Oknum Guru Honorer SMP di Jombang Ditangkap, Diduga Lecehkan Siswa hingga Lima Kali
January 08, 2026 12:54 PM

 

PROHABA.CO, JOMBANG -  Penyidik Polres Jombang terus mendalami kasus dugaan pencabulan siswa SMP Negeri di Jombang yang menjerat seorang oknum guru.

Polres Jombang, Jawa Timur, mengungkap kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang guru honorer berinisial D di salah satu SMP Negeri.

Oknum guru tersebut ditangkap pada awal Januari 2026 setelah adanya laporan dari keluarga korban.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, menjelaskan bahwa sejak ditangkap, tersangka D menjalani pemeriksaan intensif oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa pelaku memiliki fantasi seksual tidak wajar akibat kecanduan menonton video porno.

“Dalam pemeriksaannya, guru ini mengakui sering menonton video porno.

Dari situ muncul fantasi yang kemudian ia wujudkan dengan cara yang salah,” ungkap Dimas di Mapolres Jombang, Rabu (7/1/2026).

Baca juga: Waduh! PNS di Kota Binjai Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lecehkan Siswi SMK, Ini Respons Polisi

Modus Pelaku

Menurut Dimas, karena terobsesi dengan fantasinya, tersangka memanfaatkan sikap pendiam salah satu siswa yang laki-laki, di sekolah tempatnya mengajar.

Ia menuturkan, pendekatan yang dilakukan oknum guru D untuk menggaet korban, dilakukan dengan cara memperkenalkan muridnya tersebut pada akun palsu di salah satu platform media sosial dengan identitas perempuan.

Melalui akun palsu tersebut, oknum guru D menjalin komunikasi intens dengan siswa, hingga mempengaruhi pikiran muridnya tersebut.

“Lewat akun palsu itu, guru mengaku seolah-olah perempuan.

Dari komunikasi intens, keduanya sempat berbagi video asusila,” jelas Dimas.

Video yang dikirim korban kemudian digunakan tersangka sebagai alat ancaman agar korban menuruti keinginannya.

Berbekal ancaman tersebut, pada pertengahan 2024 tersangka mengajak korban ke rumahnya.

Di sana, korban diajak menonton video porno bersama, kemudian dilucuti pakaiannya dan dipaksa memenuhi hasrat seksual tersangka.

Baca juga: Wagub Babel Hellyana Gugat Kampus Terkait Polemik Ijazah Palsu

Perbuatan Berulang

Dimas menambahkan, perbuatan cabul tersebut tidak hanya terjadi sekali.

“Kejadian pertama berlangsung pada pertengahan 2024, dan berulang hingga lima kali.

Terakhir terjadi pada pertengahan Agustus 2025,” ujarnya.

Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan dan pendalaman hingga akhirnya menetapkan D sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap siswanya sendiri.

Oknum guru D ditangkap di rumahnya pada Kamis (1/1/2026).

Penangkapan dilakukan setelah beberapa hari ia menjadi buruan polisi.

“Ditangkap pada Kamis, tanggal 1 Januari 2026 kemarin,” kata Dimas, saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (3/1/2026).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman dalam pasal tersebut cukup berat, mengingat korban adalah anak di bawah umur.

Baca juga: Diduga Lecehkan Warga di Kantor Desa, Kades di Jombang Dilaporkan ke Polisi

Baca juga: Oknum Guru SMA di Padang Digerebek Bersama Pelajar Pria di Toilet, Disdik Sumbar Proses Pemecatan

Baca juga: Sosok Walid Lombok yang Lecehkan Puluhan Santriwati, Modusnya Penyucian Rahim

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.