TRIBUNSUMSEL.COM - Pemerintah kembali akan menyalurkan dana bantuan operasional sekolah atau BOS Tahun Anggaran 2026 pada Januari ini guna menjamin kelancaran kegiatan belajar mengajar di awal tahun
Dana BOS merupakan bagian dari Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOS) yang dicairkan melalui dana alokasi khusus non fisik.
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan Dana BOSP untuk operasional Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Biaya operasional sekolah misalnya administrasi kegiatan sekolah, penyediaan alat-alat pembelajaran, pembayaran honor, pengembangan perpustakaan, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah dan lain-lain.
Terdapat 3 kategori Dana BOS berdasarkan mekanisme penyalurannya:
a) Dana BOS Reguler
Disalurkan dalam tiga tahap:
c) Dana BOS Kinerja : Disalurkan dalam satu tahap paling cepat bulan April.
Sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) pada Permendikdasmen nomor 8 tahun 2025, terdapat beberapa ketentuan penggunaan Dana BOSP Reguler untuk Tahun Anggaran 2026 yaitu:
Pengadaan Buku minimal 10 persen total pagu alokasi dalam satu tahun anggaran dari komponen pengembangan perpustakaan.
Komponen Pembayaran Honor maksimal 20 % untuk negeri dan 40 % untuk swasta dari Total pagu alokasi dalam satu tahun anggaran.
Contoh Perhitungan komponen honor!
Pagu anggaran honor Sekolah A = Rp10.000.000
Anggaran honor yang bisa dianggarkan pada satu tahun:
1a. Anggaran honor jika sekolah Negeri = Rp10.000.000 x 20 % = Rp2.000.00
1b. Anggaran honor jika sekolah Swasta = Rp10.000.000 x 40 % = Rp4.000.000
Pemeliharaan Sarana dan Prasarana maksimal 20?ri total pagu alokasi dalam satu tahun anggaran untuk Pemeliharaan Prasarana Lahan, Bangunan dan Ruang, Penyediaan Prasarana akses/fasilitas bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas serta Tindakan tanggap darurat dampak bencana (tidak termasuk perbaikan setelah lewat tanggap darurat)
Beberapa kondisi yang perlu diperhatikan untuk Satuan Pendidikan:
Kondisi pada RKAS
Saat mengajukan kertas kerja namun tidak sesuai Juknis BOSP
Saat melakukan tutup BKU namun tidak sesuai Juknis BOSP
Yang perlu dilakukan
- Satuan Pendidikan dapat menyesuaikan perencanaan sesuai juknis pada kertas kerja atau meninjau ulang sebelum melakukan Tutup BKU
- Satuan pendidikan dapat melanjutkan pengesahan kertas kerja / tutup BKU
Sesuai dengan Permendikbud 63 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis BOS Reguler SD, SMP, SMA, SMA Tahun 2021 bahwa Dana BOSP Reguler dapat digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan Pendidikan di sekolah untuk keperluan berikut ini:
Penerimaan Peserta Didik baru
Berikut ini merupakan contoh kegiatan dalam rangka penerimaan peserta didik baru :
Berikut beberapa aspek dalam pengembangan perpustakaan yang dapat dibiayai menggunakan dana BOS regular:
Dalam pelaksanaan kegiatan pembelajaran, beberapa hal yang dapat dibiayai dari dana BOS Reguler antara lain:
Sementara untuk pelaksanaan ekstrakurikuler beberapa hal yang dapat dibiayai antara lain:
Pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran yang dimaksud di antaranya:
Adapun contoh pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah yang dapat dibiayai dari dana BOS Reguler adalah sebagai berikut.
Kegiatan yang dimaksud dalam rangka pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan antara lain:
Pembiayaan langganan daya dan jasa yang dimaksud antara lain:
Dalam hal pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah kegiatan:
Penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian
Hal yang dimaksudkan disini dapat berupa kegiatan yang relevan dalam rangka meningkatkan kompetensi keahlian satuan pendidikan.
Penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan
Hal yang dimaksudkan disini dapat berupa kegiatan yang relevan dalam rangka mendukung keterserapan lulusan.
Pembayaran honor
Untuk pembayaran honor dapat digunakan paling banyak 50?ri keseluruhan jumlah alokasi Dana BOS Reguler yang diterima oleh Satuan Pendidikan.
Pembayaran honor dapat diberikan kepada guru berstatus bukan aparatur sipil negara, tercatat pada Dapodik, memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan, dan belum mendapatkan tunjangan profesi guru.