Juknis Dana BOSP dan BOS 2026 Reguler SD, SMP, SMA, SMA, Disalurkan Tiga Tahap
January 10, 2026 02:32 AM

TRIBUNSUMSEL.COM - Pemerintah kembali akan menyalurkan dana bantuan operasional sekolah atau BOS Tahun Anggaran 2026 pada Januari ini guna menjamin kelancaran kegiatan belajar mengajar di awal tahun

Dana BOS merupakan bagian dari Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOS) yang dicairkan melalui dana alokasi khusus non fisik.

Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan Dana BOSP untuk operasional Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Biaya operasional sekolah misalnya administrasi kegiatan sekolah, penyediaan alat-alat pembelajaran, pembayaran honor, pengembangan perpustakaan, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah dan lain-lain.

Terdapat 3 kategori Dana BOS berdasarkan mekanisme penyalurannya:

a) Dana BOS Reguler

Disalurkan dalam tiga tahap:

  • 30 persen pada tahap I paling cepat bulan Januari
  • 40 persen pada tahap II paling cepat bulan April
  • 30 persen pada tahap III paling cepat bulan September
     
    b) Dana BOS Afirmasi : Disalurkan dalam satu tahap paling cepat bulan April.

c) Dana BOS Kinerja : Disalurkan dalam satu tahap paling cepat bulan April.

Lantas, apa saja juknis Penyaluran Dana Bos 2026?

Sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) pada Permendikdasmen nomor 8 tahun 2025, terdapat beberapa ketentuan penggunaan Dana BOSP Reguler untuk Tahun Anggaran 2026 yaitu:

Pengadaan Buku minimal 10 persen total pagu alokasi dalam satu tahun anggaran dari komponen pengembangan perpustakaan. 

Komponen Pembayaran Honor maksimal 20 % untuk negeri dan 40 % untuk swasta dari Total pagu alokasi dalam satu tahun anggaran.

Contoh Perhitungan komponen honor! 

Pagu anggaran honor Sekolah A = Rp10.000.000

Anggaran honor yang bisa dianggarkan pada satu tahun:

1a. Anggaran honor jika sekolah Negeri = Rp10.000.000 x 20 % = Rp2.000.00

1b. Anggaran honor jika sekolah Swasta = Rp10.000.000 x 40 % = Rp4.000.000 

Pemeliharaan Sarana dan Prasarana maksimal 20?ri total pagu alokasi dalam satu tahun anggaran untuk Pemeliharaan Prasarana Lahan, Bangunan dan Ruang, Penyediaan Prasarana akses/fasilitas bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas serta Tindakan tanggap darurat dampak bencana (tidak termasuk perbaikan setelah lewat tanggap darurat)

Beberapa kondisi yang perlu diperhatikan untuk Satuan Pendidikan:

Kondisi pada RKAS

Saat mengajukan kertas kerja namun tidak sesuai Juknis BOSP

Saat melakukan tutup BKU namun tidak sesuai Juknis BOSP

Yang perlu dilakukan

- Satuan Pendidikan dapat menyesuaikan perencanaan sesuai juknis pada kertas kerja atau meninjau ulang sebelum melakukan Tutup BKU

- Satuan pendidikan dapat melanjutkan pengesahan kertas kerja / tutup BKU

Penggunaan Dana Bosa 

Sesuai dengan Permendikbud 63 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis BOS Reguler SD, SMP, SMA, SMA Tahun 2021 bahwa Dana BOSP Reguler dapat digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan Pendidikan di sekolah untuk keperluan berikut ini:

Penerimaan Peserta Didik baru

Berikut ini merupakan contoh kegiatan dalam rangka penerimaan peserta didik baru :

  1. Penggandaan formulir pendaftaran
  2. Penerimaan peserta didik baru 
  3. Publikasi atau pengumuman penerimaan peserta didik baru 
  4. Kegiatan pengenalan lingkungan satuan Pendidikan untuk anak dan orang tua
  5. Pendataan ulang peserta didik lama
  6. Kegiatan lain yang relevan dalam rangka pelaksanaan penerimaan Peserta Didik baru.
  7. Pengembangan perpustakaan

Berikut beberapa aspek dalam pengembangan perpustakaan yang dapat dibiayai menggunakan dana BOS regular: 

