TRIBUNBATAM.id - Seorang warga tewas setelah dianiaya oleh anggota TNI. Tewasnya korban berinisial WAT (24) kini berbuntut panjang.
Akibat peristiwa itu, Anggota TNI Angkatan Laut berinisial Serda M ditahan Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) Kodaeral III.
Penahanan itu setelah dia diduga menganiaya dua warga di Sukatani, Tapos, Kota Depok.
WAT meninggal dunia dalam peristiwa itu, sementara korban lainnya, DN (39), mengalami luka berat.
Kepala Dinas Penerangan TNI AL Laksamana Pertama Tunggul membenarkan penahanan terhadap Serda M. Ia mengatakan, penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
“Saat ini Serda M sudah dilakukan penahanan di Pomal Kodaeral III guna proses penyidikan,” ujar Tunggul saat dikonfirmasi, Kamis (8/1/2026).
Pomal TNI AL telah melakukan penyidikan intensif dengan memeriksa sedikitnya 10 orang saksi, termasuk DN yang selamat dari kejadian tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, penganiayaan dilakukan Serda M bersama sejumlah warga sipil.
“Penganiayaan diduga dilakukan karena adanya kecurigaan terhadap korban yang dianggap tengah melakukan transaksi ilegal di sekitar gang tempat tinggal pelaku. Namun asumsi tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya,” jelas Tunggul.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (2/1/2026) dini hari. Saat itu, Serda M bersama seorang warga mencurigai aktivitas WAT dan DN di lingkungan rumahnya. Kecurigaan tersebut berujung pada tindakan pengeroyokan terhadap kedua korban.
Akibat penganiayaan tersebut, WAT dan DN mengalami luka berat dan dilarikan ke RS Bhayangkara Brimob. Namun, nyawa WAT tidak tertolong.
Hingga kini, Pomal TNI AL masih melanjutkan proses penyidikan guna mengungkap secara menyeluruh peran pelaku dan pihak lain yang terlibat dalam kejadian tersebut.
Sumber: Kompas.com