Ketua DPRD Kota Jambi Dorong Pansus Zona Merah Tembus Pusat, 5.506 Rumah Warga Taruhannya
January 09, 2026 04:11 PM

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Polemik penetapan zona merah di kawasan permukiman Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, kian menjadi sorotan serius DPRD Kota Jambi. 

Sebanyak 5.506 rumah warga di dalam wilayah yang diklaim sebagai kawasan milik Pertamina, tanpa kejelasan status yang berpihak pada masyarakat.

Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, menegaskan persoalan itu tidak bisa diselesaikan setengah-setengah. 

Dia mendorong agar kerja panitia khusus (pansus) zona merah tidak hanya berhenti di tingkat daerah, melainkan mampu melahirkan rekomendasi hingga ke pemerintah pusat.

"Ini menyangkut hak ribuan warga. Harapan kita, hasil kerja pansus nanti bisa dibawa sampai ke tingkat pusat dan melahirkan kebijakan yang pro rakyat,” kata Kemas Faried Jumat (8/1/2026).

Kemas Faried menyebutkan, DPRD Kota Jambi telah membentuk Pansus Zona Merah sebagai langkah konkret mempercepat penanganan persoalan yang selama ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Kota Baru.

Menurutnya, DPRD telah membuka ruang dialog dengan warga terdampak untuk mendapatkan informasi yang utuh dan berimbang. 

Tujuh Kecamatan Diundang

Sedikitnya tujuh kelurahan di Kecamatan Kota Baru telah diundang untuk menyampaikan kondisi riil di lapangan.

“Kita sudah mengundang warga dari tujuh kelurahan yang terdampak, agar DPRD mendapatkan gambaran seutuhnya tentang apa yang sebenarnya terjadi,” ujarnya.

Pada tahap awal, kata Kemas Faried, pansus akan memfokuskan kerja pada validasi data terhadap 5.506 unit rumah yang masuk dalam zona merah. 

Validasi itu dinilai krusial karena status kepemilikan lahan warga sangat beragam.

“Di lapangan ada yang sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), ada yang masih suporadik. Ini yang harus kita petakan dengan benar,” katanya.

Ia menargetkan dalam masa kerja enam bulan, pansus mampu merumuskan narasi utuh dan rekomendasi yang dapat disinergikan ke level pemerintahan yang lebih tinggi.

“Harapan kita dalam waktu enam bulan pansus bekerja, sudah ada rekomendasi kuat yang bisa dibawa ke tingkat pusat,” ucapnya.

Kemas Faried bahkan berharap rekomendasi tersebut dapat sampai ke Presiden Republik Indonesia sebagai bentuk keberpihakan negara terhadap rakyatnya.

“Dalam posisi sampai ke tingkat pusat, kita berharap ada semacam kebijakan dari Presiden yang benar-benar pro rakyat,” ungkapnya.

Selain pendalaman data, DPRD Kota Jambi juga memastikan pansus akan memanggil berbagai pihak yang dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan persoalan zona merah tersebut.

“Nanti ATR/BPN akan kita panggil, kemudian pihak-pihak terkait lainnya, termasuk developer perumahan,” tegasnya.

Sejalan dengan arahan pimpinan DPRD, Pansus Zona Merah DPRD Kota Jambi pun mulai bergerak. 

Pada Selasa (6/1/2026), pansus menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama para Ketua RT dan lurah dari tujuh kelurahan terdampak.

Ketua Pansus Zona Merah DPRD Kota Jambi, Muhili Amin, mengatakan agenda awal pansus difokuskan pada pengumpulan dan pendalaman data, khususnya terkait sertifikat tanah dan bangunan milik warga.

“Beberapa hari ini pansus akan menggali data sertifikat-sertifikat yang terdampak. Supaya kita tahu mana saja yang masuk zona merah, nanti juga akan kita sinkronkan dengan BPN,” kata Muhili.

Selain sertifikat, pansus juga meminta kronologi lengkap terkait awal mula penetapan kawasan permukiman warga sebagai zona merah Pertamina.

“Kami minta data dari bawah, mulai dari RT dan lurah. Ini penting sebagai bahan kerja pansus,” ujarnya.

Muhili menegaskan, pansus tidak ingin persoalan ini melebar dan bias. 

Fokus utama adalah warga yang sudah membangun rumah dan benar-benar tinggal di kawasan tersebut.

“Kita ingin melihat mana yang sudah dibangun dan dihuni masyarakat. Yang belum dibangun jangan dimasukkan,” tegasnya.

Menurutnya, warga yang telah membangun rumah dan menetap adalah pihak yang paling terdampak dan paling membutuhkan kejelasan.

“Kalau yang belum dibangun itu bukan masyarakat, tapi pengusaha. Fokus kita yang sudah ada bangunan dan benar-benar diresahkan,” katanya.

Setelah seluruh data terkumpul, pansus akan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pertamina, untuk mengonfirmasi dan mencocokkan data yang ada.

Seluruh hasil pendalaman tersebut nantinya akan disusun menjadi dokumen resmi pansus sebagai dasar pengambilan sikap DPRD Kota Jambi.

“Dokumen ini akan kita bawa ke Kementerian Keuangan melalui DJKN. Dari situ nanti bisa disimpulkan langkah selanjutnya dalam kerja pansus ini,” jelas Muhili.

Terpisah, advokat pendamping warga terdampak zona merah, Suhatman, mengapresiasi langkah DPRD Kota Jambi yang telah membentuk Pansus Zona Merah.

Ia menilai pembentukan pansus menjadi salah satu jalur perjuangan penting bagi warga untuk mendapatkan kembali kepastian hukum atas tempat tinggal mereka.

“Kami mengapresiasi DPRD Kota Jambi. Pansus ini menjadi alternatif perjuangan agar pemerintah melepas status zona merah dan mengembalikan hak-hak warga,” kata Suhatman.

Menurutnya, langkah pansus sejalan dengan upaya hukum dan advokasi yang selama ini dilakukan warga untuk memperjuangkan pencabutan status zona merah yang dinilai merugikan masyarakat.

Dengan mulai bekerjanya pansus, warga berharap polemik bertahun-tahun ini tidak lagi berakhir pada ketidakpastian, melainkan melahirkan solusi nyata yang berpihak pada keadilan dan kemanusiaan. (Tribunjambi.com/M Yon Rinaldi)

Baca juga: BUMN Dinilai Terapkan Standar Ganda, Warga Zona Merah di Jambi Minta Status Quo

Baca juga: Marak Maling Kabel PLN di Jambi: Aksi Nekat di Kasang Pudak Ternyata Bukan Kasus Perdana

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.