BANGKAPOS.COM – Tersangka terseret skandal kasus Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan atas Tanah (SP3AT) fiktif di Bangka Selatan bertambah.
Dua aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan diciduk Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung dan ditetapkan tersangka.
Kedua ASN ini terseret perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penerbitan legalitas lahan negara yang diduga melibatkan mafia tanah di Kecamatan Lepar Pongok.
ASN tersebut bernama Rizal merupakan mantan Sekretaris pada Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Bangka Selatan tahun 2017-2020.
Baca juga: Nasib PNS Dodi Kusumah Eks Camat Lepar Pongok Tersangka SP3AT Fiktif, Gaji Pokok Dipotong 50 Persen
Lalu, Soni Apriansyah staf pada Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan tahun 2015-2023.
Usai dilakukan pemeriksaan dan ditetapkan tersangka, keduanya kemudian dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pangkalpinang.
Tampak kedua tersangka digiring keluar dari Gedung Kejaksaan Negeri Bangka Selatan dengan pengawalan ketat petugas TNI.
Mengenakan rompi merah muda khusus tahanan tindak pidana korupsi serta tangan terborgol, keduanya berjalan menunduk saat menuju mobil tahanan yang telah disiapkan di halaman kantor kejaksaan.
Tersangka Rizal berjalan lebih dulu, diapit dua petugas.
Sementara itu, tersangka Soni Apriansyah menyusul beberapa langkah di belakangnya, tangan terborgol dan terus dikawal agar proses pengamanan tetap tertib.
Di luar gedung, sejumlah awak media berusaha mengambil gambar ketika pintu mobil tahanan dibuka.
Tanpa memberikan komentar, kedua tersangka langsung memasuki bagian belakang mobil tahanan berwarna hijau, sebelum pintu ditutup kembali dan kendaraan bergerak meninggalkan lokasi menuju lembaga pemasyarakatan (Lapas).
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Sabrul Iman mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik tindak pidana khusus merampungkan rangkaian pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tipikor penerbitan legalitas lahan negara oleh penyelenggara negara bersama mafia tanah. Untuk kepentingan usaha tambak udang di Kecamatan Lepar tahun 2017-2024.
Seperti diketahui dalam perkara tersebut Kejaksaan Negeri Bangka Selatan telah terlebih dahulu menetapkan dua orang tersangka lain.
Keduanya yakni mantan Bupati Bangka Selatan periode 2016–2021, Justiar Noer serta mantan Camat Lepar periode 2016–2019, Dodi Kusumah telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (11/12/2025) lalu.
“Sebelumnya kami sudah menetapkan dua orang tersangka yakni Justiar Noer dan Dodi Kusumah. Sekarang kembali kita menetapkan tersangka dalam perkara yang sama,” kata dia kepada Bangkapos.com, Kamis (8/1/2026).
Menurutnya dalam konstruksi perkara, penyidik menemukan adanya penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh Justiar Noer mantan Bupati Bangka Selatan, yang diduga menerima uang sebesar Rp45,96 miliar secara bertahap.
Uang itu diperoleh dari seorang pengusaha tambak udang yang membutuhkan lahan seluas 2.299 hektare (Ha) di Desa Tanjung Sangkar dan Desa Tanjung Labu.
Uang tersebut diduga diberikan sebagai imbalan atas bantuan pencarian lahan serta percepatan pengurusan perizinan, dengan kesepakatan harga lahan Rp20 juta per hektare (HA).
Bahkan, pengusaha diminta mengeluarkan dana operasional awal sebesar Rp9 miliar.
Baca juga: Sosok Dodi Kusumah, Eks Camat Lepar Pongok Terseret Skandal SP3AT Fiktif Rp45 M, PNS Dibekukan
Dalam proses tersebut, tersangka Rizal berperan mengurus perizinan meski dilakukan tanpa kelengkapan persyaratan administrasi dan tidak melalui mekanisme yang semestinya.
Penyidik menemukan penerbitan Izin Prinsip terhadap PT Sumber Alam Sagara (SAS) dan PT Lepar Agromina Makmur (LAM) dilakukan secara melawan hukum. Termasuk karena izin diterbitkan oleh instansi yang tidak berwenang dan tidak tercatat dalam buku registrasi resmi.
Selain itu, tersangka Rizal juga diduga membantu penerbitan izin lokasi tambak udang seluas 1.211 hektare (Ha) yang melebihi batas maksimum luasan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, serta tanpa adanya pertimbangan teknis pertanahan dari Kantor Pertanahan.
