Pemerintah Tegaskan Distribusi Royalti Harus Sesuai Ketentuan
January 08, 2026 08:19 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, sebagai salah satu unsur pengawas LMKN, menegaskan bahwa pengelolaan royalti harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“DJKI sebagai unsur pengawas LMKN mencermati bahwa proses pengelolaan royalti harus berjalan sesuai koridor hukum,” ujar Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, di Kantor DJKI, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (8/1/2025).

Hermansyah menjelaskan, pengelolaan royalti dimulai setelah LMKN menghimpun dana royalti. Selanjutnya, LMKN mendistribusikan royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) berdasarkan perhitungan masing-masing LMK.

Ketentuan ini diatur secara tegas dalam Pasal 28 Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 56 Tahun 2021 mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Regulasi tersebut menjadi landasan hukum untuk memastikan tata kelola royalti yang tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.

Setelah verifikasi atas kelengkapan dan kesesuaian data dilakukan, LMKN akan mendistribusikan royalti kepada LMK untuk kemudian dibagikan kepada pencipta dan pemilik hak terkait sesuai keanggotaan masing-masing.

Tahapan verifikasi ini merupakan instrumen penting untuk memastikan hak ekonomi diterima oleh pihak yang berhak.

“Dengan demikian, LMKN tidak diperkenankan mendistribusikan royalti kepada LMK apabila hasil verifikasi belum memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri tersebut,” tegas Hermansyah.

Melalui penegasan ini, DJKI mengimbau para pencipta, musisi, dan pemilik hak terkait untuk memastikan keanggotaannya pada LMK yang sesuai serta memperbarui data secara berkala.

Perlindungan kekayaan intelektual melalui mekanisme sah menjadi kunci untuk menjamin pemenuhan hak ekonomi sekaligus memperkuat keberlanjutan ekosistem industri musik nasional yang adil dan berkeadilan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.