Profil Nono Anwar Makarim, Ayah Nadiem Makarim Advokat Lulusan Harvard, Pernah Jadi Atasan Hotman
January 08, 2026 07:38 PM

TRIBUNNEWS.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, menjalani sidang lanjutan dengan agenda eksepsi atau pembelaan terkait kasus korupsi Chromebook, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026).

Dalam sidang kali ini, Nadiem didampingi istri, Franka Franklin, serta ayah dan ibunya, Atika Algadri dan Nono Anwar Makarim.

Sesaat sebelum sidang dimulai, Nadiem menghampiri keluarganya yang duduk di bangku depan dan mencium tangan sang ayah.

Profil Nono Anwar Makarim

Nono Anwar Makarim atau Nono Makarim merupakan pendiri firma hukum terkemuka di Indonesia, Makarim & Taira S.

Dikutip dari makarim.com, ia mendirikan Makarim & Taira S bersama rekannya, Frank Taira Supit, pada 1980.

Nono pernah menjadi atasan Hotman Paris ketika advokat kondang itu bergabung dengan Makarim & Taira S pada 1983.

Baca juga: Profil Ari Yusuf Amir, Pengacara Nadiem Marah pada Jaksa usai Sidang, Pernah Bela Tom Lembong

Nono yang lahir pada 25 September 1939 di Pekalongan, Jawa Tengah, adalah seorang advokat, penulis, dan kolumnis yang memiliki spesialisasi hukum korporasi.

Ia meraih gelar Sarjana Hukum dari Universitas Indonesia (UI) pada 1973.

Dari UI, Nono terbang ke Amerika Serikat (AS) dan menjadi asisten peneliti di Harvard Centre for International Affairs di Universitas Harvard pada 1973-1974.

Pada 1975, ia resmi menyandang gelar Magister Hukum dari Sekolah Hukum Harvard.

Dari Harvard jugalah Nono mendapatkan gelar Doktor Ilmu Hukum, lewat disertasinya berjudul Companies and Business in Indonesia.

Selama menjadi mahasiswa di Indonesia, Nono merupakan salah satu aktivis angkatan 1966 yang bergabung dengan Ikatan Mahasiswa Djakarta (IMADA).

Nono kemudian sempat menjadi pemimpin redaksi harian KAMI pada 1966-1973.

Dalam kurun waktu yang sama, pada 1967-1971, Nono menjadi anggota DPR-GR dari kalangan mahasiswa.

Nono bersama teman-temannya, seperti Emil Salim, Dorodjatun Kuntjoro-Jakti, Satrio Budihardjo Joedono, Soemitro, dan Ismid Hadad, mendirikan Lembaga Penelitian, Pendidikan, dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) pada 1971.

LP3ES merupakan LSM generasi awal yang mempromosikan konsep pembangunan alternatif pada masa Orde Baru.

Selain sebagai advokat, Nono juga aktif di berbagai organisasi sosial.

Ia mendirikan beberapa yayasan, termasuk Yayasan Bambu Indonesia (1993), Yayasan Biodiversitas Indonesia (1993), dan Yayasan Aksara.

Nono diketahui pernah menjabat sebagai anggota komite etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Saat sidang praperadilan Nadiem, Nono berharap sang putra dibebaskan.

Kala itu, Nono meyakini Nadiem tak berbuat salah dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook.

"(Berharap Nadiem) bebas dong, bebas. Karena di lubuk hati saya sendiri sebagai bapak, itu yakin betul bahwa dia jujur," kata Nono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025).

Jaksa Anggap Nadiem Panik

Jaksa sidang lanjutan Nadiem Makarim, Kamis (8/1/2026), menganggap eksepsi yang dibacakan mantan Mendikbudristek itu sebagai bentuk kepanikan.

Ia menilai Nadiem tidak bisa membuktikan klaim dakwaan dalam kasus yang menjeratnya, harus batal demi hukum.

"Setelah meneliti dan mencermati terhadap keberatan dari terdakwa dan tim penasihat hukum seperti yang telah disampaikan kepada majelis hakim pada persidangan pada 5 Januari 2026, kami penuntut umum menilai merupakan bentuk kegalauan atau kepanikan penasihat hukum dan terdakwa yang sudah tidak bisa membedakan lagi hal-hal apa yang diatur secara limitatif diatur oleh KUHAP sebagai alasan mengajukan keberatan atas surat dakwaan," kata Jaksa, Kamis.

Jaksa juga tak setuju soal anggapan Nadiem dan tim kuasa hukum yang mengatakan dakwaan hanya berdasarkan asumsi, bukan fakta.

Atas hal itu, Jaksa menganggap eksepsi Nadiem justru menurunkan marwah penegakan hukum di Indonesia.

Jaksa menilai Nadiem telah berprasangka buruk terkait isi dakwaan jaksa terhadapnya.

"Bahwa apa yang disampaikan penasihat hukum dan terdakwa justru membuat penegakan hukum di dalam negara kita menjadi penegakan hukum yang kehilangan marwah karena didasarkan pada suuzon berprasangka buruk kepada penegak hukum."

"Kami lebih mengkhawatirkan hal-hal yang sifatnya perbedaan penilaian suatu peristiwa hukum yang perlu diuji di pengadilan apabila berbeda dengan maunya penasihat hukum, maka dilaporkan seolah-olah penegak hukum bekerja berdasarkan asumsi atau persepsi," urai Jaksa.

Jika memang Nadiem keberatan atas dakwaan yang ditetapkan, lanjut Jaksa, maka bisa menempuh upaya hukum lain, seperti praperadilan, banding, kasasi, atau Peninjauan Kembali (PK).

Namun, Jaksa menyinggung soal gugatan praperadilan Nadiem soal penetapan tersangka yang ditolak hakim.

"Namun, sekarang penasihat hukum dan terdakwa bersuuzon kembali seolah-olah penegakan hukum dalam perkara a quo tidak memberikan keadilan bagi terdakwa dan seolah-olah penegak hukum bekerja berdasarkan asumsi, persepsi, atau penilaian sepihak, bukan berdasarkan alat bukti sehingga merampas keadilan terdakwa," tutur Jaksa.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Rahmat Fajar/Ibriza Fasti/Yohanes Liestyo)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.