11 Fakta ASN Dinas Perhubungan Curi Motor, Berawal Lihat Kunci Kontak, Dipakai Keperluan Harian
January 08, 2026 12:52 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID - Lelaki berinisial MUS (43) kini terancam kehilangan segalanya, gara-gara ulah kriminalnya.
 
Mulai dari ancaman pemecatan sebagai ASN, hingga jadi narapidana penghuni bui.

Pada Rabu (7/1/2026), MUS digiring polisi ke ruang pemeriksaan Satreskrim Polres Parepare, Sulsel. 

Dia sudah mengenakan baju tahanan warna oranye. Kedua tangannya diborgol dan kepalanya pelontos.

Baca juga: Dua ASN Dipecat Usai Video sang Anak Pergoki Dugaan Perselingkuhan Keduanya Viral di Media Sosial

Berikut 11 fakta kasus yang menyedot perhatian tersebut:

1. MUS berstatus ASN

MUS diketahui berstatus ASN yang bertugas sebagai staf  bidang lalu lintas pada Dinas Perhubungan Kota Parepare, Provinsi Sulawesi Selatan

2. Lokasi Pencuarian

Dia diduga mencuri sepeda motor di Jalan Andi Makkasau, Kelurahan Lakessi, Kecamatan Soreang, Parepare, Senin (15/12/2025).

3. Terekam CCTV

Aksi MUS saat itu terekam CCTV dari satu rumah warga.

Saat itu juga polisi mulai mencarinya.

4. Polisi Amankan di Depan Pasar

Polisiberhasil amankan MUS pada Jumat (2/1/2026) di depan Pasar Perumnas, Kecamatan Bacukiki, saat menggunakan motor curiannya

5. Tahu ASN Saat Pemeriksaan

Pada saat pemeriksaan intensif, polisi baru mengetahui identitas, khususnya pekerjaan MUS yang ternyata seorang ASN

6. Tak Niat Mencuri

MUS mengaku tidak berniat mencuri. Saat itu melihat kunci masih menempel di motor saat melewati Jalan Andi Makkasau

7. Tak Dijual

Motor curian itu tidak dijual. Melainan dipakai untuk keperluan sehari-hari

8. Kena Pasal 365

Atas perbuatannya, MUS dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara 

9. Terancam Dipecat

MUS juga terancam diberhentikan secara tidak hormat karena dinilai melanggar kode etik dan disiplin pegawai.

10. Tunggu Inkrah

Namun, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Parepare, Eko Wahyu Ariyadi, mengatakan, pihaknya saat ini menunggu kasus berkekuatan hukum tetap atau inkrah

11. Langgar Kode Etik

Eko mengungkapkan, sanksi yang akan dihadapi MUS yakni pemberhentian tidak hormat. Dia menilai MUS telah
melakukan pelanggaran kode etik dan disiplin pegawai kategori berat.
 

Termasuk Pelanggaran Berat

Berdasar Undang Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), seorang ASN baik PNS maupun PPPK dapat diberhentikan, termasuk jika terjadi perampingan organisasi sesuai kebijakan pemerintah. 

Pasal 52 ayat 3 UU Nomor 20/2023 menyebut, ASN bisa dipecat apabila:

  1. Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 
  2. Meninggal dunia 
  3. Mencapai batas usia pensiun jabatan dan/atau berakhirnya masa perjanjian kerja 
  4. Terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah 
  5. Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban 
  6. Tidak berkinerja 
  7. Melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat 
  8. Dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun 
  9. Dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang hubungannya dengan jabatan 
  10. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. 

Pemberhentian ASN karena alasan nomor 1, 8, 9, dan 10 dikategorikan sebagai pemberhentian tidak dengan hormat.

(Tribun-Timur.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.