Sementara itu, tersangka Soni Apriansyah diduga membantu proses pemetaan dan pembuatan Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan atas Tanah (SP3AT).
“Meski tidak memiliki tugas dan kewenangan di bidang tersebut. Soni Apriansyah disebut melakukan pemetaan menggunakan aplikasi pemetaan digital dan GPS, serta membantu pengisian dokumen SP3AT,” jelas Sabrul Iman.
Atas perbuatannya lanjut dia, tersangka Soni Apriansyah diduga menerima imbalan berupa sebidang lahan seluas sekitar 7.000 meter persegi.
Termasuk pembayaran cicilan kredit mobil selama tiga bulan dengan total nilai Rp8,55 juta.
Perbuatan tersangka Rizal dan Soni Apriansyah yang turut serta membantu tersangka Justiar Noer dalam pengurusan izin prinsip dan izin lokasi secara melawan hukum.
Sedangkan tersangka Soni Apriansyah yang turut serta membantu tersangka Justiar Noer dan Dodi Kusumah dalam penerbitan SP3AT secara melawan hukum.
Bahkan ikut menyempurnakan perbuatan penyalahgunaan kewenangan dan yang dilakukan oleh Justiar Noer selaku Bupati Bangka Selatan untuk mendapatkan uang sebesar Rp45,964 miliar.
Pasalnya bertentangan dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 20 huruf c UU Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Atau kedua Pasal 604 jo Pasal 20 huruf c Uu Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
“Atas dasar dua alat bukti yang sah serta ancaman pidana di atas lima tahun penjara, penyidik melakukan penahanan terhadap kedua tersangka di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pangkalpinang selama 20 hari. Terhitung sejak tanggal 8-27 Januari 2026,” pungkasnya.
Baca juga: Sosok Nisya, Pramugari Gadungan Batik Air Tembus Palembang-Jakarta, Nekat Bikin ID Card Palsu
orang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor).
Keduanya bernama Rizal alias R mantan Sekretaris pada Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Bangka Selatan tahun 2017-2020.
Lalu, Soni Apriansyah alias SA staf pada Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Bangka Selatan tahun 2015-2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Sabrul Iman mengungkapkan keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam pusaran kasus dugaan Tipikor dalam penerbitan legalitas lahan negara oleh penyelenggara negara bersama mafia tanah di Kecamatan Lepar Pongok.
Alias kasus Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan atas Tanah (SP3AT) fiktif.
Di mana dalam perkara tersebut turut menyeret mantan Bupati Bangka Selatan periode 2016-2021, Justiar Noer alias JN yang menjadi dalang kasus korupsi. Sekaligus Dodi Kusumah alias DK mantan Camat Lepar periode 2016–2019.
“Sekarang kembali kita menetapkan tersangka dalam perkara yang sama,” kata dia kepada Bangkapos.com, Kamis (8/1/2026) malam.
Menurutnya dua orang tersangka baru tersebut memiliki peran yang berbeda-beda. Khususnya tersangka Soni Apriansyah alias SA.
Pasalnya, untuk kepentingan pencarian lahan tambak udang almarhum Firmansyah alias Arman atas permintaan tersangka Jusriar Noer memerintahkan tersangka Soni Apriansyah untuk melakukan pengecekan terhadap lokasi yang akan dijadikan tambak udang. Khususnya milik PT. Sumber Alam Sagara (SAS) di Desa Tanjung Labu dan Desa Tanjung Sangkar, Kecamatan Lepar Pongok.
Tersangka Soni Apriansyah menyetujui akan melakukan pengecekan guna menentukan titik koordinat dan pemasangan patok sesuai peta lokasi tersebut.
Kemudian tersangka Soni Apriansyah telah melakukan pemetaan lokasi SP3AT di Desa Tanjung Labu dan Tanjung Sangkar dengan cara menggunakan aplikasi ArcGIS dan aplikasi MapInfo.
Selanjutnya setelah berhasil mendapatkan titik koordinat Tersangka SA langsung melakukan penginputan di 1 (satu) unit alat Global Positioning System (GPS) miliknya.
Lalu, digunakan untuk pengecekan serta pemasangan patok sesuai titik koordinat yang sudah tersangka Soni Apriansyah input di GPS.
“Jadi untuk tersangka SA ini ikut dalam pengecekan lokasi untuk menentukan titik koordinat dan pemasangan patok,” ujar Sabrul Iman.
