Resmi Berlaku 2026, Siapa yang Berhak Melaporkan Kasus Kumpul Kebo?
January 09, 2026 10:03 AM

BANGKAPOS.COM--Kementerian Hukum menegaskan ketentuan baru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tindak pidana perzinaan serta hidup bersama di luar perkawinan atau yang kerap disebut “kumpul kebo”.

Dalam regulasi terbaru ini, pemerintah menekankan bahwa tidak semua pihak memiliki hak untuk melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke aparat penegak hukum.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan, KUHP baru secara tegas membatasi delik perzinaan dan kohabitasi sebagai delik aduan terbatas.

Artinya, hanya pihak-pihak tertentu yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan laporan pidana, yakni pasangan sah, orang tua, dan dalam kondisi tertentu anak yang telah memenuhi batas usia yang ditentukan undang-undang.

Penegasan tersebut disampaikan Supratman melalui keterangan resmi yang dikutip dari Infopublik.id pada Senin (5/1/2026).

Ia menekankan bahwa ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah penyalahgunaan pasal oleh pihak luar yang tidak memiliki kepentingan langsung.

“Perlu dipahami oleh masyarakat bahwa hak untuk mengadu atas tindak pidana perzinaan dan hidup bersama di luar perkawinan dalam KUHP yang baru tidak diberikan kepada sembarang orang. Hanya pasangan sah, orang tua, dan dalam kondisi tertentu anak, yang dapat mengajukan pengaduan,” ujar Supratman.

Perbedaan Mendasar KUHP Lama dan KUHP Baru

Supratman menjelaskan bahwa terdapat perbedaan mendasar antara pengaturan perzinaan dalam KUHP lama dan KUHP baru yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam KUHP lama, pasal perzinaan hanya menjerat perbuatan yang dilakukan apabila salah satu pihak sudah terikat perkawinan.

Sementara itu, KUHP baru memperluas pengaturan dengan mempertimbangkan aspek perlindungan keluarga dan anak.

“Kalau di KUHP yang lama itu hanya mengatur perzinaan yang dilakukan oleh salah satunya sudah berkeluarga. Tetapi di dalam KUHP yang baru, pengaturannya diperluas dan juga memuat perlindungan terhadap anak-anak yang harus kita jaga,” kata Supratman.

Menurutnya, perluasan ini bukan dimaksudkan untuk mengkriminalisasi kehidupan pribadi warga negara secara berlebihan, melainkan untuk memberikan payung hukum yang jelas terhadap nilai-nilai keluarga serta mencegah dampak sosial yang merugikan, terutama bagi anak-anak.

Ilustrasi selingkuh
Ilustrasi selingkuh (Bangkapos.com)

Dinamika Panjang Pembahasan di DPR

Ketentuan mengenai perzinaan dan kohabitasi dalam KUHP baru tidak lahir secara instan.

Pemerintah mengakui bahwa proses perumusannya melalui dinamika panjang dan perdebatan yang intens di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Isu ini menjadi salah satu topik paling sensitif dalam pembahasan RUU KUHP karena menyangkut moralitas, nilai budaya, serta kebebasan individu. Perdebatan tajam terjadi antara fraksi-fraksi yang berideologi nasionalis dan fraksi yang berlandaskan nilai-nilai agama.

“Perdebatan itu panjang dan cukup keras. Namun pada akhirnya, DPR dan pemerintah mencapai kompromi yang mempertimbangkan nilai moral, hak asasi manusia, serta kepastian hukum,” ujar Supratman.

Kompromi tersebut kemudian diformalkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang ditandatangani Presiden Joko Widodo dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada 2 Januari 2023.

Berlaku Efektif Mulai 2 Januari 2026

Meski telah disahkan sejak 2023, ketentuan dalam KUHP baru tidak langsung berlaku.

