TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Bondowoso - Pemkab Bondowoso mulai melirik berbagai potensi pajak dan retribusi daerah (PDRD) baru sebagai strategi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada 2026. Upaya tersebut ditempuh melalui perubahan regulasi yang menyasar sektor, mulai dari peternakan hingga pertambangan.
Ini dilakukan melalui pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang disepakati bersama antara eksekutif dan legislatif dalam Rapat Paripurna DPRD Bondowoso, Rabu (7/1/2026).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bondowoso, Slamet Yantoko, mengatakan salah satu potensi baru berasal dari sektor peternakan, yakni penetapan retribusi Inseminasi Buatan (IB) yang sebelumnya belum menjadi objek retribusi.
Baca juga: Angin Kencang Terjang Bondowoso, Dua Pohon Tumbang Timpa Kabel dan Ruko
“Ini bukan kenaikan tarif, tetapi penetapan objek retribusi baru,” ujar Slamet usai rapat paripurna.
Dalam kebijakan tersebut, tarif retribusi IB ditetapkan sebesar Rp 3.000 per suntikan sebagai kontribusi terhadap PAD.
Slamet mengatakan biaya pembelian bibit dan transportasi N2 cair tetap menjadi tanggungan masyarakat karena belum adanya subsidi dari pemerintah.
Baca juga: Konflik Lahan, Pekerja PTPN XII Demo Bupati Bondowoso Tuntut Penegakan Hukum di Ijen
Selain penambahan objek retribusi, Pemkab Bondowoso juga melakukan penghapusan biaya administrasi layanan publik sesuai arahan Kementerian Dalam Negeri. Seluruh layanan yang bersifat administratif kini tidak lagi dipungut biaya.
“Yang sifatnya administrasi semuanya tidak boleh ada biaya. Murni pelayanan,” tegas Slamet.
Salah satu layanan yang kini digratiskan adalah penerbitan sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV).
Dalam perubahan perda tersebut, juga dilakukan penyesuaian tarif pada sejumlah objek pajak dan retribusi daerah.
Di antaranya penggunaan ambulans yang dibedakan berdasarkan jenis layanan. Jika digunakan tanpa pelayanan kesehatan, masuk kategori retribusi pemanfaatan aset, sedangkan jika disertai layanan kesehatan masuk retribusi jasa usaha.
Baca juga: BPN Bondowoso Catat 8 Sengketa Lahan Masuk Pengadilan Sepanjang 2025, Mayoritas Warisan
Penyesuaian tarif juga dilakukan pada air bawah tanah, dari sebelumnya Rp 450 per meter kubik menjadi minimal Rp 2.000 per meter kubik, sesuai ketentuan Peraturan Gubernur. Selain itu, sewa aset pertanian milik daerah yang sebelumnya Rp 7 juta per tahun kini disesuaikan menjadi Rp 10 juta hingga Rp 13 juta per tahun, tergantung lokasi dan potensi lahan.
Di sisi lain, Pemkab Bondowoso terus mempercepat digitalisasi sistem pembayaran. Slamet menyebutkan, e-retribusi pasar dan e-parking telah berjalan, sementara pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pajak daerah lainnya hampir seluruhnya telah berbasis transaksi elektronik.
Sekretaris Daerah Bondowoso, Fathur Rozi, menyatakan PAD pada dasarnya bersumber dari dua sektor utama, yakni pajak dan retribusi, yang masing-masing memiliki banyak varian untuk dikembangkan.
Baca juga: Pelunasan Biaya Haji Tahap II Dibuka, 226 CJH Bondowoso Masuk Daftar Prioritas
“Itu yang akan kami dorong untuk ditingkatkan,” ujarnya.
Salah satu sektor yang mulai dilirik lebih serius adalah pertambangan. Pemkab Bondowoso menyatakan telah mengantongi data aktivitas pertambangan, baik yang telah berizin maupun yang belum.
“Yang tidak berizin juga kami dorong ke sana. Sudah ada catatannya,” imbuh Fathur.
Fathur menambahkan upaya peningkatan PAD melalui optimalisasi PDRD tidak boleh membebani masyarakat. Oleh karena itu, sektor-sektor yang dinilai paling potensial seperti pajak hotel, restoran, hiburan, dan reklame akan terus dimaksimalkan dengan pendekatan elektronifikasi sistem pembayaran.
“Harapannya ke depan tidak ada lagi kebocoran anggaran,” pungkasnya.
(TribunJatimTimur.com)