Gubernur Sulut YSK: Tidak Ada Kenaikan Pajak, Kita Pro Rakyat
January 07, 2026 09:22 PM

 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Isu kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mendadak menyita perhatian publik Sulawesi Utara di awal 2026.

Keluhan masyarakat bermunculan, terutama setelah mendapati nominal pajak kendaraan yang dinilai lebih tinggi dari biasanya.

Keresahan itu pun langsung sampai ke telinga Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus Komaling (YSK).

Menanggapi polemik tersebut, YSK akhirnya angkat bicara pada Rabu (7/1/2026).

Baca juga: Bermalam dan Tidur di Kursi Bandara, Perjalanan Penuh Risiko Gubernur YSK Tinjau Bencana Siau

Ia menegaskan bahwa tidak ada kebijakan kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor di Sulut.

Menurutnya, besaran pajak yang sempat dikeluhkan masyarakat akan dikembalikan seperti semula, sekaligus meluruskan informasi yang berkembang di tengah publik.

"Tidak ada kenaikan pajak, kita pro rakyat,” tegas YSK.

Pernyataan YSK tersebut sekaligus merespons keresahan wajib pajak yang mendapati nominal PKB tahun 2026 lebih tinggi dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. 

Gubernur Sulut YSK memastikan pemerintah provinsi telah mengambil langkah konkret untuk melindungi masyarakat dari beban pajak berlebih.

"Saat ini, draft Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pemberian keringanan dan pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) telah disusun dan akan segera diberlakukan," jelasnya.

Menurutnya, kenaikan PKB merupakan dampak langsung dari pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Kata dia, perubahan paling signifikan terletak pada skema pembagian hasil PKB antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

"Kalau sebelumnya pembagian PKB itu 70 persen untuk provinsi dan 30 persen untuk kabupaten/kota, sekarang kabupaten/kota diberi opsi penerimaan hingga 66 persen dari pokok pajak,” jelas June Silangen.

June Silangen mengatakan dengan skema baru tersebut, pokok pajak PKB secara otomatis mengalami peningkatan karena adanya tambahan opsi pajak bagi pemerintah kabupaten/kota.

Meski begitu, June Silangen mengakui bahwa kebijakan ini belum sepenuhnya mencerminkan pemerataan pendapatan antardaerah.

Daerah dengan potensi kendaraan yang besar, seperti Kota Manado, dipastikan akan memperoleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang jauh lebih tinggi dibandingkan daerah lain.

-

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.