TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Sejumlah polisi yang bertugas di Polda Jawa Tengah mulai dilengkapi body camera (bodycam) saat bertugas.
Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan, penggunaan kamera badan saat bertugas di lapangan ini menjadi instrumen penting dalam membangun transparansi dan akuntabilitas.
"Bagi masyarakat, ini menjamin bahwa pelayanan maupun penindakan dilakukan secara profesional dan sesuai SOP,” kata Artanto, Kamis (8/1/2026).
Kamera di badan polisi itu tak hanya merekam gambar tetapi juga suara.
Artanto menambahkan, rekaman audio visual dari kamera badan ini juga berfungsi sebagai pelindung bagi anggota dari tuduhan yang tidak berdasar.
Baca juga: 9.160 Kasus Pidana 2025 Diungkap Polda Jateng, Bagaimana dengan Kasus Kematian Iwan Boedi?
Dengan kata lain, imbuh Artanto, rekaman dari bodycam polisi bisa menjadi alat bukti digital.
"Hasil rekaman bisa digunakan dalam proses penyidikan maupun evaluasi."
"Ini sangat kuat secara pembuktian," imbuh dia.
Polda Jateng, lanjutnya, berkomitmen terus berinovasi mengikuti perkembangan teknologi demi memberikan rasa aman dan keadilan bagi warga Jawa Tengah.
Sebelumnya, wacana penggunaan body camera ini menguat seiring berlakunya Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Pemerintah tengah mempertimbangkan pengaturan lebih lanjut mengenai kamera badan sebagai bagian dari sistem peradilan pidana berbasis teknologi informasi.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa pengaturan tersebut akan dibahas bersama tim perumus Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Peraturan Presiden tentang Sistem Peradilan Pidana Berbasis Teknologi Informasi.
Baca juga: Selidiki Dugaan Pelanggan Prosedur Kasus Buang Bayi, Polda Jateng Kirim Paminal ke Polres Blora
Dalam KUHAP baru, Pasal 30 mengatur bahwa pemeriksaan terhadap seseorang yang disangka melakukan tindak pidana wajib direkam menggunakan kamera pengawas selama proses pemeriksaan berlangsung.
Rekaman itu dapat digunakan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, hingga pembelaan bagi tersangka atau terdakwa.
Selain itu, Pasal 23 ayat (7) dan Pasal 68 menegaskan adanya sanksi administratif, etik, hingga pidana bagi aparat yang melanggar ketentuan hukum atau kode etik. (*)