Di sisi lain sambung dia, tersang
Baca juga: Evia Maria Ternyata Dibawa Dosen Unima ke Kuburan Sebelum Akhiri Hidup di Kos, Ada Luka di Kaki
ka Soni Apriansyah juga membantu mengetik isi format SP3AT yang telah disiapkan tersangka Dodi Kusumah.
Sekaligus memuat titik koordinat hasil pekerjaan aplikasinya dan mengisi luasan dan batas batas pada setiap SP3AT menggunakan satu unit laptop miliknya dan dikerjakan di rumah Arman.
Tersangka Soni Apriansyah yang merupakan penyelenggara negara yaitu staf pada Bappelitbangda Kabupaten Bangka Selatan tidak memiliki tugas pokok dan kewenangan melakukan pemetaan lokasi SP3AT dan membuat SP3AT.
Dalam perkara itu, tersangka Soni Apriansyah turut menerima imbalan. Keuntungan yang diperoleh tersangka Soni Apriansyah yang telah melakukan pemetaan lokasi SP3AT dan membuat SP3AT mendapatkan imbalan berupa satu bidang lahan seluas sekitar 7.000 meter persegi yang terletak di belakang GOR di Toboali dari almarhum Arman.
Selain itu, tersangka Soni Apriansyah turut dijanjikan uang dari perbuatannya tersebut berupa pembayaran kredit mobil selama tiga bulan dari januari 2021 sampai dengan Maret 2021.
Dengan jumlah Rp2.850.000 per bulan, sehingga totalnya mencapai Rp8.550.000. Oleh karena itu, perbuatan tersangka Rizal yang turut serta membantu tersangka Justiar Noer dalam pengurusan izin prinsip dan izin lokasi secara melawan hukum.
Selain itu, tersangka Soni Apriansyah turut serta membantu tersangka Justiar Noer selaku Bupati Bangka Selatan dan tersangka Dodi Kusumah selaku Camat Kecamatan Lepar Pongok dalam penerbitan SP3AT secara melawan hukum telah menyempurnakan perbuatan penyalahgunaan kewenangan dan yang dilakukan oleh tersangka Justiar Noer.
“Karena hal tersebut JN mendapatkan uang sebesar Rp45,964 miliar dan merupakan suatu peristiwa pidana karena bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia,” paparnya.
Empat orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam penerbitan legalitas lahan negara oleh penyelenggara negara bersama mafia tanah di Kecamatan Lepar Pongok, Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung tahun 2017-2024.
Dua orang tersangka di antaranya merupakan tersangka baru dalam perkara yang melibatkan mantan kepala daerah tersebut. Tak menutup kemungkinan masih akan ada tersangka baru, mengingat proses penyidikan masih terus berlangsung.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Sabrul Iman bilang sudah terdapat empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan legalitas lahan negara oleh penyelenggara negara bersama mafia tanah di Kecamatan Lepar Pongok tahun 2017-2024.
Pertama, yakni mantan Bupati Bangka Selatan periode 2016-2021, Justiar Noer alias JN yang menjadi dalang kasus korupsi.
Sementara tiga tersangka lainnya merupakan aparatur sipil negara (ASN) aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan.
Masing-masing bernama Dodi Kusumah alias DK mantan Camat Lepar periode 2016–2019. Lalu, Rizal alias R mantan Sekretaris pada Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Bangka Selatan tahun 2017-2020. Terakhir, Soni Apriansyah alias SA staf pada Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Bangka Selatan tahun 2015-2023.
“Untuk penetapan tersangka JN dan DK sudah dilakukan pada Kamis 11 Desember 2025. Sementara penetapan tersangka R dan SA pada Kamis 8 Januari 2026,” kata dia kepada Bangkapos.com, Kamis (8/1/2025) malam.
Menurutnya untuk tersangka Rizal dan Soni Apriansyah merupakan dua orang tersangka baru berdasarkan hasil pengembangan penyidikan.
Keduanya, sempat diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut. Setelah melalui rangkaian proses pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti yang kuat keduanya langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Menurutnya bahwa pada tahun 2019-2021 Justiar Noer selaku Bupati Kabupaten Bangka Selatan telah menyalahgunakan kewenangannya.
Dengan cara menerima uang sebesar Rp45,964 miliar secara bertahap dari saksi JM selaku pengusaha tambak udang yang sedang mencari lahan.
Dengan total keseluruhan seluas 2.299 hektar di Desa Tanjung Sangkar dan di Desa Tanjung Labu Kecamatan Lepar Pongok.
Justiar Noer menyampaikan kepada saksi JM akan membantu mencarikan lahan tambak udang tersebut dan mempercepat proses pengurusan perizinan yang dibutuhkan.
