Tribunlampung.co.id, Jakarta - Penyelidikan kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri RI Arya Daru Pangayunan resmi dihentikan lantaran polisi belum menemukan peristiwa pidana dalam kasus tersebut.
Surat penghentian penyelidikan tersebut ditandatangani oleh Kasubdit Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy.
Arya Daru Pangayunan ditemukan meninggal dunia di kamar indekosnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa Juli 2025 pagi.
Ketika ditemukan, posisi tubuh Arya tergeletak di atas kasur.
Kepala korban dibungkus plastik dan dililit lakban berwarna kuning, sementara tubuhnya tertutup selimut berwarna biru.
Sehari sebelumnya, Arya masih beraktivitas normal—bekerja, pergi ke mal, kembali ke kantor Kemlu.
Polda Metro Jaya menyatakan kematian Arya bukan tindak pidana, tidak melibatkan orang lain, dan lebih mengarah pada dugaan bunuh diri.
Kasusnya Dipertanyakan Keluarga
Kasus kematian Arya Daru menyita perhatian publik di mana ditemukan sejumlah kejanggalan.
Pengacara keluarga Diplomat Muda Kementerian Luar Negeri Arya Daru, Nicholay Aprilindo mempertanyakan alasan kasus tersebut dihentikan penyelidikan.
"Adalah tindakan unprofesional dan abuse of power menghentikan lidik kasus yang penuh kejanggalan dengan alasan yang obscuur belum adanya tindak pidana," tuturnya.
Nicholay mempertanyakan adanya luka memar pada dada yang diakibatkan benda tumpul di bagian tubuh Arya Daru.
Menurutnya keterangan luka akibat beda tumpul itu didapat dari dokter forensik RSCM yang menangani kasus kematian almarhum.
Sedangkan penyelidik mengungkap luka memar pada bagian dada itu akibat aktivitas memanjat tembok rooftop Gedung Kementerian Luar Negeri (Kemlu) di malam sebelum kematian.
“Ketika ada dari pernyataan pihak lain, dari Ditreskrimum pada saat itu menyatakan bahwa itu dia menyandarkan tubuhnya di tembok rooftop sehingga menimbulkan luka memar, itu sangat janggal,” kata Nicholay saat jumpa pers di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (27/11/2025).
Pihaknya berharap temuan ini bisa diperdalam untuk memastikan apakah luka benda tumpul tersebut aktif atau pasif.
Aktif yang dimaksud adalah benda tumpul yang dibenturkan ke tubuh korban.
Pasif adalah tubuh korban yang membenturkan diri ke benda tumpul tersebut.
“Saya menyatakan bahwa dokter ini jujur, dia profesional. Dia berani membuka. Dia sudah dari awal mengatakan ada sejumlah bekas-bekas luka, termasuk di dalamnya ada bekas luka diakibatkan kekerasan benda tumpul,” terangnya.
Perbedaan penjelasan ini menimbulkan sebuah pertanyaan besar terhadap hasil penyelidikan kepolisian.
“Jadi ada pertentangan pernyataan dari dokter forensik dari RSCM dan pihak penyidik sehingga kemarin penegasan dari dokter RSCM itu bahwa memang ditemukan luka akibat kekerasan benda tumpul,” terangnya.
“Di wajahnya juga, di pelipisnya juga ada memar. Itu ada. Tapi dia tidak bisa memastikan benda tumpul yang bagaimana yang dipakai untuk itu. Apakah aktif atau pasif,” tukasnya.
Baca juga: Kapolda Lampung Panen Raya Jagung 86 Ribu Ton di Sekampung Udik, Lamtim