TRIBUNJAMBI.COM – Tradisi "Jumat Keramat" di Gedung Merah Putih kembali memakan korban besar. Teka-teki panjang mengenai status hukum mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dalam sengkarut penyelenggaraan ibadah haji 2024 akhirnya menemui titik terang.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan penetapan Yaqut sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengonfirmasi langsung bahwa lembaga antirasuah telah menerbitkan surat perintah penetapan tersangka terhadap pria yang akrab disapa Gus Yaqut tersebut.
“Benar,” ujar Fitroh singkat saat dikonfirmasi awak media melalui pesan tertulis, Jumat (9/1/2026).
Puncak Gunung Es Jual Beli Kuota
Penetapan ini menjadi klimaks dari penyidikan maraton terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pembagian kuota haji tambahan.
KPK mengendus adanya praktik lancung dalam pengelolaan sisa kuota yang seharusnya diperuntukkan bagi jamaah reguler, namun justru diduga diperjualbelikan secara ilegal.
Sinyal keterlibatan level tertinggi kementerian sebenarnya sudah lama ditekankan oleh internal KPK.
Baca juga: Bongkar Pasar Gelap Kuota Haji: 10 Bos Travel Diperiksa KPK, Berikut Daftarnya
Baca juga: Marak Maling Kabel PLN di Jambi: Aksi Nekat di Kasang Pudak Ternyata Bukan Kasus Perdana
Baca juga: Beda Sikap dengan Roy Suryo, Kubu Eggi Sudjana Sowan ke Solo Temui Jokowi Usai Akui Ijazah UGM Asli
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya sempat memberikan kode keras mengenai alur distribusi dana haram ini.
“Kalau di kementerian, ujungnya ya menteri,” tegas Asep beberapa waktu lalu, mengisyaratkan bahwa aliran dana mengalir secara hierarkis.
Metode 'Follow the Money'
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik menduga adanya kesepakatan bawah tangan antara oknum Kementerian Agama dengan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan wisata tertentu.
Untuk memperkuat bukti, KPK tidak bergerak sendiri. Lembaga ini telah menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna melacak aset hasil kejahatan.
Melalui metode follow the money, KPK berupaya memastikan setiap rupiah yang diselewengkan dapat dikembalikan ke kas negara.
Meski KPK sebelumnya sempat mengakui bahwa penanganan kasus ini terkesan lambat demi menghormati hak asasi manusia, pengumuman di hari Jumat ini membuktikan bahwa proses hukum tetap berjalan hingga ke pucuk pimpinan.
Kasus ini bermula dari kebijakan diskresi Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah pada tahun 2024.
Baca juga: Dugaan Jual Beli Kuota Haji: KPK Bongkar Pasar Gelap Travel, Kerugian Negara Disebut Tembus Rp1 T
Baca juga: Detik-detik Pekerja Tambang Emas Ilegal di Puntikalo, Tebo, Berhamburan ke Kebun Sawit
KPK menemukan indikasi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.
Kuota tambahan yang seharusnya dialokasikan 92 persen untuk jemaah haji reguler guna memangkas antrean panjang, justru dibagi rata 50:50 antara haji reguler dan haji khusus.
Kebijakan ini diduga merugikan sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang seharusnya bisa berangkat, namun tersingkir.
Estimasi kerugian negara dalam skandal ini ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Yaqut Cholil Qoumas sendiri tercatat telah dua kali diperiksa KPK dalam tahap penyidikan, terakhir pada Selasa (16/12/2025).
Usai pemeriksaan tersebut, Yaqut memilih irit bicara dan enggan membeberkan materi pertanyaan penyidik.
“Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik. Untuk detailnya, silakan ditanyakan langsung ke penyidik,” ujar Yaqut kala itu.
Penetapan tersangka ini sekaligus menepis isu keretakan di internal pimpinan KPK.
Sehari sebelumnya, Kamis (8/1/2026), Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa pimpinan KPK bulat suara dan hanya menunggu momentum kelengkapan administrasi, termasuk hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), untuk mengumumkan status tersangka.
Baca juga: Ketua DPRD Kota Jambi Dorong Pansus Zona Merah Tembus Pusat, 5.506 Rumah Warga Taruhannya
Baca juga: Siswa SMPN 1 Merangin Tidak Menerima MBG Dari SPPG Di Merangin Jambi
Baca juga: Marak Maling Kabel PLN di Jambi: Aksi Nekat di Kasang Pudak Ternyata Bukan Kasus Perdana