Dengan kesepakatan harga lahan per hektar ditetapkan sebesar Rp20 juta per hektar dan oleh karena itu, tersangka Justiar Noer memaksa saksi JM untuk mengeluarkan uang operasional terlebih dahulu sebesar Rp9 miliar.
Pada saat tersangka Justiar Noer telah menerima uang operasional tersebut untuk mencari lahan dan mengurus perizinan, maka tersangka Dodi Kusumah dan almarhum Firmansyah alias Arman dipanggil untuk pencarian lahan beserta legalitasnya.
Kemudian tersangka Rizal ikut dipanggil untuk pengurusan perizinannya. Lalu, tersangka Rizal mendapat perintah untuk pengurusan perizinan PT. Sumber Alam Sagara (SAS) dan PT. Lepar Agronima Makmur (LAM) oleh Justiar Noer di Kantor Bupati Kabupaten Bangka Selatan.
“Tersangka Rizal hanya mendapatkan surat permohonan saja dan tanpa dilampiri beberapa persyaratan yang seharusnya menjadi pertimbangan dalam pemberian perizinan,” papar Sabrul Iman.
Tersangka Rizal akhirnya telah menerbitkan dua surat izin prinsip pada tanggal 11 Desember 2020 kepada PT. LAM dan tanggal 30 Desember 2020 kepada PT. SAS yang ditandatangani oleh tersangka Justiar Noer selaku Bupati Bangka Selatan.
Berdasarkan alat bukti terdapat fakta penyidikan bahwa Surat izin Prinsip tersebut diterbitkan secara melawan hukum.
Baca juga: Cerita Kasatpol PP Efran, Istri Dimassa Emak-emak, Dibebaskan Tugas, Disebut Tak Langgar Disiplin
Pertama, tersangka Rizal telah menerbitkan izin prinsip kepada PT. SAS dan PT. LAM melalui Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Bangka Selatan yang merupakan tempat tersangka Rizal bekerja sebagai sekretaris dinas.
Hal tersebut tidak benar, karena seharusnya izin prinsip tersebut diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Perindustrian dan Perdagangan (DPMPTSPRINDAG) Kabupaten Bangka Selatan.
Sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 25 ayat 1 Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal RI Nomor 5 Tahun 2013 tentang pedoman dan tata cara perizinan dan non perizinan penanaman modal.
Kedua, dalam proses penerbitanan izin prinsip, terdapat fakta bahwa PT. SAS dan PT LAM hanya menyampaikan surat permohonan.
Justru tidak menyampaikan persyaratan yang seharusnya dipenuhi sebagai pertimbangan persetujuan pemberian izin prinsip.
Namun, karena tersangka Justiar Noer yang memerintahkan tersangka Rizal.
Maka izin prinsip tersebut akhirnya dikeluarkan tanpa adanya kelengkapan persyaratan dan tanpa melalui mekanisme dan prosedur yang seharusnya.
“Tidak adanya paraf pejabat struktural maupun kepala dinas. Tapi tetap dibawa oleh tersangka Rizal untuk ditandatangani oleh tersangka Justiar Noer selaku Bupati Bangka Selatan,” ucapnya.
Selain itu, izin prinsip yang diterbitkan oleh tersangka Rizal tidak teregister dalam buku registrasi surat masuk dan surat keluar milik Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Bangka Selatan tahun 2020-2021.
Tak sampai di situ, Rizal ikut membantu menerbitkan izin lokasi kegiatan usaha pembangunan tambak budidaya udang untuk PT SAS.
Bahwa izin lokasi yang diterbitkan untuk PT. SAS tanpa adanya pertimbangan teknis pertanahan dari Kepala Kantor Pertanahan.
Sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 5 Tahun 2015 tentang izin lokasi. Sementara luas lokasi lahan yang telah diberikan izin lokasi tersebut untuk PT. SAS adalah seluas 1.211 hektare.
Tentunya telah melebihi batas luasan yang diatur yaitu 200 hektare dalam satu provinsi di luar Pulau Jawa. Hal tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang tentang izin lokasi.
Menyatakan bahwa perusahaan-perusahaan lain yang merupakan satu grup perusahaan dengannya tidak lebih dari luasan untuk usaha tambak di Pulau Jawa satu provinsi 100 hektare dan seluruh Indonesia seluas 1.000 hektare.
“Sedangkan di Luar Pulau Jawa dalam satu provinsi seluas 200 hektare dan seluruh Indonesia seluas 2.000 hektare,” urai Sabrul Iman.
(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)