Undang-undang ini memberikan masa transisi selama tiga tahun agar masyarakat, aparat penegak hukum, dan lembaga terkait memiliki waktu yang cukup untuk melakukan sosialisasi dan penyesuaian.

Berdasarkan Pasal 624 KUHP, seluruh ketentuan dalam KUHP baru mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026. Artinya, sejak tanggal tersebut, pasal-pasal mengenai perzinaan dan hidup bersama di luar perkawinan resmi dapat diterapkan secara hukum.

“Kami berharap dengan masa transisi yang cukup panjang ini, tidak ada kesalahpahaman di masyarakat terkait penerapan pasal-pasal tersebut,” ujar Supratman.

Isi Pasal 411 dan 412 KUHP Baru

Dalam KUHP baru, ketentuan mengenai perzinaan diatur dalam Pasal 411.

Pasal ini menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan pasangan sahnya dapat dipidana karena perzinaan.

Ancaman pidana dalam Pasal 411 berupa penjara paling lama satu tahun atau pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, penegakan pasal ini hanya dapat dilakukan apabila ada pengaduan dari pihak yang berhak.

Sementara itu, Pasal 412 KUHP mengatur tentang hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan atau yang dikenal dengan istilah “kumpul kebo”.

Perbuatan ini diancam pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda.

Kedua pasal tersebut sama-sama diklasifikasikan sebagai delik aduan, sehingga aparat penegak hukum tidak dapat memproses perkara tanpa adanya laporan resmi dari pihak yang memiliki hak aduan.

Siapa yang Berhak Mengadu?

KUHP baru secara tegas membatasi pihak yang berhak mengajukan pengaduan. Untuk tindak pidana perzinaan dan kohabitasi, pengaduan hanya dapat dilakukan oleh:

  • Pasangan sah dari pihak yang terlibat;
  • Orang tua dari pihak yang tidak terikat perkawinan;
  • Anak dari pihak yang tidak terikat perkawinan, dengan syarat telah berusia minimal 16 tahun.

Pembatasan ini dimaksudkan untuk mencegah kriminalisasi berlebihan serta menjaga agar hukum pidana tidak digunakan sebagai alat intervensi oleh pihak-pihak yang tidak memiliki kepentingan langsung.

“Pihak luar tidak dapat melaporkan perzinaan atau kumpul kebo. Ini penting untuk dipahami agar tidak terjadi salah tafsir,” tegas Supratman.

Perlindungan Anak Jadi Fokus Utama

Salah satu aspek yang ditekankan dalam KUHP baru adalah perlindungan terhadap anak.

Pemerintah menilai bahwa praktik perzinaan dan kohabitasi dapat berdampak langsung pada kondisi psikologis, sosial, dan hukum anak yang terlibat atau terdampak.

Dengan memberikan hak aduan kepada orang tua dan anak yang telah cukup umur, KUHP baru berupaya memastikan bahwa kepentingan terbaik bagi anak tetap menjadi prioritas.

“Kami ingin memastikan bahwa anak-anak tidak menjadi korban dari situasi yang merugikan, baik secara sosial maupun hukum,” ujar Supratman.

Harapan Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum

Kementerian Hukum berharap masyarakat dapat memahami substansi dan mekanisme penerapan pasal-pasal tersebut secara utuh.

Pemerintah juga mendorong aparat penegak hukum untuk menerapkan KUHP baru secara proporsional, profesional, dan berlandaskan asas keadilan.

Dengan diberlakukannya ketentuan ini sejak 2 Januari 2026, masyarakat diimbau untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang keliru atau menyesatkan terkait kriminalisasi kehidupan pribadi.

“KUHP baru tidak dimaksudkan untuk mengintimidasi masyarakat. Justru sebaliknya, undang-undang ini hadir untuk memberikan kepastian hukum, melindungi keluarga, dan menjaga nilai-nilai sosial yang hidup di masyarakat,” pungkas Supratman.

Sumber : Kontan.co.id

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.