Richard Lee Tidak Ditahan Usai Jalani Pemeriksaan Perdana di Polda Metro Jaya
January 08, 2026 03:30 AM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya tidak menahan tersangka Dokter Richard Lee usai menjalani pemeriksaan perdana kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk kecantikan.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Reonald Simanjuntak menegaskan bahwa tersangka tak ditahan karena alasan kooperatif selama proses penyidikan.

"Rekan menanyakan apakah sudah dilakukan penahanan, maka belum dilakukan penahanan, ya, belum dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," tuturnya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (8/1/2027).

Reonald menuturkan bahwa tersangka bersedia untuk hadir kapanpun dipanggil oleh penyidik. 

Menurutnya Polda Metro Jaya selalu profesional, transparan, dan proporsional di dalam penyidikan.

Baca juga: Pemeriksaan Richard Lee Dihentikan karena Alasan Kesehatan, Penyidik Ajukan 73 dari 85 Pertanyaan

Terkait penerapan pasal terhadap tersangka Richard Lee di antaranya Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

Ancaman pidana atas pasal yang dipersangkakan yakni maksimal 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Kemudian dilapis Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 dan atau Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

"Itu yang bisa kami sampaikan sementara," imbuhnya.

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menghentikan sementara pemeriksaan terhadap tersangka Dokter Richard Lee (RL) pada Kamis (8/1/2026) dini hari.

Tersangka RL diperiksa mulai pukul 14.00 WIB berlanjut istrahat pukul 18.00 WIB.

Proses penyidikan kembali berlanjut pukul 19.00 WIB namun pada pukul 22.00 WIB dihentikan.

Penyidik sudah menanyakan 73 pertanyaan dari 85 pertanyaan dan dihentikan karena tersangka RL merasa kurang enak badan.

Pihak pendamping atau penasihat hukumnya meminta kepada penyidik untuk menghentikan pemeriksaan.

Selanjutnya keputusan dari penyidik, pada Kamis (8/1/2026) pukul 00.00 WIB memutuskan bahwa pemeriksaan dihentikan dan akan dijadwalkan minggu depan.

Nantinya penyidik yang akan menetapkan tanggal pemeriksaan lanjutan.

Hingga dini hari belum diketahui keberadaan Richard Lee apakah masih berada di dalam Gedung Ditreskrimsus PMJ atau sudah pergi. 

Richard Lee hadir memenuhi panggilan sebagai tersangka atas laporan yang dibuat Dokter Detektif (Doktif) alias dr. Samira Farahnaz.

Richard Lee tiba Polda Metro Jaya, Rabu (7/1/2026) sejak pukul 12.58 WIB.

Mengenakan kemeja putih, dia didampingi kuasa hukumnya namun tidak menyampaikan sepatah katapun kepada awak media.

Penetapan tersangka dilakukan pada 15 Desember 2025 setelah gelar perkara.

Pemeriksaan Richard Lee merupakan yang perdana setelah sempat mandiri pada pemanggilan pertamanya sebagai pada 23 Desember.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.