  1. Penyediaan buku teks utama dan pendamping termasuk buku digital
  2. Penyediaan buku nonteks termasuk buku digital
  3. Penyediaan atau pencetakan modul dan perangkat ajar
  4. Pembiayaan lain yang relevan dalam rangka pengembangan perpustakaan.
  5. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler

Dalam pelaksanaan kegiatan pembelajaran, beberapa hal yang dapat dibiayai dari dana BOS Reguler antara lain:

  1. Penyediaan alat pendidikan dan bahan pendukung pembelajaran
  2. Biaya untuk mengembangkan media pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi
  3. Penyediaan aplikasi atau perangkat lunak untuk pembelajaran
  4. Kegiatan pembelajaran lain yang relevan dalam rangka menunjang proses pembelajaran.

Sementara untuk pelaksanaan ekstrakurikuler beberapa hal yang dapat dibiayai antara lain:

  1. Penyelenggaraan ekstrakurikuler yang sesuai dengan kebutuhan sekolah
  2. Pembiayaan dalam rangka mengikuti lomba
  3. Pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang operasional kegiatan ekstrakurikuler.
  4. Pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran

Pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran yang dimaksud di antaranya:

  1. Penyelenggaraan ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ulangan kenaikan kelas, asesmen nasional
  2. Penyelenggaraan survei karakter, asesmen sekolah, asesmen berbasis komputer dan/atau asesmen lainnya
  3. Pembiayaan lain yang relevan untuk kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran di sekolah.
  4. Pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah

Adapun contoh pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah yang dapat dibiayai dari dana BOS Reguler adalah sebagai berikut.

  1. Pengelolaan dan operasional rutin sekolah baik dalam rangka pembelajaran tatap muka dan/atau pembelajaran jarak jauh
  2. Pembelian sabun pembersih tangan, cairan disinfektan, masker dan penunjang lainnya
  3. Pembiayaan lainnya yang relevan dalam rangka pemenuhan administrasi kegiatan sekolah.
  4. Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan

Kegiatan yang dimaksud dalam rangka pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan antara lain:

  1. Pengembangan/peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan
  2. Pengembangan inovasi terkait konten pembelajaran dan metode pembelajaran
  3. Pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan.
  4. Pembiayaan langganan daya dan jasa

Pembiayaan langganan daya dan jasa yang dimaksud antara lain:

  1. Pembiayaan listrik, internet, dan air, penyediaan obat-obatan, peralatan kebersihan atau peralatan kesehatan lainnya dalam rangka menjaga kesehatan Peserta Didik dan pendidik
  2. Pembiayaan lain yang relevan dalam rangka pemenuhan kebutuhan daya dan atau jasa Satuan Pendidikan.
  3. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah

Dalam hal pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah kegiatan:

  1. Pemeliharaan alat pembelajaran, pemeliharaan alat peraga pendidikan
  2. Pembiayaan lain yang relevan dalam rangka pemeliharaan sarana dan prasarana Satuan Pendidikan
  3. Penyediaan alat multimedia pembelajaran
  4. Penyediaan alat multimedia pembelajaran seperti percetakan atau pengadaan modul, penyusunan modul, dan media pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi. Penyediaan alat multimedia bisa juga untuk pengadaan alat keterampilan, bahan praktik, komputer desktop dan/atau laptop yang digunakan dalam proses pembelajaran. Selain itu juga mencakup pengadaan alat multimedia lainnya yang relevan dalam rangka menunjang pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi. 

Penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian

Hal yang dimaksudkan disini dapat berupa kegiatan yang relevan dalam rangka meningkatkan kompetensi keahlian satuan pendidikan. 

Penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan

Hal yang dimaksudkan disini dapat berupa kegiatan yang relevan dalam rangka mendukung keterserapan lulusan.

Pembayaran honor

Untuk pembayaran honor dapat digunakan paling banyak 50?ri keseluruhan jumlah alokasi Dana BOS Reguler yang diterima oleh Satuan Pendidikan.

Pembayaran honor dapat diberikan kepada guru berstatus bukan aparatur sipil negara, tercatat pada Dapodik, memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan, dan belum mendapatkan tunjangan profesi guru.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.