Tangis Nadiem Makarim Pecah saat Bertemu Driver Ojol
January 08, 2026 07:48 PM

TRIBUNJAMBI.COM -Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menjalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026), dengan agenda pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas nota keberatan atau eksepsi terdakwa.

Sidang tersebut digelar di ruang sidang Hatta Ali dan dihadiri oleh aparat penegak hukum, pengunjung sidang, serta awak media yang mengikuti jalannya persidangan sejak siang hari.

Sekira pukul 15.55 WIB, Nadiem Makarim keluar dari ruang sidang mengenakan kemeja cokelat yang dipadukan dengan rompi merah khas tahanan Kejaksaan dan langsung dikawal petugas menuju mobil tahanan.

Nadiem berjalan di tengah kerumunan orang yang berada di area pengadilan, termasuk pengunjung sidang dan petugas keamanan yang mengatur jalur keluar.

Di tengah perjalanan menuju mobil tahanan, terdengar suara panggilan dari seorang pria yang mengenakan jaket ojek online berwarna hijau dengan logo perusahaan Gojek.

Panggilan tersebut membuat Nadiem menghentikan langkahnya dan menoleh ke arah sumber suara yang berasal dari sisi luar kerumunan.

Setelah memastikan sosok yang memanggilnya, Nadiem mendekati pria tersebut dan keduanya terlihat saling berpelukan di area pengadilan.

Momen pertemuan itu berlangsung singkat dan disaksikan oleh sejumlah orang yang berada di lokasi pengadilan.

Usai pertemuan tersebut, Nadiem Makarim melanjutkan langkahnya menuju mobil tahanan sambil memberi isyarat tangan namaste sebelum masuk ke dalam kendaraan.

Pria yang berinteraksi dengan Nadiem diketahui bernama Mulyono, seorang pengemudi ojek online berusia 58 tahun yang telah lama bekerja di perusahaan transportasi daring tersebut.

Mulyono menyampaikan bahwa dirinya mengenal Nadiem sejak awal berdirinya Gojek dan pernah berinteraksi secara langsung pada masa perintisan perusahaan tersebut.

Menurut Mulyono, hubungan perkenalannya dengan Nadiem terjalin sejak sekitar tahun 2010 ketika perusahaan transportasi daring itu mulai beroperasi.

Ia juga menyebut bahwa komunikasi dengan Nadiem masih terjalin meskipun Nadiem telah menjabat sebagai menteri dan kemudian terlibat dalam proses hukum.

Sidang lanjutan yang dijalani Nadiem Makarim berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2022.

Dalam perkara tersebut, jaksa mendakwa Nadiem telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun berdasarkan hasil perhitungan yang disampaikan dalam dakwaan.

Kerugian negara tersebut terdiri atas selisih kemahalan harga Chromebook senilai lebih dari Rp 1,5 triliun dan pengadaan Chrome Device Management yang dinilai tidak diperlukan dengan nilai lebih dari Rp 621 miliar.

Jaksa Penuntut Umum juga mendakwa adanya dugaan memperkaya diri sendiri dengan nilai mencapai Rp 809 miliar dalam proses pengadaan tersebut.

Atas dakwaan itu, Nadiem Makarim didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam persidangan sebelumnya, Nadiem menyampaikan bantahan atas dakwaan jaksa dengan menjelaskan kondisi kekayaannya yang tercatat mengalami penurunan dalam beberapa tahun terakhir.

Ia menyebutkan bahwa nilai kekayaannya pada tahun 2022 tercatat sebesar Rp 4,8 triliun dan menurun menjadi sekitar Rp 600 miliar pada tahun 2024 berdasarkan laporan resmi.

Nadiem juga menjelaskan bahwa fluktuasi nilai kekayaannya berkaitan dengan perubahan harga saham perusahaan terbuka yang tercatat di pasar modal.

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook ini masih akan berlanjut sesuai dengan tahapan proses hukum di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

 

Baca juga: Amalan dan Doa Menyambut Datangnya Puasa Ramadhan 1447 Hijriah

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.