TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Tahun anggaran 2026 membawa tantangan tersendiri bagi sejumlah pemerintah desa di Kabupaten Purbalingga.
Pasalnya, nominal Dana Desa (DD) yang diterima tercatat mengalami penurunan secara kas yang dikelola langsung.
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat sepuluh desa yang menerima kucuran dana paling minim, rata-rata hanya di angka Rp 200 jutaan.
Baca juga: Dana Desa 2026 Turun, Berikut Penjelasan Skema Baru DD Reguler dan DD KDMP
Kepala Bidang Administrasi dan Pemerintahan Desa Dinpermasdes Purbalingga, Naning Purwanti menjelaskan, angka yang kecil ini bukan berarti anggaran dipangkas sepihak.
"Jadi, DD itu sekarang dibagi langsung dari pusat menjadi DD Reguler dan DD KDMP," kata Naning, Kamis (8/1/2026).
Ia merinci, dana yang diterima desa secara kas memang terlihat turun karena sebagian besar sudah dikunci atau di-plot untuk KDMP dan tidak bisa diutak-atik untuk kebutuhan lain.
Berikut adalah daftar desa di Purbalingga dengan penerimaan Dana Desa Reguler terendah tahun 2026:
"Nominal tersebut mencerminkan DD Reguler yang dapat dikelola langsung Pemerintah Desa," jelas Naning.