Luwu Raya: Antara Janji Sejarah, Keadilan Ekonomi dan Kedaulatan Wilayah
January 10, 2026 08:04 AM

Oleh: Asri Tadda (Sekretaris Kerukunan Keluarga Luwu Raya/KKLR Sulawesi Selatan)

TRIBUN-TIMUR.COM- Gelombang aksi demonstrasi warga yang menginginkan terbentuknya Provinsi Luwu Raya kian menghangat dalam beberapa waktu terakhir, baik di Kabupaten Luwu Utara, Luwu Timur maupun di Kota Palopo dan Kabupaten Luwu. 

Aspirasi pemekaran Provinsi Luwu Raya sebenarnya bukanlah hal baru. Sejak puluhan tahun lalu ikhtiar serupa sudah digaungkan, sehingga kerap dipandang sebagai bagian dari gelombang pemekaran daerah yang massif selepas reformasi. 

Padahal menyamakan Luwu Raya dengan calon daerah otonom baru (DOB) lainnya justru menyamarkan substansi paling penting dari perjuangan ini. 

Luwu Raya bukanlah sekadar soal pembagian wilayah administratif semata, melainkan lebih dari itu. Luwu Raya lahir dari janji sejarah yang belum ditunaikan, keadilan ekonomi yang timpang, dan kedaulatan wilayah yang perlahan terpinggirkan.

Sejak awal Republik, (Kedatuan) Luwu memiliki posisi yang tidak biasa. Ia bukan wilayah yang “diciptakan” oleh negara, melainkan entitas politik dan kultural yang sudah lebih dahulu ada sebelum negara Indonesia berdiri. 

Baca juga: Salam Tribun Timur: Hampa Tanpa Luwu Raya

Dalam konteks itulah, janji Presiden Soekarno kepada Datu Luwu Andi Djemma untuk menjadikan Luwu sebagai Daerah Istimewa, harus dibaca sebagai kontrak moral antara negara dan wilayah yang ikut menopang lahirnya republik ini.

Namun sejarah mencatat, janji itu tak pernah benar-benar diwujudkan. Luwu justru dilebur dalam struktur administratif yang semakin menjauhkannya dari pusat pengambilan keputusan. Aspirasi Provinsi Luwu Raya hari ini, dengan demikian, bukan sekadar tuntutan baru, melainkan upaya menagih janji lama yang tertunda.

Keadilan Ekonomi

Di luar aspek sejarah, terdapat persoalan yang lebih aktual dan sangat kasat mata, yaitu ketidakadilan ekonomi. 

Luwu Raya adalah salah satu kawasan dengan kontribusi ekonomi strategis yang begitu signifikan bagi Sulawesi Selatan, bahkan nasional.

Sumber daya alamnya—terutama di sektor pertambangan, energi, perkebunan, dan kelautan—menjadi tulang punggung pertumbuhan ekonomi Sulsel. Namun ironisnya, wilayah ini kerap berada di pinggiran kebijakan pembangunan.

Nilai tambah ekonomi lebih banyak mengalir keluar, sementara daerah penghasil menghadapi keterbatasan fiskal, infrastruktur, dan akses kebijakan. Tengoklah data statistik terkini yang masih mencatat Luwu dan Luwu Utara sebagai daerah termiskin di Sulsel. 

Dalam situasi seperti ini, tuntutan pembentukan provinsi bukan hanya sekadar soal memperpendek rentang birokrasi, melainkan juga soal merebut kembali kendali atas arah pembangunan dan distribusi manfaat ekonomi. Ini adalah persoalan keadilan, bukan ambisi elite lokal seperti yang mulai disuarakan para buzzer sewaan belakangan ini.

Kedaulatan Wilayah

Aspek lain yang membuat Luwu Raya berbeda adalah soliditas kedaulatan wilayah dan identitas kolektifnya. Banyak calon DOB gagal karena rapuh secara sosial, dimana elitnya terbelah, masyarakatnya tidak memiliki ikatan kultural yang kuat, dan wilayahnya disatukan secara pragmatis.

Luwu Raya justru sebaliknya. Ikatan historis Wija to Luwu (WTL), memori kolektif tentang tanah dan Kedatuan Luwu, serta kesadaran teritorial yang relatif utuh menjadi modal sosial yang besar. 

Tiga Kabupaten (Luwu, Luwu Utara dan Luwu Timur), serta satu Kota (Palopo) saat ini berakar pada rahim yang sama, yakni Kabupaten Luwu. Kesemuanya sangatlah lekat dan tak bisa terpisahkan dengan entitas kultural tertua dan paling berpengaruh di Sulsel, yakni Kedatuan Luwu. 

Soliditas ini menjadikan aspirasi Provinsi Luwu Raya bukanlah proyek sesaat, apalagi musiman. Ia terus bertahan melintasi rezim, melewati pergantian elite politik nasional, dan bahkan moratorium pemekaran. 

Aspirasi ini hidup di ruang budaya, gerakan mahasiswa, organisasi diaspora, hingga forum-forum peringatan sejarah. 

Ketika sebuah tuntutan mampu bertahan selama puluhan tahun, itu pertanda bahwa ia berakar pada kesadaran kolektif, bukan sekadar kalkulasi politik jangka pendek. 

***

Negara semestinya berhenti melihat Luwu Raya melalui kacamata administratif semata. Pendekatan yang menyamaratakan seluruh aspirasi pemekaran justru berisiko mengabaikan kasus-kasus khusus yang memiliki dasar historis dan keadilan struktural seperti yang ada di Luwu Raya.

Karenanya, pembentukan Provinsi Luwu Raya harus dipandang sebagai tindakan korektif negara untuk memperbaiki relasi pusat-daerah, menunaikan janji sejarah, dan memulihkan keadilan ekonomi serta kedaulatan wilayah yang selama ini timpang. 

Jika nantinya terbentuk, Provinsi Luwu Raya bukanlah hadiah politik, bukan pula beban fiskal, melainkan investasi jangka panjang dalam menjaga keutuhan dan keadilan Republik sesuai dengan tujuan negara ini didirikan.

Pada akhirnya, pertanyaan tentang apakah wilayah Luwu Raya layak menjadi provinsi atau tidak sesungguhnya sudah terjawab dengan sendirinya. 

Pertanyaan yang kini tersisa adalah, sampai kapan negara akan menunda keadilan bagi wilayah yang sejak awal ikut membidani kelahirannya sendiri? (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.