Kapolsek Cempaka Putih Kompol Pengky Sukmawan membantah pengakuan Ammar Zoni.
Sebelumnya, Ammar mengaku diperas Rp 300 juta oleh oknum penyidik kepolisian.
Pengakuan itu disampaikan Ammar Zoni di hadapan majelis hakim dalam sidang pemeriksaan terdakwa.
Ammar saat itu mengatakan dirinya dimintai uang Rp 300 juta agar kasus narkotika yang menjeratnya dan sejumlah tahanan di Rutan Salemba tidak diproses.
Bahkan kata Ammar, ia harus membayar uang Rp 3 miliar karena ada 10 orang yang terseret dalam pusaran kasus yang menjeratnya.
Pengakuan Ammar itu kemudian dibantah oleh Kapolsek Cempaka Putih Kompol Pengky Sukmawan.
Ia membantah adanya oknum penyidik yang meminta Rp 300 juta kepada Ammar Zoni agar kasus tersebut tidak diproses.
Kompol Pengky meminta agar rekening anggota polisi yang bersangkutan diperiksa.
"Enggak. Silakan cek rekening anggota masing-masing yang memang penyidiknya itu," ujar Pengky saat dilansir dari Kompas.com pada Jumat (9/1).
Ia mengatakan pihak Paminal bisa mengecek rekening yang bersangkutan apakah ada aliran dana atau tidak.