berat. Ya ujung-ujungnya tidak ada pajak mobil baru yang disetor ke daerah," ujarnya lagi.
Di sisi lain, dampak ikutan dari macetnya sirkulasi penjualan otomotif di daerah berimbas pada tenaga kerja dan sektor ekonomi lainnya.
"Kami berharap pemerintah melakukan kajian matang, turut memperhatikan kondisi sektor otomotif. Sebab, jika ini berlanjut, akan menghambat laju roda bisnis. Muaranya, perlambatan ekonomi daerah," kata salah satu manajer diler sepeda motor.
Sebelumnya pada Rabu 7 Desember, Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus memutuskan tidak adanya kenaikan PKB tahunan.
Selain itu, ada relaksasi lainnya tidak adanya pajak progresif kendaraan serta gratis mutasi kendaraan dari daerah lain di Sulut.
Keputusan tersebut tidak mengatur terkait BBNKB dan PKB kendaraan baru.
Diketahui, perubahan tarif pajak yang berlaku sejak Januari 2026 adalah berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
UU HKPD turut mengatur tarif PKB dan Opsen PKB di daerah. Selanjutnya, mengacu UU HKPD, ada Perda Sulut No. 1 Tahun 2024 dan Surat Edaran Menteri Keuangan pada awal tahun 2025 untuk memberikan ekuivalen / keringanan terhadap PKB untuk disetarakan dengan nilai tahun sebelumnya.
Isu kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mendadak menyita perhatian publik Sulawesi Utara di awal 2026.
Keluhan masyarakat bermunculan, terutama setelah mendapati nominal pajak kendaraan yang dinilai lebih tinggi dari biasanya.
Keresahan itu pun langsung sampai ke telinga Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus Komaling (YSK).
Menanggapi polemik tersebut, YSK akhirnya angkat bicara pada Rabu (7/1/2026).
Ia menegaskan bahwa tidak ada kebijakan kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor di Sulut.
Menurutnya, besaran pajak yang sempat dikeluhkan masyarakat akan dikembalikan seperti semula, sekaligus meluruskan informasi yang berkembang di tengah publik.
"Tidak ada kenaikan pajak, kita pro rakyat,” tegas YSK.
Pernyataan YSK tersebut sekaligus merespons keresahan wajib pajak yang mendapati nominal PKB tahun 2026 lebih tinggi dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Gubernur Sulut YSK memastikan pemerintah provinsi telah mengambil langkah konkret untuk melindungi masyarakat dari beban pajak berlebih.
"Saat ini, draft Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pemberian keringanan dan pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) telah disusun dan akan segera diberlakukan," jelasnya.
-
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini