TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi D DPRD Sulsel membahas pembebasan lahan proyek pembangunan tanggul dan jalan inspeksi Sungai Tello (lanjutan) di Kelurahan Tello Baru, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, berlangsung tegang.
RDP digelar di kantor sementara DPRD Sulsel, Jalan AP Pettarani, Makassar, Rabu (7/1/2026).
Ketegangan terjadi saat Anggota Komisi D DPRD Sulsel, Lukman B Kady, meluapkan keberatan keras terhadap sikap kontraktor proyek.
Proyek dikontrakkan pada 14 Juli 2025 itu memiliki nilai Rp16.842.257.503,40 atau sekitar Rp16,8 miliar.
Pengerjaannya menuai polemik karena salah satu warga mengklaim sebagai ahli waris mengaku lahannya belum diganti rugi.
RDP dipimpin Ketua Komisi D DPRD Sulsel Kadir Halid, didampingi Sekretaris Abdul Rahman H Tompo serta sejumlah anggota komisi.
Hadir pula Pelaksana Tugas Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya, dan Tata Ruang Provinsi Sulsel, Misnayanti.
Dari pihak kontraktor, hadir Mirdas dari PT Yosiken Inti Perkasa.
Sementara dari pihak warga, Roslina (37) selaku ahli waris hadir bersama keluarga, didampingi Ismail dari LBH Makassar.
Ketegangan bermula saat Lukman B Kady diberi kesempatan menyampaikan pendapat.
Ia mengawali dengan pertanyaan mengenai status lahan yang tercatat dalam letter C.
“Apakah lahan yang berada di Negara Republik Indonesia ini, kalau terdaftar di letter C itu seperti apa hukumnya?” ucap Lukman.
Baca juga: Polemik Proyek Tanggul dan Jalan Inspeksi Sungai Tallo, Ahli Waris Belum Dibayar
Ia mengajukan sejumlah pertanyaan langsung kepada pihak ahli waris terkait bukti kepemilikan lahan.
“Apa pegangan ibu sebagai ahli waris mengaku bahwa ini lahan saya? Dan apakah bapak ibu setiap saat membayar pajak?” tanyanya.
Lukman juga menanyakan apakah ada sebagian lahan yang telah dibayarkan ganti rugi dan bagaimana status lahannya.
“Terus apakah sudah ada lahan yang terbayarkan? Kalau ada, apakah status lahan yang terbayarkan itu sama dengan lahan bapak ibu?” lanjutnya.
Menurut Lukman, pertanyaan itu penting karena terdapat perbedaan informasi antara pihak ahli waris dan dinas terkait.
Ia kemudian menyoroti dugaan intimidasi terhadap warga oleh pihak kontraktor.
“Termasuk kekuatan-kekuatan kontraktor dan segalanya ini seolah-olah negara ini punyanya kontraktor,” katanya.
Lukman lalu menegur langsung kontraktor terkait pernyataan dugaan ancaman penimbunan lahan.
“Izin Pak Misdar, tidak boleh bapak intimidasi masyarakat dengan bilang timbun saja dengan lahannya. Kalau neneknya bapak dikasih begitu, mau?” ucap Lukman dengan nada tegas.
Ia meminta kontraktor menarik ucapan tersebut.
“Yang terakhir saya mau bilang, izin bapak-bapak kontraktor, tarikki kata-kata ta kembali itu, ingin menimbun masyarakat pak. Jangan ki punya kekuatan mau menimbun masyarakat,” ujarnya.
Lukman mengaku telah melihat bukti-bukti terkait dugaan intimidasi tersebut.
“Bukti kami sudah lihat pak. Waktu saya terima demo, saya yang lihat itu bukti-buktinya. Rekaman ada, bukti fisik ada,” tegasnya.
Mirdas sempat meminta izin kepada pimpinan sidang untuk membantah tudingan tersebut.
Namun Ketua Komisi D terlebih dahulu mempersilakan Roslina selaku perwakilan ahli waris menyampaikan penjelasan.
Setelah beberapa peserta menyampaikan pendapat, Mirdas akhirnya diberi kesempatan berbicara.
Ia membantah keras tudingan tersebut.
“Saya sampaikan, saya tidak pernah secara pribadi menyampaikan menimbun orang-orang di situ kalau ada bekerja dia tidak pindah,” kata Mirdas.
Ia meminta agar ditunjukkan bukti jika dirinya atau anggotanya pernah mengucapkan ancaman tersebut.
“Kalau ada anggota saya mengatakan seperti itu, saya mau ditunjukkan yang mana orangnya,” ujarnya.
Mirdas mengaku tidak terima dianggap sebagai kontraktor yang arogan.
“Saya tidak terima itu pak. Kami tidak pernah lakukan itu,” katanya.
Sebelum bantahan Mirdas disampaikan, Lukman sempat izin ke toilet.
Namun ia mengaku mendengar bantahan tersebut.
Lukman kemudian kembali dan meminta izin berbicara.
“Tabe, saya di toilet tadi dengar pak Misdar bilang tidak ada anggota ta bilang timbun dengan pemilik. Banyak buktinya di ibu (Roslina). Hati-hati loh pak Misdar, ini banyak buktinya,” kata Lukman.
Saat Mirdas mempersilakan, Lukman melanjutkan dengan nada tinggi.
“Ada video, ada suara. Saya tidak berani mengucapkan kalau tidak ada bukti. Jangan bapak sok. Terlalu sok bapak sebagai kontraktor, menghina yang lemah,” ujarnya sambil menunjuk.
Usai RDP, Lukman menegaskan dirinya tidak berbicara berdasarkan emosi.
“Jadi saya bukan emosi, cuma saya tidak sukanya, saya berbicara ini berdasarkan fakta,” kata legislator Partai Golkar itu.
Ia menyebut, jika bukti rekaman tersebut dipersoalkan, pihaknya siap turun langsung ke lapangan.
“Kalau fakta rekaman video itu salah, nanti kita ke lapangan. Tidak mungkin bukan orangnya kalau bukan punyanya di situ. Paling tidak suruhan dia untuk mengawasi di sana,” ujarnya.
Lukman menilai penimbunan lahan warga yang belum dibayar ganti rugi merupakan bentuk intimidasi.
“Kalau saya lihat dengan bukti yang ada, apapun yang terjadi, saya menyatakan bahwa itu adalah indikasi penekanan, intimidasi kepada masyarakat,” tuturnya.
Adapun kesimpulan RDP, Komisi D DPRD Sulsel akan melakukan peninjauan langsung ke lokasi proyek dalam waktu dekat.
Selain itu, pengerjaan proyek lanjutan Sungai Tello dihentikan sementara hingga persoalan ganti rugi lahan warga diselesaikan. (*)