TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejakasaan Agung meminta Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Pusat, yang mengadili perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Untuk menolak eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dan kuasa hukumnya.
Sidang agenda jawaban dari penuntut umum atas eksepsi terdakwa Nadiem Makarim ini, dimulai di ruang Hatta Ali sekira 14.50 WIB.
Ruang persidangan cukup sesak, bangku-bangku untuk penghujung persidangan telah terisi penuh.
Dalam jawabannya sebanyak 26 halaman itu, JPU menilai eksepsi dari terdakwa eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dan kuasa hukumnya merupakan bentuk kegalauan dan kepanikan.
Hal itu dikarenakan sudah tidak bisa lagi membedakan hal-hal yang sudah diatur dalam KUHAP sebagai alasan atas surat dakwaan.
"Penasihat hukum dan terdakwa memasukkan materi pokok perkara yang harus diuji di pokok perkara. Dan juga mengungkapkan seolah-olah hukum pidana dalam perkara a quo tidak berdasarkan keadilan bagi terdakwa," jelas jaksa dalam jawabannya di persidangan, Kamis (8/1/2026).
Jaksa juga menilai eksepsi dari Terdakwa Nadiem Makarim dan kuasa hukumnya membuat penegakan hukum kehilangan marwah. Karena berdasarkan sifat prasangka buruk terhadap penegakan hukum.
"Dan kami lebih mengkhawatirkan hal-hal yang sifatnya perbedaan penilaian suatu peristiwa hukum yang perlu diuji di pengadilan. Apa bila berbeda dengan keinginan penasihat hukum maka dilaporkan seolah-olah penegak hukum bekerja berdasarkan asumsi. Padahal UU KUHAP memberikan ruang untuk terdakwa dan penasihat hukum mengajukan upaya keberatan, melalui praperadilan hingga PK," jelas jaksa.
Adapun pada pokok jawabannya, jaksa menilai eksepsi Terdakwa Nadiem Makarim dan kuasa hukumnya sudah masuk ke pokok perkara.
Atas hal itu penuntut umum meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi dari Terdakwa Nadiem Makarim dan kuasa hukumnya.
"Kami memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan surat dakwaan sesuai ketentuan. Menyatakan keberatan dari terdakwa Nadiem Makarim dan kuasa hukum tidak dapat diterima atau ditolak," jelas penuntut umum di persidangan.
Di persidangan Hakim Ketua Purwanto mengungkapkan mendapatkan surat permohonan dari penuntut umum untuk melakukan penyitaan terhadap aset terdakwa Nadiem Makarim.
"Penyitaan ini terhadap tanah dan bangunan di jalan Darmawangsa," kata hakim Purwanto di persidangan.
Kuasa hukum Nadiem Makarim lalu menangapi permohonan penyitaan tersebut.
Kuasa hukum menolak penyitaan rumah tersebut.
Hal itu kata kuasa hukum harta yang berhak dilakukan penyitaan apabila ada bukti keuntungan diterima oleh terdakwa.
"Berdasarkan Pasal 18 maka tindakan penyitaan tersebut berlawanan dengan UU. Dan bertentangan dengan hak-hak terdakwa oleh karena itu kami keberatan," jelas kuasa hukum Nadiem Makarim, Dodi di persidangan.
Sementara itu majelis hakim menegaskan bahwa permohonan tersebut belum bisa disikapi.
Sidang lanjutan agenda putus sela digelar pada Senin (12/1/2026) mendatang.