BANJARMASINPOST.CO.ID - Lelaki berinisial MUS (43) kini terancam kehilangan segalanya, gara-gara ulah kriminalnya.
Mulai dari ancaman pemecatan sebagai ASN, hingga jadi narapidana penghuni bui.
Pada Rabu (7/1/2026), MUS digiring polisi ke ruang pemeriksaan Satreskrim Polres Parepare, Sulsel.
Dia sudah mengenakan baju tahanan warna oranye. Kedua tangannya diborgol dan kepalanya pelontos.
Baca juga: Dua ASN Dipecat Usai Video sang Anak Pergoki Dugaan Perselingkuhan Keduanya Viral di Media Sosial
1. MUS berstatus ASN
MUS diketahui berstatus ASN yang bertugas sebagai staf bidang lalu lintas pada Dinas Perhubungan Kota Parepare, Provinsi Sulawesi Selatan
2. Lokasi Pencuarian
Dia diduga mencuri sepeda motor di Jalan Andi Makkasau, Kelurahan Lakessi, Kecamatan Soreang, Parepare, Senin (15/12/2025).
3. Terekam CCTV
Aksi MUS saat itu terekam CCTV dari satu rumah warga.
Saat itu juga polisi mulai mencarinya.
4. Polisi Amankan di Depan Pasar
Polisiberhasil amankan MUS pada Jumat (2/1/2026) di depan Pasar Perumnas, Kecamatan Bacukiki, saat menggunakan motor curiannya
5. Tahu ASN Saat Pemeriksaan
Pada saat pemeriksaan intensif, polisi baru mengetahui identitas, khususnya pekerjaan MUS yang ternyata seorang ASN
6. Tak Niat Mencuri
MUS mengaku tidak berniat mencuri. Saat itu melihat kunci masih menempel di motor saat melewati Jalan Andi Makkasau
7. Tak Dijual
Motor curian itu tidak dijual. Melainan dipakai untuk keperluan sehari-hari
8. Kena Pasal 365
Atas perbuatannya, MUS dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara
9. Terancam Dipecat
MUS juga terancam diberhentikan secara tidak hormat karena dinilai melanggar kode etik dan disiplin pegawai.
10. Tunggu Inkrah
Namun, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Parepare, Eko Wahyu Ariyadi, mengatakan, pihaknya saat ini menunggu kasus berkekuatan hukum tetap atau inkrah
11. Langgar Kode Etik
Eko mengungkapkan, sanksi yang akan dihadapi MUS yakni pemberhentian tidak hormat. Dia menilai MUS telah
melakukan pelanggaran kode etik dan disiplin pegawai kategori berat.
Berdasar Undang Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), seorang ASN baik PNS maupun PPPK dapat diberhentikan, termasuk jika terjadi perampingan organisasi sesuai kebijakan pemerintah.
Pasal 52 ayat 3 UU Nomor 20/2023 menyebut, ASN bisa dipecat apabila:
Pemberhentian ASN karena alasan nomor 1, 8, 9, dan 10 dikategorikan sebagai pemberhentian tidak dengan hormat.
(Tribun-Timur.com)